javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 04 September 2015

Pemerintah Teken Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Sumatera dan Jawa Barat


Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol untuk tiga ruas 
jalan tol, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 
Jakarta, Jumat (4/9/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani tiga Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) senilai Rp 21,6 triliun untuk pembangunan tol sepanjang 171,01 kilometer. 

Tiga ruas jalan tol tersebut adalah Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,93 kilometer jalan utama dan 14,5 kilometer jalan akses, Palembang-Indralaya sepanjang 21,93 kilometer jalan utama dan 2,55 kilometer jalan akses dan Soreang-Pasir Koja 8,15 kilometer. 

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto Husaini bersama PT Hutama Karya untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan Palembang-Indralaya serta gabungan PT Wijaya Karya, PT Citra Marga Nusaphla Persada, dan PT Jasa Sarana, yaitu PT Citra Marga Lintas Jabar untuk ruas Soreang-Pasir Koja. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap, penandatanganan ini bisa memperlancar pembangunan jalan tol di waktu mendatang. "Setelah penandatanganan ini harus bekerja sama, supaya jadi satu kesatuan dan tidak terpecah untuk pembebasan lahan, pengerjaan konstruksi, dan mempercepat pembangunan," ujar Basuki usai menyaksikan penandatanganan kerja sama di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (4/9/2015). 

Basuki melanjutkan, ketiga jalan tol tersebut akan menghubungkan pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan strategis lainnya seperti bandara dan pelabuhan. Dengan terhubungnya fasilitas-fasilitas tersebut, maka distribusi logistik akan lebih cepat dan biaya lebih murah. Dengan demikian, hal ini juga bisa meningkatkan daya saing. 

Pembangunan Bakauheni-Terbanggi Besar dan Palembang-Indralaya merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera. Untuk pembangunannya, diterapkan skema penugasan kepada PT Hutama Karya. Penugasan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. 

Skema ini diberlakukan untuk ruas-ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun tidak layak secara finansial dan secara pendanaan pemerintah memiliki keterbatasan. Dengan skema penugasan untuk tol Bakauheni-Terbanggi Besar ini, ada bagian ekuitas yang harus dipenuhi PT Hutama Karya senilai Rp 8,7 triliun, sementara pinjaman perbankannya senilai Rp 8,07 triliun. 

Sementara untuk pembangunan Jalan Tol Palembang-Indralaya, PT Hutama Karya harus memenuhi bagian ekuitas sebesar Rp 2,31 triliun. Sumber dana lainnya berasal dari pinjaman perbankan senilai Rp 990,3 miliar.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar