javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 16 Mei 2014

Lagi, Pembebasan Tol Terkendala


ilustrasi
UNGARAN — Proses pembebasan tanah untuk proyek jalan tol Semarang-Solo sesi III dan IV dari Bawen-Salatiga-Kaliwungu belum beres. Masih banyak kendala yang ditemui tim pengadaan tanah.

Bahkan, ada sebuah lahan yang masih dalam sengketa kasus pidana. Yakni, di Desa Tlogo, Kecamatan Tuntang. Satu sisi, bendel buku tanah milik desa juga hilang, sehingga menyulitkan proses identifikasi tanah.

Padahal, target waktu penyelesaian pembayaran atau pembebasan lahan pada Desember 2014 mendatang.

Untuk diketahui, pembangunan tol Semarang-Solo meliputi lima tahap. Tahap I Semarang-Ungaran; dan tahap II Ungaran-Bawen. Sesi I dan II sudah jadi.
Sedangkan sesi III dan IV, akan dibangun jalan tol sepanjang 24,15 kilometer, membentang dari Bawen hingga Kaliwungu (perbatasan Boyolali).
Namun, pembangunan sesi III dan IV belum dilaksanakan, karena masih proses pembebasan lahan di 7 kecamatan dan 22 desa di Kabupaten Semarang. 

Kasubag Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan, Vega Lazuardi, mengatakan, banyak kendala yang ditemukan di lapangan. Utamanya, proses identifikasi tanah.

Sebab, masih banyak tanah warga belum bersertifikat. Selain itu, proses jual beli tanah oleh warga, dilakukan di bawah tangan. Sehingga menyulitkan petugas lapangan untuk melakukan identifikasi. Parah lagi, buku berisi data tanah di kantor desa sudah hilang.

”Proses identifikasi itulah yang memakan waktu lebih lama. Sebab, yang sering terjadi, tanah waris belum disahkan secara hukum. Sehingga kami harus identifikasi dengan mengecek di lapangan, serta mendatangkan para pemilik dan ahli waris. Bahkan, lebih susah lagi karena ada buku bendel desa yang berisi data tanah hilang,” ungkap Vega, Rabu (14/5) kemarin.

Selain kendala tersebut, ada kasus penipuan tanah yang ternyata objek sengketa masuk dalam daftar yang akan dijadikan jalan tol. Yakni, objek tanah yang berada di Desa Tlogo Kecamatan Tuntang milik Komariah, 55.

Kasus tanah tersebut, masih ditangani penyidik Satuan Reskrim Polres Semarang. Akibatnya, proses pembebasan lahan butuh waktu lama. Jika nantinya harus segera dibebaskan, tetap akan dilakukan konsinyasi.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang, Budi Kristiono mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan proses inventarisasi. Juga identifikasi tanah yang akan dibebaskan.

Tim mempercepat penyelesaian untuk mengejar tenggat waktu yang ditetapkan, yakni akhir Desember mendatang. Pihaknya optimistis, proses pembebasan lahan untuk jalan tol selesai tepat waktu.


”Kami terus bekerja keras, karena deadline penyelesaiannya sebelum 31 Desember 2014 harus sudah pembayaran seluruh tanah,” tutur Budi yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Kabupaten Semarang. (tyo/isk/ce1)

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar