Proyek tol Solo-Kertosono/timlo.net/nanin |
“Kita akan selidiki sejauh mana kebenaran soal tanah hibah,” kata Kepala BPN Boyolali, Wartomo, Selasa (27/10).
Penyelidikan yang akan dilakukan, pihaknya akan melihat perjanjian antara warga yang terkena proyek jalan tol dengan pihak Panitia Pembebasan Tanah (P2T). Namun, terkait dengan tanah hibah, hal tersebut tidak ada aturanya. Pihaknya menduga kemungkinan hal itu berdasarkan pada kesepakatan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembuat Kebijakan (PPK) Walidi, mengatakan kesepakatan hibah tersebut dibuat oleh PPK kedua yang diketuai oleh Abdul Qodir dari Semarang. Untuk saat ini tidak ada tanah hibah ke negara.
“Warga bisa mengajukan pembebasan sisa tanah,” tandasnya.
Sementara itu, warga yang terkena proyek jalan tol, banyak yang tidak mengetahui prosedur pembebasan tanah. Mereka selama ini mengakui terpaksa menerima kesepakatan dengn P2T untuk menghibahkan sisa tanah pembebasan ke negara. Hal ini justru diketahui warga setelah ada kunjungan dari Direktorat Jendral Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Kita jadi merasa tertipu, ternyata tanah sisa bisa dimintakan ganti rugi,” ujar Sulendro, warga Dukuh Mangurejo, RT 03/RW 01, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar