javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 20 Desember 2011

Alasan Istaka Karya Batal Pailit


best product, high commitment
R Ghita Intan Permatasari - Okezone  
JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) tidak jadi pailit. Pasalnya telah terjadi perdamaian dengan beberapa kreditur. Salah satunya adalah utang perseroan dikonversi menjadi saham dan sebagian lagi dibayarkan.

"Salah satu mekanisme perdamaiannya adalah PT Waskita Karya (Persero) akan menyuntikkan dana ke kita sekira Rp70 miliar hingga Rp80 miliar. Dengan penyuntikan dana tersebut maka Waskita akan mendapat 51 persen saham Istaka," ungkap Direktur Utama Istaka Kasman Muhammad kala ditemui dalam acara Konferensi Pers di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Perdamaian tersebut terjadi pada 9 Desember 2011. Nantinya dana hasil suntikan dari Waskita Karya tersebut akan dibayarkan Istaka Karya kepada para kreditur. Sementara sisa saham Istaka Karya sebesar 49 persen akan dimiliki oleh kredit konkuren.

Lalu dari total utang Istaka Karya kepada kredit konkuren senilai Rp385,58 miliar, Waskita Karya mempunyai piutang sebesar Rp90 miliar di dalamnya. "Jadi nanti kalau di piutang Waskita Karya yang Rp90 miliar itu dikonversi menjadi saham, maka Waskita Karya akan memiliki 66 persen saham Istaka karya," paparnya.

Kasman pun menambahkan proses perdamaian tersebut akan beres pada akhir Januari 2012. "Mungkin akhir Januari proses ini akan beres. Jadi pada awal Februari, kita sudah mulai beroperasi, sudah bisa ikut tender lagi," pungkasnya. (wdi)

Berita Terkait : Istaka Karya
Batal Pailit, Istaka Karya Bidik Laba Rp42 Miliar
Menanti Perdamaian Istaka Karya
300 Demonstran Geruduk Kementerian BUMN
Istaka: Utang Kreditur Dikonversi Jadi Saham
Pailit, Istaka Karya Masih Jalankan Proyek
Istaka Wajib Bayar Gaji 21 Hari Setelah Pailit
"Istaka Karya Lebih Baik Pailit"
Pailit, Mustafa Klaim Gaji Karyawan Istaka "Beres"
Menteri BUMN Pastikan Istaka Karya Pailit
sumber :

Kepailitan Istaka Karya berakhir

Korporasi

Sindonews.com – Gugatan kepailitan terhadap PT Istaka Karya (Persero) oleh PT (JAIC) Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2010, kini sudah berakhir. Putusan ini terjadi melalui voting perdamaian pada tanggal 9 Desember yang dihadiri sekitar 169 kreditur dengan total jumlah piutang Rp378,95 miliar.

“Sekitar 160 kreditur dengan jumlah Rp305,75 miliar setuju untuk melakukan perdamaian, 9 kreditur yang tidak menyetujui memiliki total piutang Rp73,21 miliar,” ujar Dirut Istaka Karya Kasman Muhammad dalam jumpa pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Saat ini 51 persen saham Istaka Karya dimiliki oleh PT Waskita Karya dan 49 persen saham masih di tangan kreditur Istaka Karya.

“Adanya kepemilikan 50 persen lebih saham Istaka karya di tangan Waskita Karya, maka akan ada perubahan struktur perusahaan. Karena akan diubah sesuai dengan kemampuan pihak Waskita, seperti yang tadi dikatakan Bapak Kasman akan ada pembayaran gaji yang tertunda pada Februari tahun depan dan akan dibicarakan lebih lanjut mengenai adanya PHK pada karyawan Istaka karya,” ujar Sekretaris Istaka Karya Budi Hartono kepada Sindonews di tempat yang sama.

Syarat perdamaian mengharuskan persetujuan 50 persen kreditur yang hadir, dianggap sudah mewakili dua pertiga jumlah piutang kreditur. Maka dengan disetujuinya 50 persen saat voting, diputuskan adanya perdamaian PT Istaka Karya (Persero) oleh PT JAIC Indonesia.

Proses perdamaian ini merupakan upaya sebelumnya PT Istaka Karya (Persero) untuk terbebas dari status 'pailit'. Meski negara sebagai pemilik saham sudah enggan menyelamatkan Istaka Karya dari jurang kepailitan, rupanya Istaka Karya masih berkomitmen untuk tetap menyelesaikan proyek-proyek yang masih berjalan bersama dengan kurator.

Akhirnya Istaka Karya mengusulkan program perdamaian, pertama restrukturisasi utang kepada kreditur separatis, kedua restrukturisasi utang dan debt to equity swap untuk kreditur konkuren. Perjuangan Istaka Karya dengan niatnya untuk terus melanjutkan program restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemegang saham melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA), akhirnya membuahkan hasil.

Kasus pailit Istaka Karya ini mencuat gara-gara utang yang berbentuk Commercial Paper (CP) kepada PT JAIC sekira USD7,645 juta atau setara dengan Rp69,072 miliar. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh tempo 1 Januari 1999 merupakan CP tangan keempat.

Selanjutnya, PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta.

Akhirnya, pada 22 Maret 2011 lalu, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit. Namun, pemerintah melihat bad debt yang ada terlalu sangat besar. Sehingga, meskipun diberikan maka dibutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan dana tersebut.

"Kalau itu nanti diberikan, recovery-nya mungkin 15-20 tahun, itu merugikan negara namanya," jelas Deputi Kementerian BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin.

Editor: Hariyanto Kurniawan
Laporan: Kartika Dwi Lestari (Sindonews)


BERITA TERKAIT: Istaka Karya Pailit
Istaka Karya bisa tak jadi pailit
Perjuangan Istaka Karya belum usai
Boleh pailit, tapi karyawan harus diselamatkan 

sumber :
sindonews 

Batal Pailit, Istaka Karya Bidik Laba Rp42 Miliar

Ilustrasi
R Ghita Intan Permatasari - Okezone
JAKARTA - Setelah menyatakan untuk tidak mengalami pailit, PT Istaka Karya (Persero) menargetkan laba bersih pada 2012 bisa mencapai Rp42 miliar.

"Kita targetkan untuk laba bersih bisa mencapai lima persen hingga enam persen dari pendapatan di 2012," ungkap Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad kala ditemui dalam acara konferensi pers, di lantai 17 Gedung Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Untuk target pendapatan di 2012, perseroan optimistis bisa mencapai sekira Rp600 miliar hingga Rp700 miliar. Nantinya pendapatan tersebut berasal dari target nilai kontrak di 2012 yang ditargetkan bisa mencapai di atas Rp1 triliun.

Salah satu kontrak yang sudah didapat yaitu persiapan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau, Sumatera. Sementara setelah menyatakan perseroan untuk tidak jadi pailit, perseroan akan menjalankan beberapa proyek yang sempat tertunda diakibatkan persoalan kepailatan tersebut.

Adapun beberapa proyek yang akan dilanjutkan adalah proyek flyover di Riau senilai Rp79 miliar yang akan selesai pada April 2012, lalu proyek pembangunan jembatan di Surabaya senilai Rp40 miliar, pembangunan irigasi di Solo Rp60 miliar, dan juga proyek-proyek lainnya. (wdi)

Berita Terkait : Istaka Karya
Alasan Istaka Karya Batal Pailit
Menanti Perdamaian Istaka Karya
300 Demonstran Geruduk Kementerian BUMN
Istaka: Utang Kreditur Dikonversi Jadi Saham
Pailit, Istaka Karya Masih Jalankan Proyek
Istaka Wajib Bayar Gaji 21 Hari Setelah Pailit
"Istaka Karya Lebih Baik Pailit"
Pailit, Mustafa Klaim Gaji Karyawan Istaka "Beres"
Menteri BUMN Pastikan Istaka Karya Pailit
sumber :

Waskita Karya Segera Kuasai 51% Istaka Karya


JAKARTA - PT Waskita Karya akan mengambil alih 51 persen kepemilikan saham PT Istaka Karya atau setara dengan suntikan dana sebesar Rp 70-80 miliar. Sedangkan selebihnya 49 persen akan dikuasai oleh 117 kreditur perorangan dan perusahaan.

"Pengadilan telah memutuskan Istaka tidak jadi pailit. Namun, selanjutnya disepakati jalan damai antara perusahaan dengan para kreditur," kata Direktur Utama Istaka, Kasman Muhammad, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.

Kasman Muhammad menjelaskan Istaka lolos dari pailit setelah 80,6 persen kreditur menyetujui proposal perdamaian.

Dengan proposal damai disetujui 160 kreditur menyangkut nilai utang sebesar Rp 350 miliar itu maka rencana Waskita untuk menjadi pemegang saham baru di Istaka akan berjalan mulus.

Menurut Kasman, dengan dilakukannya perdamaian itu maka masalah Istaka sudah selesai. Dengan demikian, Istaka dapat lebih fokus dalam menuntaskan proyek-proyek yang sedang ditangani dan siap membidik proyek baru.

Dalam proposal perdamaian pada 9 Desember 2011, total kewajiban Istaka Karya mencapai Rp 866,01 miliar dengan rincian kreditur separatis senilai Rp 301,71 miliar yaitu perbankan, lembaga keuangan.

Kreditur preference sebesar Rp 85,51 miliar yang merupakan pihak yang harus dibayar paling duluan jika perusahaan pailit, dan kreditur konkuren sebesar Rp 478,78 miliar atau pihak pemasok dan mitra investasi.

Dibayar Bertahap
Kasman menjelaskan dari Rp 478,78 miliar utang kreditur konkuren tersebut akan dibayar bertahap yaitu utang di bawah Rp 250 juta kepada 707 pihak kreditur atau setara dengan Rp 46,52 miliar akan dibayar tahap pertama sebesar besar 20 persen, sedangkan sisanya atau 80 persen diangsur selama tiga tahun.

Utang kepada PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia mendapat potongan sebesar 84 persen, sisanya sebesar 16 persen akan dibayar tiga bulan setelah perdamaian.

Sedangkan utang kepada 117 kreditur atau sebesar Rp 385,58 miliar setelah diskon 20 persen akan dibayar pada tahap pertama sebesar 16 persen, sedangkan sisanya 64 persen akan dikonversi menjadi saham.

Utang Istaka kepada empat bank yaitu Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Jabar dan Banten, serta Bank Syariah Mandiri juga diselesaikan. (tk/ant)

sumber :

Kreditur Berdamai, Istaka Karya Lolos dari Pailit

Ester Meryana | Erlangga Djumena |
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero), Kasman Muhammad, menyatakan sebanyak 160 kreditur Istaka Karya sepakat untuk berdamai melalui pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Dengan ini Istaka dinyatakan lolos dari pailit.

"Setelah diadakan pertemuan berkali-kali dengan para kreditur Istaka Karya akhirnya sampailah pada tanggal 9 Desember 2011 kemarin, hampir semua kreditur Istaka Karya tidak rela kalau Istaka Karya dipailitkan," ujar Kasman, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Pada tanggal tersebut, para kreditur ini melalui proses pemungutan suara. Hasilnya, sebanyak 160 kreditur atau 94,67 persen dari total kreditur yang hadir sepakat untuk Istaka Karya berdamai. "Artinya, diproses untuk dicabut kepailitannya untuk mewakili 80,68 persen jumlah tagihan kreditur konkuren," tambah dia.

Kreditur konkuren ini merupakan salah satu dari tiga jenis kreditur yang terbentuk dalam proses perusahaan mengalami pailit. Dua kreditur lainnya yakni kreditur separatis (perbankan dan lembaga keuangan) dengan nilai Rp 301,72 miliar dan kreditur preference dengan nilai Rp 85,51 miliar. "Kreditur konkruen yaitu kreditur yang selama ini ditinjau untuk Istaka Karya (yakni) para suplier kontraktor, mandor, dan segala macam yang bekerja ke Istaka Karya dan ada jaminan. Nilainya Rp 478 milar," ucap Kasman.

Utang perbankan Istaka pun telah dibayarkan, yakni pada Bank Permata, Bukopin, Bank Jabar Banten dan Bank Syariah Mandiri. Dengan kata lain, bank-bank tersebut pun ikut berdamai. "Itu diadakan perundingan di luar voting, sampai pada hari-H votingnya sepakat untuk berdamai," tuturnya.

Solusi pembayaran utang sejumlah bank tersebut dengan cara aset settlement hingga penghapusan utang. Setelah perdamaian ini, ia menerangkan, masih ada proses dua minggu untuk diajukan ke Hakim Pemutus. Setelah keluar surat dari pengadilan maka Istaka Karya menjadi perusahaan dengan struktur yang baru dan hilangnya pagu kepailitannya. "Dan, dia akan hidup dengan pemilik yang baru," tambah dia.

Pemilik yang baru ini adalah perusahaan BUMN Waskita Karya. Kasman menyebutkan, pada awal perdamaian Waskita punya saham kira-kira 51 persen. "Sehingga Istaka Karya yang baru ini dimiliki oleh 51 persen Waskita Karya, sisanya 49 persen dimiliki oleh kreditur dengan jumlah 117 kreditur dengan jumlah tagihan Rp 246 miliar. Jadi saham pemerintahnya jadi nol," tegas dia.Seperti diwartakan, Istaka sempat dinyatakan pailit oleh putusan perdata khusus MA No: 124 K/PDT.SUS/ 2011 tanggal 12 Maret 2011. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pailit terhadap Istaka yang diajukan Japan Asia Investment Company (JAIC). 
 
 
sumber :
kompas
 

Inilah Skema Penyelamatan Istaka Karya

Foto:Ist
Oleh: Dian Ichsan Siregar
INILAH.COM, Jakarta - PT Istaka Karya batal di likuidasi dan dapat melanjutkan proyek-proyek yang ada tetapi dengan syarat harus menyelesaikan pembayaran utang sekitar Rp866,01 miliar.

"Waskita karya memiliki saham di Istaka Karya, akan mengambil alih utang tersebut dan membayarnya kepada 117 kreditur. Dengan bertindak sebagai kreditur, saham waskita menjadi 51%, karena sebelum pailit ada modal baru yang diberikan sekitar 70 miliar. Namun saham waskita akan diperkirakan mencapai 66%," ujar Direktur Utama PT Istaka Karya, Kasman Muhammad ketika ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Selasa (20/11).

Ada 3 kreditur, pertama kreditur separatis terdiri dari perbankan mulai dari Bank Permata, Bukopin, Bank Jabar, dan BDS, dengan total Rp301,72 miliar. Namun kedua kreditur preference yakni pajak negara dan lain-lain dengan total sekitar Rp85,51 miliar.

Ketiga kreditur konkuren terdiri dari pekerja, mandor, dan pemegang saham dengan total sekitar Rp478,78 miliar. Untuk total utang yang harus diselesaikan sekitar Rp866,01 miliar. [hid]

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, mekanisme pembayaran piutang, nantinya kreditur yang memiliki piutang Rp250 juta kebawah akan dibayar 20% dan sisanya 80% akan diangsur selama 3 tahun. Untuk kreditur yang memiliki piutang diatas Rp250 juta didiskon 20% dan dibayar 16% dahulu, dan sisanya 64% dikonversikan menjadi saham.

Kasman menambahkan, adapun utang PT JAIC (Japan Asia Investmen Company Indonesia) sekitar 46,68 miliar akan didiskon 84%, dan angka sisanya akan dibayar setelah tiga bulan setelah perdamaian terjadi.

"Untuk kreditur diatas Rp 250 juta atau setara dengan 117 kreditur akan dikonversikan sahamnya mencapai Rp246,77 miliar, jelasnya. [hid] 

sumber :

Senin, 19 Desember 2011

MA Kabulkan PK Istaka Karya

Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PT Istaka Karya melawan PT JAIC Indonesia
Batal Pailit

Skalanews – Mahkamah Agung, akhirnya mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Istaka Karya (Persero) dalam perkara pailit melawan PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia.

Seperti yang dikutip dari situs MA dinyatakan perkara yang terdaftar pada No.142 PK/PDT.SUS/2011 tersebut, telah diputus pada 13 Desember 2011 lalu dengan susunan anggota majelis hakim yang terdiri dari Rehngena Purba, Muhammad Taufik, dan Mohammad Saleh.

"Mengabulkan PK pemohon (Istaka Karya) melawan PT JAIC Indonesia," kata Majelis Hakim Agung sebagaimana dikutip dalam amar putusannya, Senin (19/12)

Seperti diberitakan, dalam putusan kasasi MA telah memutus PT Istaka Karya dinyatakan pailit pada 22 Maret 2011 lalu, yang diajukan oleh salah satu kreditornya, PT JAIC Indonesia.

Kasasi itu diajukan PT JAIC Indonesia setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus untuk menolak pailit karena majelis hakim berpendapat perusahaan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud Pasal 2 Ayat 5 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

BUMN dibidang konstruksi ini diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang sebesar US$7,5 juta kepada PT JAIC Indonesia. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998, yang terdiri dari tujuh lembar senilai US$7 juta dan selembar senilai 500 ribu dolar.

Dalam hal ini pemegang pertama surat tersebut adalah Indover Bank, sedangkan JAIC mengklaim sebagai pemegang keempat surat tersebut.

Atas putusan ini, menurut kuasa hukum Istaka Karya, Taufik Hais mangaku belum bisa berkomentar karena salinan putusan belum diterima. "Kami belum mengetahuinya, tapi kalau benar demikian artinya hakim agung sejalan dengan memori PK yang kami ajukan," ujarnya bangga. (bus)
Berita Terkait :

Kamis, 29 September 2011 | 16:59 WIB
Bangkrut, Karyawan Istaka Hijrah ke Waskita...
Jumat, 23 September 2011 | 00:08 WIB
Aset Istaka Karya Lebih Kecil Dari Utangnya...
Rabu, 04 Mei 2011 | 23:55 WIB
Istaka Karya Ajukan PK ... 
 
sumber :

Kamis, 15 Desember 2011

Homologasi Istaka tunggu jadwal sidang

JAKARTA: Sudah hampir sepekan setelah disepakatinya proposal perdamaian PT Istaka Karya (Persero) oleh para kreditur, tetapi hingga sekarang kurator belum mengetahui kapan perdamaian tersebut dapat disahkan oleh pengadilan.

Salah satu kurator Istaka, Andrey Sitanggang, mengatakan telah melaporkan hasil voting atas kapailitan Istaka tersebut kepada hakim pengawas. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang pengesahan perdamaian yang nanti akan digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan pengesahan perdamaian [homologasi] ini dapat dilakukan pada tahun ini juga ," katanya saat dihubungi, hari ini.

Homologasi tersebut merupakan tahap akhir atas proses kepailitan Istaka. Dengan disahkannya perdamaian tersebut maka proses kepailitan yang berakhir perdamaian tersebut telah tuntas.

Kuasa hukum Istaka, Taufik Hais, juga mengaku masih menunggu panggilan sidang untuk mengesahkan perdamaian atas kepailitan kliennya tersebut. Dia berharap homologasi tersebut dapat segera dilakukan.

"Kami masih menunggu panggilan sidang. Homologasi ini masih menjadi tugas kurator. Kami berharap bisa segera dilakukan," jelasnya.

Istaka Karya lolos dari pailit setelah 80,6% kreditur menyetujui proposal perdamaian yang dibuat salah satu perusahaan konstruksi milik negara tersebut.

Proposal damai tersebut disetujui 160 kreditur dengan nilai utang Rp350 miliar. Dengan disetujuinya proposal perdamaian tersebut, maka rencana PT Waskita Karya untuk menjadi pemegang saham baru di Istaka dapat berjalan mulus.

Istaka palilt setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia.

Kasasi itu dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak pailit karena majelis hakim berpendapat perusahaan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (tw) 
 
sumber :

Senin, 12 Desember 2011

Istaka Karya Selamat dari Kebangkrutan

(Vibiznews-Banking) Para kreditur PT Istaka Karya (Persero) akhirnya menerima proposal perdamaian yang diajukan perusahaan konstruksi milik negara tersebut. Proses voting yang dilakukan antara kreditur dengan Istaka Karya sebagaian besar menerima rencana perdamaian.

"Dalam proses kepailitan itu dimungkinkan proses perdamaian. Ternyata rencana perdamaian Istaka Karya yang memasuki tahapan voting oleh kreditur pada tanggal 9 Desember 2011 kemarin disepakati," ujar salah satu Kurator Istaka Karya, Jimmy Simanjuntak di Jakarta, Minggu (11/12/2011).

Dalam pengambilan suara, Jimmy mengatakan hasilnya itu 80,6% menyetujui rencana perdamaian. Artinya, proses kepailitan Istaka Karya berakhir.

"Hasil perdamaian ini akan dilaporkan kepada hakim pengawas untuk disampaikan kepada hakim pemutus," jelas Jimmy.

Menurut Jimmy, proposal damai yang diajukan Istaka telah disetujui 160 kreditur dengan nilai utang sebesar Rp 350 miliar. Total utang Istaka sendiri, menurut Jimmy mencapai Rp 430 miliar.

"Dengan demikian hak tagih 160 kreditur itu siap dikonversi dengan saham Istaka sesuai opsi damai yang ditawarkan. Tapi untuk teknisnya seperti apa dan berapa jumlahnya itu sudah kewenangan manajemen," jelas Jimmy.

Jimmy menilai tawaran damai yang diajukan Istaka tersebut sebagai sinyal positif untuk meloloskan perusahaan itu dari pailit. Apabila opsi tersebut disetujui, lanjutnya, maka para kreditur yang setuju dengan konversi akan menjadi pemilik Istaka selanjutnya.

Dalam proposal perdamaian tersebut, PT Waskita Karya berencana mengambil alih kewajiban Istaka Karya yang sisanya dikonversi menjadi saham.

Dalam proposal perdamaiannya, PT Istaka Karya mengajukan beberapa opsi penyelesaian utang, yakni penjadwalan kembali, pemotongan bunga serta denda, serta konversi utang menjadi saham.

Dalam rapat verifikasi utang, jumlah utang yang diakui Istaka mencapai Rp 753 miliar yang terdiri dari utang kreditur konkuren sebesar Rp 300 miliar, kreditur sparatis Rp 400 miliar dan untuk karyawan Rp 53 miliar.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka.

Kasasi tersebut dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukannyakarena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Berita Terkait :

Istaka Karya Masih Harus Bayar Utang Pada Kreditur Sebesar Rp 350 Miliar
PT Istaka Karya Tinggalkan Banyak Warisan Utang 

sumber :
vibiznews

Sabtu, 10 Desember 2011

Investor Tol Batang-Pemalang Siapkan Rp 3,8 Triliun untuk Pembebasan Tanah

REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN--PT Pemalang Batang Road selaku investor pembangunan Jalan Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah, telah menyiapkan dana Rp 3,8 triliun untuk ganti rugi tanah milik warga yang terkena proyek tersebut.

Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Batang-Pemalang Rasbadi di Pekalongan, Sabtu, mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena proyek jalan itu.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait lainnya dari tiga daerah yang telah menyepakati segera menyiapkan proses pembebasan lahan tol. Kami juga telah meminta panitia pengadaan tanah segera mendata ulang lahan milik warga," katanya.

Ia mengatakan, pendataan ulang tersebut untuk mengetahui kemungkinan perubahan lahan dan bangunan milik warga yang akan tergusur oleh proyek pembangunan jalan tol itu.
"Yang jelas tidak ada pengukuran ulang pada proses pengadaan tanah karena semuanya sudah kami lakukan," katanya.

Ia mengatakan, proyek pembangunan jalan tol sepanjang 39,2 kilometer tersebut akan melintas di tiga daerah yaitu Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Pemalang. Pembangunan jalan tol Batang-Pemalang itu, katanya, akan melewati 19 desa di Kabupaten Pemalang, 24 desa di Pekalongan, dan delapan desa di Batang.

"Sedangkan proses pembebasan tanah pembangunan jalan tol ini akan kami mulai pada 2012. Memang, proses pembebasan tanah jalan tol ini sempat mendapatkan sejumlah hambatan tetapi diperkirakan akan dimulai lagi pada awal 2012," katanya.

Seorang warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan Rosid meminta pemkab segera menyosialisasikan teknis pelaksanaan pembebasan lahan sehingga warga bisa mendapatkan informasi yang jelas dan benar.

"Jangan sampai warga menjadi korban para makelar dan spekulan tanah terkait proyek pembangunan Jalan Tol Batang-Pemalang," katanya.

Redaktur: taufik rachman
Sumber: antara