Proyek jalan tol Solo- Kertosono/timlo.net/nanin |
“Kita akan lakukan penelusuran, jangan sampai masyarakat dirugikan,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Agus Ali Rosidi, Rabu (28/10).
Sesuai aturan, tanah yang terkena proyek jalan tol harus dilakukan pembebasan dengan pemberian ganti rugi. Pihaknya akan mengusut tuntas pembebasan tanah sisa yang harus dihibahkan ke negara pada pembebasan lahan tahun 2013 – 2014 lalu.
“Hibah untuk negara untuk kepentingan jalan tol, ini kan jelas memberatkan masyarakat, kita mencium ketidakberesan dalam pembebasan tersebut,” tambahnya.
Dijelaskan, seharusnya Panitia Pembebasan tanah (P2T) membayarkan seluruh tanah bidang yang dimiliki masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ada. Pihaknya berharap ketidak tahuan warga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri.
“Apalagi kalau nota pembayaran hanya tulisan tangan, proses administrasi yang resmi harusnya bukan tulisan tangan,” tegasnya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar