javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 28 Januari 2013

5 Tahun untuk Suyoto di Kasus Tol Leyangan

SEMARANG, suaramerdeka.com - Mantan Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) proyek jalan tol Semarang - Solo, Suyoto mendapat hukuman lebih berat dalam putusan banding kasus korupsi pembebasan lahan di Desa Leyangan, Kabupaten Semarang.

September 2012 lalu Suyoto dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang tingkat pertama dalam kasus ini. Namun hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang melalui putusan nomor 55/Pid.Sus/2012/PT TPK SMG, menghukum Suyoto dengan 5,5 tahun penjara.

Perbuatan Suyoto dinyatakan memenuhi unsur - unsur dalam dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 Undang - undang 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suyoto bin Ngusman Kastoredjo dengan pidana penjara lima tahun dan enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp 100 juta," demikian petikan amar putusan hakim Pengadilan tinggi Tipikor Semarang.

Dalam putusan yang diterbitkan tanggal 4 Desember 2012 lalu itu, Suyoto dinyatakan masih harus menjalani kurungan selama dua bulan jika tak membayar denda.

Sejak disidangkan di pengadilan tingkat pertama, hakim tak menemukan bukti bahwa Suyoto menerima aliran dana dari korupsi tersebut.

Karenanya, Suyoto tidak mendapat pidana tambahan. Sebelumnya, Suyoto juga telah mendapatkan vonis lima tahun penajra dari Pengadilan Tipikor Semarang tingkat pertama. Yakni pada kasus serupa di Desa Jatirunggo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang.

Dalam kasus itu, Suyoto juga tak terbukti menerima aliran uang. Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang lalu menurunkan hukuman Suyoto menjadi tiga tahun penjara. Saat ini Suyoto tengah menunggu putusan kasasi dalam kasus Jatirunggo.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar