javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 29 November 2012

Meneropong Nasib BUMN di Tangan Dahlan Iskan

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengemban tugas yang tidak ringan dalam mengelola seluruh Badan Usaha Milik Negara yang ada. Sejak awal tahun ini, tercatat tidak kurang  141 BUMN  yang masing masing tentu punya segudang permasalahan yang cukup kompleks. Tentu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan dalam menata sekian banyak BUMN di negeri ini. Untuk keperluan itu, Dahlan telah membuat suatu perencanaan jangka pendek sebagai pedoman untuk membenahi seluruh BUMN terutama yang kurang atau berpotensi menjadi tidak produktif dimasa mendatang.

Resep utama yang diaplikasikan oleh Menteri yang mantan Dirut PLN itu adalah melalui program  Restrukturisasi, yaitu  upaya yang dilakukan  dalam  rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Sedangkan ruang lingkup restrukturisasi meliputi Restruk. Sektoral dan Restruk. Perusahaan/Corporate.

Restrukturisasi sektoral yaitu dengan program rightsizing maksudnya adalah  untuk  mencapai jumlah  dan  skala usaha   BUMN yang  ideal  yang  merupakan  kelanjutan dan  penajaman dari  program rightsizing BUMN yang terdapat di dalam  Master Plan sebelumnya. Pada posisi awal tahun 2012 hanya  25 BUMN besar yang mendominasi kurang lebih 90 % dari seluruh  aset,  ekuitas,   pendapatan dan laba bersih  BUMN di Indonesia. Artinya ada sekitar 116 BUMN, yang layak menjadi obyek dalam program Restrukturisasi ini.

Untuk menuntaskan penataan 116 BUMN tsb, tentu membutuhkan proses dan waktu pelaksanaan yang cukup,  sebab dalam rangka implementasinya tentu memerlukan referensi dan kajian detail dari para ahli dan konsultan Independen. Namun Dahlan demikian hingga akhir tahun 2014 nanti, Dahlan telah menargetkan minimal 50 BUMN akan dilakukan restrukturisasi, sehingga secara bertahap jumlah BUMN diperkirakan pada akhir tahun 2012 ini menjadi 114 BUMN, kemudian pada akhir tahun 2013 menjadi 104 BUMN dan pada akhir tahun 2014 tinggal 91 BUMN saja.

Apa yang mendasari Rightsizing BUMN ?

Program rightsizing  BUMN, perlu  dikaji  secara mendalam dan obyektip  dengan mengedepankan kepentingan jangka panjang  BUMN dan perekonomian nasional sesuai yang diamanatkan Pasal  33  UUD 1945,  terutama mengarah kepada 3 peran  utama  BUMN  yaitu:
1). BUMN sebagai  penunjang ketahanan nasional;
2).  BUMN sebagai  Engine  of Growth bagi  perekonomian nasional;
3).  BUMN sebagai Market  Leader  Regional  yang  akan  meningkatkan kepercayaan diri dan  kebanggaan nasional.

Guna  mewujudkan hal-hal  tersebut di atas,  terdapat  model  rightsizing antar lain sebagai  berikut:

Stand Alone (SA)
Kebijakan  stand   alone   (tetap    berdiri   sendiri)   diterapkan  untuk   mempertahankan keberadaan BUMN tertentu

Merger/Konsolidasi (M/K)

Kebijakan ini dilakukan untuk mencapai struktur yang prospektif bagi BUMN yang berada dalam  sektor  bisnis yang sama  dengan pasar  yang identik dan  kepemilikan  Pemerintah 100%.
Cara atau  model  Meger/Konsolidasi dapat  dilakukan sebagai  berikut:
•    Penggabungan/merger;
•    Peleburan;
•    Pengambilalihan/akuisisi

Holding (H)
Pembentukan holding ini menjadi  pilihan yang rasional untuk BUMN yang berada dalam sektor yang sama  namun memiliki produk  maupun sasaran  pasar  yang berbeda, tingkat kompetisi  yang tinggi, bisnis  usaha  yang prospektif  dan  kepemilikan  Pemerintah  yang masih  dominan.

Divestasi/Dilusi (D)
Terkait dengan Program  Rightsizing  BUMN, kebijakan  divestasi/dilusi dilakukan  dengan melepas saham milik Negara  atau  menerbitkan dan  menjual  saham baru  pada  suatu BUMN dalam  jumlah mayoritas  kepada pihak lain.

Likuidasi (L)
Kebijakan  likuidasi merupakan langkah  terakhir  yang diambil  untuk  suatu  BUMN guna mencegah kerugian yang lebih besar  yang dapat  menimbulkan permasalahan yang lebih berat.
13540899511852074134
Sumber : Masterplan BUMN 2012-2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar