javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 29 November 2012

Proyek Jembatan Terusan Dilaporkan ke KPK

Ilustrasi - inilah.com
INILAH.COM, Tanjungpinang - Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) melaporkan dugaan penyimpangan proyek Jembatan Terusan di Tanjungpinang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada proyek multiyears tahun 2010 itu, diindikasikan ada kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Menurut Korwil GMPI Kepri dan Riau Joni Sandra, proyek yang tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2010 dengan pagu anggaran Rp34,101,926,000 itu, ada uang sisa proyek yang saat ini masih mengendap di tangan kontraktor PT Istaka Karya.

Sampai sekarang uang itu belum dikembalikan, padahal kontraktor tersebut sudah diputus kontraknya oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang pada tahun 2011.

"Selain itu, kejanggalan dalam proyek ini juga telah terjadi perubahan design sepihak tanpa melakukan perubahan Perda yang diduga menguntungkan pihak lain. Untuk itu, kami minta KPK dapat menindaklanjuti dugaan kasus korupsi ini,” ujarnya, Rabu (28/11/2012) di Tanjungpinang.

Kata Joni, laporan dari GMPI soal Jembatan Terusan itu sudah diterima Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan KPK Harismoyo Retnoadi di aula Kantor Gubernur Kepri usai seminar yang digelar KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), kemarin.

Dikatakan, usai menerima berkas laporan itu, Harismoyo berjanji akan segera meyerahkan berkas tersebut ke pimpinan KPK. Biasanya, laporan-laporan yang masuk dari masyarakat akan diproses oleh tim khusus.

Sementara itu, Harismoyo mengatakan, saat ini surat laporan masyarakat dari wilayah Provinsi Kepri yang masuk ke KPK ada 704 kasus. Dikatakan, jumlah laporan itu diterima KPK mulai 2004 sampai 2011.

Pada tahun 2004 ada 42 surat, tahun 2005 ada 102 surat, tahun 2006 sebanyak 97 surat, tahun 2007 ada 142 surat, tahun 2008 sebanyak 85 surat, tahun 2009 ada 77 surat, tahun 2010 sebanyak 96 surat dan pada 2011 ada 64 surat.

"Dari surat pelaporan yang masuk hingga saat ini, tidak semuanya ditangani KPK. Ada yang diserahkan ke polisi ada juga yang didalami KPK. Saat ini ada dua atau tiga kasus yang tengah diproses KPK," terangnya.

Menurut Harismoyo, tidak semua kasus bisa ditangani KPK. Ada ketentuannya, apakah ada tindak pidana korupsi di atas Rp1 miliar yang merugikan uang negara.

Lanjutnya, pada tahun 2011, total aset atau kekayaan negara yang berhasil diselamatkan KPK sebesar Rp152,9 triliun.

Aset itu berasal dari sektor hulu migas sebesar 99,65 persen dan dari pengalihan hak barang milik negara (BMN) sebesar 0,35 persen.

Sedangkan untuk total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan KPK pada 2011 sebesar Rp134,7 triliun.

Jumlah itu berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) berupa uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang TPK, ongkos perkara serta penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Semua ini disetorkan ke rekening kas negara. [gus] 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar