javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 20 Oktober 2015

Tarif 13 Ruas Tol Naik, Operator Diminta Tingkatkan Pelayanan

Sejumlah truk melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi. 
(ANTARA FOTO)
Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif 13 ruas tol selambatnya pada akhir Oktober 2015. Kenaikan tarif tol tersebut kini tinggal menunggu penerbitan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (menpupera). Untuk itu, operator diminta meningkatkan kualitas pelayananan kepada pengguna jasa.

Ke-13 ruas tol yang tarifnya akan dinaikkan adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Tangerang-Merak, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Serpong-Pondok Aren, Pondok Aren-Ulujami, Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi, Palimanan-Kanci, Semarang ABC, Surabaya-Gempol, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, dan tol Ujung Pandang Tahap I dan II.

Menpupera Basuki Hadimuljono mengaku sudah menerima surat usulan penyesuaian tarif ke-13 ruas tol yang diberikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sehingga tinggal ditandatangani.

“Usulan itu sudah ada di meja saya. Tetapi saya belum membacanya, karena harus mengikuti rapat kerja dengan DPR hari ini,” katanya di Jakarta, Senin (19/10).

Basuki menyatakan segera menandatangani usulan kenaikan tarif tol dan dapat diberlakukan secara resmi setelah kegiatan sosialisasi selama tujuh hari kepada masyarakat.

“Pokoknya sebelum akhir bulan ini (tarif tol dinaikkan, Red). Kalau tahun depan, tentu tidak bisa karena melanggar undang-undang,” ujar Basuki.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk Muhammad Sofyan menyatakan sebanyak 11 ruas tol yang dikelola oleh perusahaan dan anak usaha mereka akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini.

“Ketentuan evaluasi dan penyesuaian tarif ini berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Sofyan.

Menanggapi hal itu, analis NH Korindo Securities, Reza Priyambada menyatakan operator jalan tol harus memastikan telah memiliki standar pelayanan minimum (SPM) yang memadai, sebelum menaikkan tarif tol. Pasalnya, kenaikan tarif tol tanpa perbaikan kualitas layanan, justru berpotensi menurunkan volume kendaraan yang akan melintas di jalan tol kelolaan mereka.

“Dengan tarif tol dinaikkan, harapannya kan kenaikan tarif dapat meng-cover biaya-biaya, sehingga ada peningkatan laba. Tetapi nanti bisa enggak seperti itu, ketika volume kendaraan jadi turun, karena pengguna jalan merasa tarif terlalu mahal dibanding kenyamanan yang mereka peroleh. Sebagai contoh, kondisi tol mulai macet. Makanya, service tol harus benar, saat tarif dinaikkan," ujarnya.

Senada dengannya, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai kenaikan tarif tol setiap dua tahun tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Hal itu tercermin dari jalan tol yang makin macet, kondisi jalan belum baik, dan fasilitas kurang memadai.

“Ini problemnya karena aturannya tidak mengaitkan antara kenaikan tarif tol dan kualitas layanan. SPM yang mesti dipenuhi tidak berpihak ke konsumen tol. Jadi saya kira aturan harus direvisi,” kata Sudaryatmo.

Dia berharap ke depan parameter kenaikan tarif tol di Indonesia bisa mengacu pada parameter yang diberlakukan di berbagai negara, yakni indeks efisiensi operator. Dengan indeks tersebut, operator tol harus membuktikan bahwa mereka efisien. Jadi kalau operator tidak efisien, pemerintah tidak perlu mengikuti permintaan kenaikan tarif dari operator tol, atau besaran kenaikan tidak perlu sesuai yang diajukan.

“Kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan tingkat kenyamanan yang diperoleh pengguna jalan. Itu bisa diukur dengan nilai waktu, sebagai contoh saja, sebelum tarif naik, perjalanan di tol dari Cawang ke Grogol, misalnya 30 menit, semestinya itu bisa menjadi 20 menit setelah tarif naik. Jadi nilai waktunya bertambah dan jangan tarif naik, nilai waktunya malah turun,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), sepanjang tahun ini terdapat 19 ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif. Pada November 2015, penyesuaian tarif juga akan berlaku di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, serta tol Semarang-Solo seksi I ruas Semarang-Ungaran dan tol Kanci-Pejagan pada Desember 2015.

Sebelumnya, BPJT telah menyesuaikan tarif tol Makassar Seksi IV pada Mei 2015.

Penyesuaian tarif tol ditentukan berdasarkan UU No 38/2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol yang kemudian diubah dengan PP No 43/2013. Penyesuaian tarif tol akan digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol. Adapun tarif tol itu dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besaran keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK), dan kelayakan investasi.

Regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri pekerjaan umum.


Jadwal Kenaikan Tarif Tol 2015
Nomor Ruas Tol Jadwal Kenaikan
1. Makassar Seksi IV Mei 2015
2. Surabaya-Mojokerto Seksi I Agustus 2015
3. Bali Mandara September 2015
4. Jakarta-Bogor-Ciawi Oktober 2015
5. Jakarta-Tangerang Oktober 2015
6. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Oktober 2015
7. Padalarang-Cileunyi Oktober 2015
8.  Semarang A, B, C Oktober 2015
9. Surabaya-Gempol Oktober 2015
10. Palimanan-Kanci Oktober 2015
11. Cikampek-Purwakarta-Padalarang Oktober 2015
12. Belawan-Medan-Tanjung Morawa Oktober 2015
13. Pondok Aren-Ulujami Oktober 2015
14. Serpong-Pondok Aren Oktober 2015
15. Tangerang-Merak Oktober 2015
16. Ujung Pandang Tahap I dan II Oktober 2015
17. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta November 2015
18. Semarang-Solo seksi Semarang-Ungaran Desember 2015
19. Kanci-Pejagan Desember 2015


Eko Adityo/Tri Murti/AB

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar