javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 14 September 2016

76 Bidang Tanah Dikonsinyasi

ilustrasi
BOYOLALI – Upaya pembebasan tanah untuk proyek tol Semarang- Solo terus berlanjut. Panitia Pembebasan Tanah (P2T) segera menyelesaikan pembebasan tanah di ruas Salatiga-Boyolali dengan cara konsinyasi.

”Kali ini giliran 76 bidang juga akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Boyolali,” tandas Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Semarang-Solo, Waligi, Selasa (13/9).

Dijelaskan, melalui konsinyasi, maka pembayaran nilai ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena proyek jalan tol akan dititipkan ke Pengadilan Negeri. Total dana yang dititipkan lewat Pengadilan Negeri mencapai Rp 29,219 miliar. Ke-76 bidang tanah itu tersebar di tujuh desa yang ada di wilayah Boyolali. Yaitu, Desa Bangak, Kecamatan Banyudono; Desa Gumukrejo dan Mojolegi, Kecamatan Teras; Desa Ngampon dan Ngargosari, Kecamatan Ampel, serta Desa Kiringan dan Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota. Jika konsinyasi terhadap 76 bidang tanah ini tuntas, maka pembebasan lahan untuk proyek tol Semarang-Solo sudah selesai 100 persen. Sebelumnya, pihaknya bersama BPN sudah menyelesaikan validasi data, pekan lalu.

Sudah Tuntas

”Kami siap mengajukan permohonan konsinyasi ke pengadilan, pekan ini.” Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Agung Wicaksono mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menerima berkas konsinyasi untuk 76 bidang tanah tersebut.

Pengadilan masih menyelesaikan konsinyasi 14 bidang tanah di Kecamatan Ngemplak. Dari 14 bidang tanah yang dikonsinyasi di pengadilan, sudah selesai 11 bidang tanah. Tinggal tiga bidang tanah milik satu pasangan suami istri. ”Tetapi belum tahu kapan uangnya akan diambil.” Diakui, adanya konsinyasi, berarti menutup kemungkinan pemilik tanah menawar kembali besaran uang ganti rugi. Nilai uang yang dibayarkan sesuai dengan nilai yang ditetapkan panitia pembebasan tanah. ”Jadi tidak ada lagi tawar-menawar,” tandasnya. (G10-76)

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar