javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 12 Januari 2015

Daftar Tol yang Tarifnya Bakal Naik Tahun Ini


ilustrasi
Jakarta -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat sedikitnya ada 19 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif pada tahun ini. 

Di awal 2015 akan naik tarif tol Semarang-Solo seksi II yaitu pada April 2015. Setelah itu, akan disusul kenaikan tarif tol pada Mei 2015 yaitu Tol Makassar seksi I dan Bogor Ring Road.

Kenaikan tarif tol lainnya akan terjadi pada Oktober, November hingga Desember 2015.

Berdasarkan data Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, tentang Pengusahaan Jalan Tol, dikutip Minggu (11/1/2015), berikut daftarnya:


1. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi di Oktober 2015

2. Ruas tol Jakarta-Tangerang di Oktober 2015

3. Ruas tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit di November 2015

4. Ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit di November 2015

5. Ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Oktober 2015

6. Ruas tol JORR W2-Kebun Jeruk-Ulujami di Desember 2015

7. Ruas tol Cikampek-Padalarang di Oktober 2015

8. Ruas tol Padalarang-Cileunyi di Oktober 2015

9. Ruas tol Palimanan-Kanci di Oktober 2015

10. Ruas tol Kanci-Pejagan di Desember 2015

11. Ruas tol Semarang Seksi A, B, C di Oktober 2015

12. Ruas tol Semarang-Solo Seksi I di Desember 2015

13. Ruas tol Surabaya-Gempol di Oktober 2015

14. Ruas tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa di Oktober 2015

15. Ruas tol Serpong-Pondok Aren di Oktober 2015

16. Ruas tol Tangerang-Merak di Oktober 2015

17. Ruas tol Ujung Pandang Tahap I dan II di Oktober 2015

18. Ruas tol Pondok Aren-Ulujami di Oktober 2015

19. Ruas tol Makassar Seksi IV di Mei 2015

20. Ruas tol Bali-Ngurah Rai-Benoa di September 2015.

Kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.

Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Besaran tarif diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar