TANJUNGPINANG (HK) - Manajemen PT Istaka Karya mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Pemanggilan itu terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp3,8 miliar dalam proyek Jembatan Terusan di Tanjungpinang.
"Sudah kita panggil (PT Istaka Karya), tapi belum hadir. Alasan mereka tidak hadir karena tidak ada pemberitahuan. Jadi minggu depan ini kita buat panggilan kedua," kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rusli Nasutuion, Jumat (18/1).
PT Istaka Karya merupakan kontraktor pelaksana proyek multiyears yang mulai dikerjakan tahun 2010 itu. Namun, dalam perjalanan, kontrak mereka diputus oleh Pemko Tanjungpinang karena dianggap bermasalah.
Persoalan kemudian muncul. PT Istaka Karya masih menyimpan uang sisa proyek sebesar Rp3,8 miliar. Uang tersebut sampai sekarang belum dikembalikan ke kas negara. Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek dengan pagu anggaran Rp34,101,926,000 itu pun mencuat.
Menurut Saidul, karena saat ini masih tahap lidik, maka belum ada upaya pemanggilan paksa. Kecuali kasus ini sudah masuk tahap penyidikan maka penjemputan paksa bisa dilakukan kepada pihak-pihak yang dipanggil namun mangkir.
Maka itu, kata dia, Kejari Tanjungpinang tidak akan gegabah serta masih mengikuti aturan proses hukum.
"Kita lihat dulu minggu depan, mungkin saja mereka datang memenuhi surat panggilan kedua yang sudah kita layangkan. Kasus ini, masih tahap penyelidikan dan kami masih meminta keterangan dari orang-orang yang terlibat dalam proyek tersebut. Hasilnya nanti kita informasikan," ujar Saidul.
Sampai Rabu (16/1) lalu, Kejari Tanjungpinang sudah memeriksa delapan orang terkait kasus ini. Di antara delapan orang itu, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, Adnan serta Kepala Dinas PU aktif, Yuswandi.
"Sampai hari ini, kita sudah memanggil delapan orang untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut," kata Saidul, Rabu itu.
Namun, Saidul enggan menyebutkan nama-nama orang yang sudah diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kasus ini. Meski demikian, dia memastikan, kedelapan orang yang diperiksa memiliki peran penting dan sangat mengetahui persis proyek pembangunan Jembatan Terusan.
Kata Saidul, Tim Penyidik Kejari Tanjungpinang sudah bekerja sejak 2 Januari 2013. Saat ini tim tengah mengumpulkan data-data. Jika sudah lengkap, akan diketahui apakah kecurigaan adanya tindak pidana korupsi terbukti atau tidak.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan karena ditemukan adanya uang senilai Rp3,8 miliar yang mengendap karena pekerjaan tersebut tidak diselesaikan oleh pihak kontraktor. Atas hal itu, Tim Penyidik Kejari Tanjungpinang memanggil Adnan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Panitia Pelaksana Kegiatan dan PPTK dan Yuswandi. Setelah itu, baru dilakukan pemanggilan terhadap pihak kontraktor yakni PT Istaka Karya.
Sebelumnya, DPRD Kota Tanjungpinang juga sudah mengancam akan mempidanakan Dinas PU Kota Tanjungpinang karena belum ada laporan uang Rp3,8 miliar itu.
"Dewan akan mempidanakan Dinas PU. Karena, secara teknis, anggaran dan hukum, Dinas PU harus bertanggung jawab terhadap sisa uang proyek pada Jembatan Terusan yang dikerjakan kontraktor bermasalah yakni PT Istaka Karya sebanyak Rp3,8 miliar," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, RME Mansur Razak beberapa waktu lalu.
Menurut Razak, Dinas PU tidak serius menangani masalah ini. Bahkan, langkah hukum yang akan diambil PU, dengan mempidanakan PT Istaka Karya dinilai hanyalah isapan jempol belaka.
"Kenapa perusahaan yang sudah pailit dimenangkan Dinas PU dan pelaksanaannya jadi terbengkalai. Setelah dieksekusi, mereka diputus kontrak dan menender ulang kembali proyek jembatan terusan itu tanpa dikoordinasikan dibahas bersama dewan," kata Mansur. (rudi yandri)
"Sudah kita panggil (PT Istaka Karya), tapi belum hadir. Alasan mereka tidak hadir karena tidak ada pemberitahuan. Jadi minggu depan ini kita buat panggilan kedua," kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rusli Nasutuion, Jumat (18/1).
PT Istaka Karya merupakan kontraktor pelaksana proyek multiyears yang mulai dikerjakan tahun 2010 itu. Namun, dalam perjalanan, kontrak mereka diputus oleh Pemko Tanjungpinang karena dianggap bermasalah.
Persoalan kemudian muncul. PT Istaka Karya masih menyimpan uang sisa proyek sebesar Rp3,8 miliar. Uang tersebut sampai sekarang belum dikembalikan ke kas negara. Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek dengan pagu anggaran Rp34,101,926,000 itu pun mencuat.
Menurut Saidul, karena saat ini masih tahap lidik, maka belum ada upaya pemanggilan paksa. Kecuali kasus ini sudah masuk tahap penyidikan maka penjemputan paksa bisa dilakukan kepada pihak-pihak yang dipanggil namun mangkir.
Maka itu, kata dia, Kejari Tanjungpinang tidak akan gegabah serta masih mengikuti aturan proses hukum.
"Kita lihat dulu minggu depan, mungkin saja mereka datang memenuhi surat panggilan kedua yang sudah kita layangkan. Kasus ini, masih tahap penyelidikan dan kami masih meminta keterangan dari orang-orang yang terlibat dalam proyek tersebut. Hasilnya nanti kita informasikan," ujar Saidul.
Sampai Rabu (16/1) lalu, Kejari Tanjungpinang sudah memeriksa delapan orang terkait kasus ini. Di antara delapan orang itu, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, Adnan serta Kepala Dinas PU aktif, Yuswandi.
"Sampai hari ini, kita sudah memanggil delapan orang untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut," kata Saidul, Rabu itu.
Namun, Saidul enggan menyebutkan nama-nama orang yang sudah diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kasus ini. Meski demikian, dia memastikan, kedelapan orang yang diperiksa memiliki peran penting dan sangat mengetahui persis proyek pembangunan Jembatan Terusan.
Kata Saidul, Tim Penyidik Kejari Tanjungpinang sudah bekerja sejak 2 Januari 2013. Saat ini tim tengah mengumpulkan data-data. Jika sudah lengkap, akan diketahui apakah kecurigaan adanya tindak pidana korupsi terbukti atau tidak.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan karena ditemukan adanya uang senilai Rp3,8 miliar yang mengendap karena pekerjaan tersebut tidak diselesaikan oleh pihak kontraktor. Atas hal itu, Tim Penyidik Kejari Tanjungpinang memanggil Adnan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Panitia Pelaksana Kegiatan dan PPTK dan Yuswandi. Setelah itu, baru dilakukan pemanggilan terhadap pihak kontraktor yakni PT Istaka Karya.
Sebelumnya, DPRD Kota Tanjungpinang juga sudah mengancam akan mempidanakan Dinas PU Kota Tanjungpinang karena belum ada laporan uang Rp3,8 miliar itu.
"Dewan akan mempidanakan Dinas PU. Karena, secara teknis, anggaran dan hukum, Dinas PU harus bertanggung jawab terhadap sisa uang proyek pada Jembatan Terusan yang dikerjakan kontraktor bermasalah yakni PT Istaka Karya sebanyak Rp3,8 miliar," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, RME Mansur Razak beberapa waktu lalu.
Menurut Razak, Dinas PU tidak serius menangani masalah ini. Bahkan, langkah hukum yang akan diambil PU, dengan mempidanakan PT Istaka Karya dinilai hanyalah isapan jempol belaka.
"Kenapa perusahaan yang sudah pailit dimenangkan Dinas PU dan pelaksanaannya jadi terbengkalai. Setelah dieksekusi, mereka diputus kontrak dan menender ulang kembali proyek jembatan terusan itu tanpa dikoordinasikan dibahas bersama dewan," kata Mansur. (rudi yandri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar