javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 10 Agustus 2015

● Pembebasan Lahan Tol : Ganti Rugi Selesai Pekan Ini

TOL SEMARANG - SOLO


PASANG PERINGATAN: Salah satu WTP Tol Semarang-Solo, Winarni (40)
 memasang papan peringatan di gerbang kandang ayam yang bakal
terkena proyek tol. (suaramerdeka.com/Ranin Agung)

TUNTANG – Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono menyatakan, proses pencairan dana ganti rugi tanah milik 33 warga terkena proyek (WTP) Tol Semarang-Solo, Sesi III Bawen- Salatiga di Dusun Rembes, Desa Watuagung, Tuntang, Kabupaten Semarang akan selesai pekan ini.

Keterlambatan pembayaran tersebut, menurutnya, lebih dikarenakan imbas molornya pencocokan administrasi. “Proses administrasi dan pemberkasannya memang lama, apalagi tim kami juga mengalami kendala, seperti pemilik tidak ada ditempat. Tetapi saya yakin pekan ini selesai,” katanya melalui sambungan telepon, Minggu (9/8).

Selain kendala pemilik tidak ada ditempat, tim juga harus menunggu kajian tentang bukti sah kepemilikan tanah. Semisal, berkas C desa yang belum dipecah, padahal lahan yang dimaksud adalah tanah warisan keluarga. Disamping mengeluarkan kebijakan tadi, pihaknya jauh-jauh hari telah menerapkan teori nyebul balon.

Menyusul, kata dia, jalur tol seksi III dan IV berdasarkan data akan mengenai lahan milik PTPN IX sekitar 26 hektare, lahan milik perusahaan daerah (Perusda) Jawa Tengah seluas 13 hektare, sejumlah lahan bengkok milik desa, dan lahan perkebunan milik perorangan. “Hal itu harus diselesaikan dahulu agar akurat dan tidak melanggar ketentuan,” tandasnya.

Guna memantau perkembangan, sejumlah instansi dan perwakilan yang masuk dalam tim akan diundang setiap minggu untuk koordinasi membahas progres capaian.

Data dari Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Semarang, menyebutkan, tol seksi III dan IV setidaknya akan mengenai sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti masjid, mushala, gereja, dan sekolah. Ada satu sekolah dasar, satu madrasah, satu gereja, dan dua mushala yang terkena tol. Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata dia, pihaknya mengaku tidak ingin kecolongan, seperti yang terjadi di seksi II.

Status Kepemilikan

Terpisah, Kepala Desa Watuagung, Heryu Cahyono memaparkan, di desanya ada 337 bidang tanah yang terkena proyek tol.

Luasnya bervariasi, begitu pula dengan status kepemilikannya. “Ada yang satu orang pemilik satu bidang, ada pula seorang pemilik mempunyai lima bidang.”

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas sejumlah alat berat dan pekerja yang bekerja dalam proyek Tol Semarang-Solo Sesi III Bawen-Salatiga terganggu karena belum dibayarnya uang ganti rugi tanah WTP. (H86-71)

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar