javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 30 November 2012

Polisi Jaga Ketat Tol Lemahireng

Petugas kepolisian berupaya menenangkan warga 
yang histeris saat berlangsung eksekusi lahan untuk 
proyek jalan tol Semarang-Solo di Desa Lemahireng, 
Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kemarin.
UNGARAN– Polisi tidak mau kecolongan meski eksekusi lahan tol sebanyak 63 bidang tanah milik 47 warga Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang telah dilaksanakan, kemarin.

Selama tiga pekan ke depan, polisi masih terus akan menjaga ketat lokasi dan basecamp pelaksana proyek PT Adhi Karya. Pengamanan dilakukan lantaran warga bertekad masih akan melakukan perlawanan fisik atas keputusan pemerintah yang dinilai merampas tanah mereka.

Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra mengatakan, pascaeksekusi pihaknya tetap akan melakukan pengamanan di Desa Lemahireng dan lokasi yang akan dibangun jalan tol.Penjagaan akan dilakukan hingga situasi benarbenar kondusif. Setiap hari setidaknya akan ada polisi sebanyak satu satuan setingkat peleton (SST) atau 20 orang yang dibagi dua titik,yakni lokasi tanah dan basecamp pelaksana proyek PT Adhi Karya.

”Kami akan menempatkan anggota (polisi) di sini (Lemahireng) selama tiga pekan.Anggota siap melakukan penjagaan baik secara terbuka atau tertutup 24 jam nonstop,” tandasnya. Eksekusi yang dilakukan tim pembebasan tanah (TPT) pembangunan jalan tol Semarang- Solo seksi II Ungaran-Bawen, kemarin, diwarnai kericuhan. Sejumlah anggota polisi yang bertugas mengamankan pelaksanaan eksekusi sempat bersitegang dengan warga terkena proyek (WTP).Warga melawan dengan cara menghadang tiga unit alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah mereka.

Namun akhirnya,para WTP hanya bisa pasrah lantaran tak sanggup menghadang alat berat yang terus membabi buta merobohkan sejumlah pohon dan meratakan tanah mereka. Beberapa WTP yang tak kuasa melihat tanahnya direbut paksa oleh pemerintah hanya bisa menangis histeris. Bahkan salah seorang WTP,Slamet Dipan,35,terlihat syok berat. Dari pantauan SINDO kemarin, eksekusi dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB.Eksekusi dilakukan setelah upaya negosiasi antara warga dengan Ketua TPT Waligi menemui jalan buntu.

Kericuhan terjadi setelah upaya persuasif pihak kepolisian tidak bisa memaksa warga yang membuat barikade manusia untuk menghadang alat berat meninggalkan objek eksekusi. Selang beberapa waktu, akhirnya petugas berhasil mengevakuasi WTP dari objek eksekusi. Sejumlah WTP yang berontak segera diamankan ke lokasi yang aman dari jangkauan alat berat. Eksekusi akhirnya dapat berlangsung tanpa gangguan WTP.

Sebelum dilaksanakan eksekusi, pihak TPT terlebih dahulu membacakan surat perintah Pelaksanaan Pengosongan atas Lahan Desa Lemahireng sebanyak 63 bidang seluas 77. 073 meter persegi milik 47 WTP atas nama Ngadinem Cs yang dibacakan Ketua TPT,Waligi. Waligi menyatakan, eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi (aturan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Perpres No 65/2006 atas perubahan Perpres 36/2005.

Menanggapi proses eksekusi ini, Kuasa Hukum WTP Lemahireng Heri Sulistiyono menilai TPT arogan dan tidak peduli dengan dampak akan dialami warga pascaeksekusi. Dia Menilai eksekusi yang dilakukan TPT cacat hukum dan menyalahi ketentuan lantaran dilakukan sepihak.Karena itu, WTP tetap akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak dan tanah mereka. Dia mengungkapkan, meski saat ini lahan WTP tersebut sudah dikuasai TPT dan akan segera dilakukan pekerjaan konstruksi, belum berarti perlawanan WTP berakhir.

”Perlawanan hukum menjadi domain saya selaku penasihat hukum WTP. Sedangkan perlawanan fisik kemungkinan besar masih akan dilakukan WTP,entah kapan dan dalam bentuk apa lagi,” ujarnya. Suratmin, 53, salah seorang WTP menuturkan, sebenarnya warga sangat mendukung pelaksanaan pembangunan jalan tol dan tidak bersedia melepaskan tanahnya asalkan pemerintah memberikan ganti rugi yang layak.

Dia menilai besaran ganti rugi zona I senilai Rp175.000 per meter persegi; zona II Rp115.000 per meter persegi; zona III Rp80.000 per meterpersegi dan zona IV senilai Rp65.000 per meter persegi dinilai masih sangat rendah. ”Itu harga yang dihitung sesuai NJOP (nilai jual objek pajak). Mana ada orang yang menjual tanah sesuai NJOP.Umumnya sesuai harga pasaran,” tandasnya. Pascaeksekusi seluruh WTP dikumpulkan petugas keamanan di tenda posko eksekusi, yang didirikan Polres Semarang.

Mereka kemudian mendapatkan sosialisasi dan pengarahan langsung dari Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra serta Wakil Bupati (Wabup) Semarang Warnadi. Dalam kesempatan itu,Warnadi meminta WTP untuk bersabar dan legowo sambil menunggu putusan hukum kasasi Mahkamah Agung (MA).Warnadi juga meminta WTP untuk tidak melakukan perlawanan dalam bentuk aksi atau anarkisme.

”Saya tidak bisa berbuat banyak karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah. Meski demikian,saya selaku wabup tetap akan membantu WTP karena mereka adalah warga saya.Saya berjanji akan memberikan sesuatu kepada para WTP,”katanya. angga rosa

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar