javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 21 Oktober 2015

Kualitas Layanan Buruk, Tarif Tol Belum Layak Naik

Di sejumlah ruas tol, kondisi jalan kerap rusak, fasilitas minim, dan tingkat kemacetan sangat tinggi. 

 

Ilustrasi : Ist / Foto

JAKARTA - Kendati belum diputuskan secara resmi, rencana kenaikan tarif 13 ruas tol yang tersebar di seluruh Indonesia akhir bulan ini, menuai kritik.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif tol yang berdasarkan Undang-Undang terjadi setiap dua tahun, kerap tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Di sejumlah ruas tol, kondisi jalan kerap rusak, fasilitas minim, dan tingkat kemacetan sangat tinggi.

Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan, selama ini yang menjadi persoalan kenaikan tarif tol dikarenakan regulasinya tidak menghubungkan kenaikan tarif tol dan kualitas layanan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM)

"SPM yang mesti dipenuhi tidak berpihak ke konsumen tol. Aturan ini harusnya direvisi," kata Sudaryatmo, Selasa (20/10).

Ke depan, seharusnya perhitungan kenaikan tarif tol di Indonesia bisa mengacu pada parameter yang diberlakukan di berbagai negara, yakni indeks efisiensi operator.

Jika operator tidak efisien, pemerintah tidak perlu mengikuti permintaan kenaikan tarif dari operator tol, atau besaran kenaikan tidak perlu sesuai yang diajukan.

"Kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan tingkat kenyamanan yang diperoleh pengguna jalan," kata dia.

Contoh saja, perjalanan pengguna jasa tol seharusnya bisa lebih terukur. Misalnya, sebelum tarif naik, perjalanan di tol dari Cawang ke Grogol selama 30 menit. Setelah tarif naik, seharusnya waktu tempuh bisa menjadi 20 menit.

Pemerintah memang telah memberikan sinyalemen akan menaikkan tarif 13 ruas tol selambatnya pada akhir Oktober 2015. Selain pihak operator jalan tol telah memasang spanduk pengumuman penyesuaian tarif di sejumlah titik, keputusan juga tinggal menunggu penerbitan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Tunggu Sosialisasi
Ke-13 ruas tol yang tarifnya akan disesuaikan antara lain tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tan-gerang, Tangerang-Merak, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Serpong-Pondok Aren, dan Pondok Aren-Ulujami. Selanjutnya, tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi, Palimanan-Kanci, Semarang ABC, Surabaya-Gempol, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, dan tol Ujung Pandang Tahap I dan H.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku sudah menerima surat usulan penyesuaian tarif ke-13 ruas tol yang diberikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sehingga tinggal ditandatangani.

"Usulan itu sudah ada di meja saya. Tetapi saya belum membacanya,karena harus mengikuti rapat kerja dengan DPR hari ini," kata dia.

Menurut dia, tarif baru 13 ruas tol itu dapat diberlakukan secara resmi setelah kegiatan sosialisasi selama tujuh hari kepada masyarakat, setelah ditandatangani.

"Pokoknya sebelum akhir bulan ini, kalau tahun depan, tentu tidak bisa karena melanggar undang-undang," ujar Basuki.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk Muhammad Sofyan mengungkapkan, sebanyak 11 ruas tol yang dikelola oleh perusahaan dan anak usaha mereka akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini.

"Ketentuan evaluasi dan penyesuaian tarif ini berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tukasnya.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, sepanjang tahun ini terdapat 19 ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif. Adapun pada November 2015 penyesuaian tarif juga akan berlaku di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, serta tol Semarang-Solo seksi I ruas Semarang-Ungaran dan tol Kanci-Pejagan pada Desember 2015. Sebelumnya, BPJT telah menyesuaikan tarif tol Makassar Seksi IV pada Mei 2015. 

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar