javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 29 November 2012

DPRD Ancam Pidanakan PU

Terkait Sisa Uang Proyek Rp3,8 Miliar di PT Istaka Karya (Persero)


TANJUNGPINANG (HK) - DPRD Kota Tanjungpinang mengancam akan mempidanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang. Hal itu terkait belum dikembalikannya uang sisa proyek Jembatan Terusan sebesar Rp3,8 miliar.


"Dewan akan mempidanakan Dinas PU. Karena, secara teknis, anggaran dan hukum, Dinas PU harus bertanggung jawab terhadap sisa uang proyek pada Jembatan Terusan yang dikerjakan kontraktor bermasalah yakni PT Istaka Karya sebanyak Rp3,8 miliar," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang RME Mansur Razak, Selasa (27/11).

Langkah hukum itu, kata Razak, akan diambil jika sampai akhir Desember 2012, sisa uang proyek tersebut tidak juga dikembalikan oleh Dinas PU ke kas daerah. Dikatakan, pelaksanaan pembangunan Jembatan Terusan tidak mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Menurut Razak, Dinas PU tidak serius menangani masalah ini. Bahkan, langkah hukum yang akan diambil PU, dengan mempidanakan PT Istaka Karya dinilai hanyalah isapan jempol belaka.

"Kenapa perusahaan yang sudah pailit dimenangkan Dinas PU dan pelaksanaannya jadi terbengkalai. Setelah dieksekusi, mereka diputus kontrak dan menender ulang kembali proyek jembatan terusan itu tanpa dikoordinasikan dibahas bersama dewan," kata Mansur.

Diterangkan, setelah sekian lama masalah ini mengendap, Dinas PU akhirnya kasak-kusuk serta membuat pernyataan di media massa, mengancam PT Istaka Karya akan dipidanakan. Menurut Razak, langkah itu sudah terlambat. Karena kontruksi pembangunan proyek itu sudah berubah dari beton ke rangka baja.

"Kami tidak berurusan dengan Istaka Karya. Dinas PU yang wajib bertanggung jawab. Sekali lagi saya katakan, apabila target waktu yang kami berikan itu tidak direspon cepat oleh Dinas PU, maka akan kami pidanakan mereka (Dinas PU)," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Catry Jintar mengatakan, Dinas PU akan menyerahkan penanganan pengembalian sisa uang proyek senilai Rp3,8 miliar yang belum dikembalikan PT Istaka Karya ke Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang.

Kata dia, langkah itu diambil, agar proses hukum yang akan dilalui sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku.

"Ada tahapan yang mesti kita lakukan, baik dari proses pengiriman surat, hingga masuk ke proses ranah hukum. Yang jelas, kita minta Istaka Karya memiliki itikad baik dengan mengembalikkan segera uang sisa proyek sebanyak Rp3,8 miliar itu," kata Catry saat ditemui di ruang kerjanya.

Kata dia, penyerahan kewenangan ke Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang merupakan solusi terakhir, apabila tidak direspon baik oleh PT Istaka Karya.

"Kita tetap akan ke Jakarta ke tempat perusahaan itu berada. Dulu perusahaan itu bangkrut dan sekarang sudah sehat kembali. Jadi tidak ada alasan lagi, mereka tidak mengembalikkan uang sisa proyek itu," ancam Catry.

Lebih lanjut, mengenai jaminan asuransi pada proyek Jembatan Terusan yang dilaksanakan kontraktor bermasalah itu pada tahun 2010 lalu, tidak bisa diambil segera. Karena, sangat rumit pengurusan administrasi. Kendati demikian, PU akan berusaha mengambil jaminan asuransi tersebut.

"Dana jaminan proyek jembatan terusan ada di Jasa Raharja. Lantaran prosedur mekanisme pengambilan sangatlah rumit, tentunya akan memakan waktu. Namun, kita optimis sisa uang negara itu dapat segera teratasi dan tidak terjadi masalah ke depan," katanya.

Sebelumnya, Dinas PU Kota Tanjungpinang dinilai lembek terkait sisa uang proyek senilai Rp3,8 miliar yang belum dikembalikan PT Istaka Karya. Dinas PU seharusnya sudah membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Saya tidak yakin Dinas PU akan ke Jakarta menemui kontraktor PT Istaka karya itu. Langkah itu saya rasa tidak akan berhasil dan sisa uang negara Rp3,8 miliar tidak akan dikembalikan oleh mereka," kata Wakil Ketua Komisi II, DPRD Kota Tanjungpinang H Azhar, Kamis (22/11) lalu.

Menurut Azhar, Dinas PU seharusnya langsung melaporkan masalah ini ke kejaksaan karena sudah masuk ke tindak hukum pidana, bukannya melakukan negoisasi kembali dengan PT Istaka Karya.

"Rp3,8 miliar itu adalah uang rakyat dan wajib dikembalikan. Tidak perlu nego-nego lagi, langsung saja laporkan ke pihak yang berwenang. Berani tidak PU mempidanakan Istaka Karya, jangan lembek," katanya. (yan)
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar