JALAN TOL SEMARANG-SOLO |
SEMARANG- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana membawa pembebasan tanah milik warga yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo ruas Bawen-Solo ke ranah hukum atau pengadilan jika proses tersebut tidak kunjung selesai hingga akhir 2014.
“Proses pembebasan tanah yang terkena proyek Jalan Tol Bawen-Solo harus selesai akhir tahun ini dan jika belum akan dilakukan konsinyasi melalui pengadilan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono seperti dikutip Antara, Jumat (10/10/2014).
Ia menjelaskan bahwa proses pembebasan tanah milik warga yang terkena proyek pembangunan jalan tol Bawen-Solo di Kabupaten Semarang baru 13%, Kota Salatiga 76%, dan Kabupaten Boyolali 23 persen.
Menurut dia, proses pembebasan tanah di masing-masing kabupaten itu harus mencapai 75 persen agar pengerjaan fisik jalan tol Bawen-Solo dapat dimulai pada awal 2015.
“Ketiga wilayah tersebut akan dipercepat pembebasan tanahnya dan kami akan memanggil pihak terkait untuk membahas percepatan itu,” ujarnya.
Sri mengungkapkan bahwa lamanya proses pembebasan tanah Jalan Tol Bawen-Solo karena terkendala masalah harga ganti rugi antara yang ditetapkan pemerintah dengan yang diminta warga selaku pemilih tanah.
“Kami terus berupaya melakukan pendekatan agar warga sepakat dengan harga ganti rugi yang ditawarkan sehingga proses pembebasan tanah dapat cepat selesai,” katanya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Hadi Santoso meminta Panitia Pelepasan Tanah (P2T) untuk mempercepat penyelesaian proses pembebasan tanah milik warga yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo ruas Bawen-Solo yang ditarget selesai pada tahun ini agar pengerjaan fisik bisa segera dimulai.
“Implementasi fisik jalan tol Bawen-Solo sepertinya akan molor lagi karena pembebasan tanah belum selesai sehingga perlu dipercepat,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Hadi mengungkapkan bahwa mekanisme pembebasan tanah di Jateng selalu menjadi kendala beberapa proyek pembangunan di provinsi setempat sehingga perlu ada koordinasi yang lebih baik antara P2T dan Dinas Bina Marga.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar