Foto: Istimewa |
Sesuai peraturan, jarak antara satu rest area dengan rest area lainnya di Jalan tol minimal 15 Km. Padahal, sesuai grand desain dari Pemprov Jateng, keberadaan rest area di KM 20 akan terintegrasi dengan pembangunan Jateng Parkdi kawasan Wana Wisata Penggaron Kabupaten Semarang. Rest area ini sekaligus jadi pintu masuk lokasi wisata yang diharapkan menyedot pengunjung dari luar kota.
“Rest area (KM 20) tak memenuhi aturan karena hanya berjarak 2-3 Km saja (dari rest area lainnya). Rencananya dirubah, tidak lagi rest area tapi interchange (simpang susun),” kata Kepala Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jateng, Peni Rahayu, Jumat (13/11).
Menurut Peni, rencana titik pembangunan simpang susun sama di lokasi rest area. Untuk itu, Pemprov akan melayangkan surat lagi ke Menteri PU terkait perubahan rencana ini. “Informasi yang saya dapat, Menteri setuju dengan interchange ini. Tapi secara administrasi, kami perlu mengajukan surat lagi,” lanjutnya. Sejauh ini, masih katanya, ada beberapa investor yang mengajukan diri ke pemkab Semarang maupun Gubernur. Namun ia memastikan, nantinya semua investor akan satu pintu melalui gubernur. Pihaknya belum tahu berapa anggaran yang akan dikucurkan. Namun dia berahrap pembangunan sudah mulai terlaksana pada tahun 2016.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar