javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 15 Mei 2016

Proyek Tol Solo Kertosono : Dana Pembebasan Lahan Habis, Pembangunan Tol Terancam Molor

ilustrasi : Tol Solo Kertosono Paket SN-1A (photo : soklin)
BOYOLALI – Upaya mempercepat pelaksaan proyek tol Solo-Kertosono menemui kendala. Pasalnya, dana pembebasan lahan dari APBN 2016 telah habis.

Hingga saat ini masih terdapat 37 bidang tanah di wilayah Kabupaten Boyolali, belum dibebaskan. Lahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Banyudono dan Ngemplak. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah menyusul bertambahnya bangunan yang akan dibuat untuk infrastruktur masyarakat. ”Kami belum tahu solusinya seperti apa, masih dibahas di Jakarta,” kata staf PPK Lahan Tol Soker, Omaruzzaman.

Dijelaskan, rapat tersebut akan membahas dana pinjaman dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar pembebasan lahan dengan konsinyasi dapat segera dilaksanakan. Sebab, jika menunggu dana dari APBN Perubahan, maka pembebasan lahan semakin molor. ”Padahal kami juga terus dikejar oleh pelaksana teknis untuk segera menyelesaikan lahan yang akan dimulai pengerjaannya,” kata dia.

Batas Waktu

Ditambahkan, dana yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan melalui konsinyasi di wilayah Kecamatan Ngemplak mencapai Rp 7 miliar. Dana itu untuk melakukan konsinyasi 16 bidang tanah. Saat ini, pihaknya tengah dikejar waktu untuk pembebasan lahan di Ngemplak. ”Tujuh miliar rupiah itu belum termasuk lahan di wilayah Kecamatan Banyudono. Kami masih konsentrasi dengan Kecamatan Ngemplak,” tuturnya.

Omar menyebutkan, semua tahapan untuk pembebasan lahan sudah habis. Karena memang secara Undang-undang (UU) yang baru ini hanya memberikan batas waktu sampai 14 hari setelah pengumuman harga tanah. ”Selama 14 hari itu, pemilik lahan diberikan hak untuk melakukan banding ke Pengadilan (PN), tapi harus dengan penasihat hukum,” katanya.

Namun hingga waktu yang telah ditentukan, pemilik lahan juga belum menerima harga yang ditawarkan. Di sisi lain, mereka juga tidak melakukan upaya banding. Karena itu, mau tak mau harus konsinyasi.

Diakui, pembebasan lahan untuk kepentingan negara tak semudah membalikkan tangan. Dalam membebaskan lahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Padahal, ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan momentum untuk menaikkan harga di luar kewajaran.

”Harga tanah yang dibayarkan kepada pemilik lahan sudah lebih dari cukup, sehingga kami yakin harga itu tidak menyusahkan masyarakat atau pemilik lahan,” tandasnya. (G10-76)

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar