Menteri BUMN Dahlan Iskan mengemban tugas yang tidak ringan dalam
mengelola seluruh Badan Usaha Milik Negara yang ada. Sejak awal tahun
ini, tercatat tidak kurang 141 BUMN yang masing masing tentu punya
segudang permasalahan yang cukup kompleks. Tentu tidaklah semudah
membalikkan telapak tangan dalam menata sekian banyak BUMN di negeri
ini.
Untuk keperluan itu, Dahlan telah membuat suatu perencanaan jangka
pendek sebagai pedoman untuk membenahi seluruh BUMN terutama yang kurang
atau berpotensi menjadi tidak produktif dimasa mendatang.
Resep utama yang diaplikasikan oleh Menteri yang mantan Dirut PLN itu adalah melalui program Restrukturisasi, yaitu upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Sedangkan ruang lingkup restrukturisasi meliputi Restruk. Sektoral dan Restruk. Perusahaan/Corporate.
Restrukturisasi sektoral yaitu dengan program rightsizing maksudnya adalah untuk mencapai jumlah dan skala usaha BUMN yang ideal yang merupakan kelanjutan dan penajaman dari program rightsizing BUMN yang terdapat di dalam Master Plan sebelumnya. Pada posisi awal tahun 2012 hanya 25 BUMN besar yang mendominasi kurang lebih 90 % dari seluruh aset, ekuitas, pendapatan dan laba bersih BUMN di Indonesia. Artinya ada sekitar 116 BUMN, yang layak menjadi obyek dalam program Restrukturisasi ini.
Untuk menuntaskan penataan 116 BUMN tsb, tentu membutuhkan proses dan waktu pelaksanaan yang cukup, sebab dalam rangka implementasinya tentu memerlukan referensi dan kajian detail dari para ahli dan konsultan Independen. Namun Dahlan demikian hingga akhir tahun 2014 nanti, Dahlan telah menargetkan minimal 50 BUMN akan dilakukan restrukturisasi, sehingga secara bertahap jumlah BUMN diperkirakan pada akhir tahun 2012 ini menjadi 114 BUMN, kemudian pada akhir tahun 2013 menjadi 104 BUMN dan pada akhir tahun 2014 tinggal 91 BUMN saja.
Apa yang mendasari Rightsizing BUMN ?
Program rightsizing BUMN, perlu dikaji secara mendalam dan obyektip dengan mengedepankan kepentingan jangka panjang BUMN dan perekonomian nasional sesuai yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, terutama mengarah kepada 3 peran utama BUMN yaitu:
1). BUMN sebagai penunjang ketahanan nasional;
2). BUMN sebagai Engine of Growth bagi perekonomian nasional;
3). BUMN sebagai Market Leader Regional yang akan meningkatkan kepercayaan diri dan kebanggaan nasional.
Guna mewujudkan hal-hal tersebut di atas, terdapat model rightsizing antar lain sebagai berikut:
Stand Alone (SA)
Kebijakan stand alone (tetap berdiri sendiri) diterapkan untuk mempertahankan keberadaan BUMN tertentu
Merger/Konsolidasi (M/K)
Kebijakan ini dilakukan untuk mencapai struktur yang prospektif bagi BUMN yang berada dalam sektor bisnis yang sama dengan pasar yang identik dan kepemilikan Pemerintah 100%.
Cara atau model Meger/Konsolidasi dapat dilakukan sebagai berikut:
• Penggabungan/merger;
• Peleburan;
• Pengambilalihan/akuisisi
Holding (H)
Pembentukan holding ini menjadi pilihan yang rasional untuk BUMN yang berada dalam sektor yang sama namun memiliki produk maupun sasaran pasar yang berbeda, tingkat kompetisi yang tinggi, bisnis usaha yang prospektif dan kepemilikan Pemerintah yang masih dominan.
Divestasi/Dilusi (D)
Terkait dengan Program Rightsizing BUMN, kebijakan divestasi/dilusi dilakukan dengan melepas saham milik Negara atau menerbitkan dan menjual saham baru pada suatu BUMN dalam jumlah mayoritas kepada pihak lain.
Likuidasi (L)
Kebijakan likuidasi merupakan langkah terakhir yang diambil untuk suatu BUMN guna mencegah kerugian yang lebih besar yang dapat menimbulkan permasalahan yang lebih berat.
Resep utama yang diaplikasikan oleh Menteri yang mantan Dirut PLN itu adalah melalui program Restrukturisasi, yaitu upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Sedangkan ruang lingkup restrukturisasi meliputi Restruk. Sektoral dan Restruk. Perusahaan/Corporate.
Restrukturisasi sektoral yaitu dengan program rightsizing maksudnya adalah untuk mencapai jumlah dan skala usaha BUMN yang ideal yang merupakan kelanjutan dan penajaman dari program rightsizing BUMN yang terdapat di dalam Master Plan sebelumnya. Pada posisi awal tahun 2012 hanya 25 BUMN besar yang mendominasi kurang lebih 90 % dari seluruh aset, ekuitas, pendapatan dan laba bersih BUMN di Indonesia. Artinya ada sekitar 116 BUMN, yang layak menjadi obyek dalam program Restrukturisasi ini.
Untuk menuntaskan penataan 116 BUMN tsb, tentu membutuhkan proses dan waktu pelaksanaan yang cukup, sebab dalam rangka implementasinya tentu memerlukan referensi dan kajian detail dari para ahli dan konsultan Independen. Namun Dahlan demikian hingga akhir tahun 2014 nanti, Dahlan telah menargetkan minimal 50 BUMN akan dilakukan restrukturisasi, sehingga secara bertahap jumlah BUMN diperkirakan pada akhir tahun 2012 ini menjadi 114 BUMN, kemudian pada akhir tahun 2013 menjadi 104 BUMN dan pada akhir tahun 2014 tinggal 91 BUMN saja.
Apa yang mendasari Rightsizing BUMN ?
Program rightsizing BUMN, perlu dikaji secara mendalam dan obyektip dengan mengedepankan kepentingan jangka panjang BUMN dan perekonomian nasional sesuai yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, terutama mengarah kepada 3 peran utama BUMN yaitu:
1). BUMN sebagai penunjang ketahanan nasional;
2). BUMN sebagai Engine of Growth bagi perekonomian nasional;
3). BUMN sebagai Market Leader Regional yang akan meningkatkan kepercayaan diri dan kebanggaan nasional.
Guna mewujudkan hal-hal tersebut di atas, terdapat model rightsizing antar lain sebagai berikut:
Stand Alone (SA)
Kebijakan stand alone (tetap berdiri sendiri) diterapkan untuk mempertahankan keberadaan BUMN tertentu
Merger/Konsolidasi (M/K)
Kebijakan ini dilakukan untuk mencapai struktur yang prospektif bagi BUMN yang berada dalam sektor bisnis yang sama dengan pasar yang identik dan kepemilikan Pemerintah 100%.
Cara atau model Meger/Konsolidasi dapat dilakukan sebagai berikut:
• Penggabungan/merger;
• Peleburan;
• Pengambilalihan/akuisisi
Holding (H)
Pembentukan holding ini menjadi pilihan yang rasional untuk BUMN yang berada dalam sektor yang sama namun memiliki produk maupun sasaran pasar yang berbeda, tingkat kompetisi yang tinggi, bisnis usaha yang prospektif dan kepemilikan Pemerintah yang masih dominan.
Divestasi/Dilusi (D)
Terkait dengan Program Rightsizing BUMN, kebijakan divestasi/dilusi dilakukan dengan melepas saham milik Negara atau menerbitkan dan menjual saham baru pada suatu BUMN dalam jumlah mayoritas kepada pihak lain.
Likuidasi (L)
Kebijakan likuidasi merupakan langkah terakhir yang diambil untuk suatu BUMN guna mencegah kerugian yang lebih besar yang dapat menimbulkan permasalahan yang lebih berat.
Sumber : Masterplan BUMN 2012-2014 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar