(Ilustrasi) Tol Soker
|
Boyolali – Proses ganti rugi jalan tol Solo-Kertosono (Soker) terus dikebut. Ditarget dalam bulan Agustus mendatang, ganti rugi sudah rampung. Hingga saat ini, masih tersisa 10 % tanah dari total 1.789 bidang tanah, yang belum selesai ganti ruginya.
“Kita target sampai Agustus, jika tidak selesai maka uang ganti rugi akan kita titipkan ke Pengadilan Negeri,” ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tol Soker wilayah Boyolali, Walidi, Senin (8/6).
Pihaknya optimis ganti rugi tanah yang tinggal 10 % bakal rampung. Saat ini, musyawarah terus diintensifkan untuk mencari titik temu dan menyelesaikan ganti rugi. Berdasarkan data, proyek tol Soker di wilayah Boyolali menerjang 1.789 bidang tanah dengan luas total 1.025 hektar. Sedangkan panjang jalan mencapai 14,3 Km.
“Kita sudah cairkan ganti rugi sebesar Rp 21 miliar belum lama ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Boyolali, Jaka Diyana menyatakan, proses pembahasan ganti rugi untuk proyek tol Soker tetap menggunakan aturan lama. Dimana Ketua P2T tetap dijabat Sekda Sri
Ardiningsih.
Pihaknya tetap menggunakan aturan lama, menyusul proses ganti rugi tanah sudah selesai 75 %. “Yang terkena aturan baru proyek tol Solo-Semarang,untuk sementara ganti rugi dihentikan,” imbuhnya.
Proyek tol Solo-Kertosono, melewati sejumlah desa di wilayah Boyolali di Kecamatan Banyudono dan Ngemplak. Khusus untuk wilayah Desa Bangak, Kecamatan Banyudono sebenarnya terkena proyek tol Solo-Semarang. Hanya saja, proses pembahasan ganti rugi ikut proyek tol Soker seperti ganti rugi untuk tanah di Desa Denggungan.
“Denggungan merupakan titik temu dua proyek,” tandasnya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar