javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 04 Mei 2011

Waskita Karya Bantu Pengembangan Istaka Karya

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) saat ini sedang membantu pengembangan usaha BUMN karya lainnya, yakni PT Istaka Karya (Persero). PT Istaka Karya juga masuk dalam program restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"Perseroan sedang bantu pengembangan Istaka Karya," kata Direktur Waskita Karya Bambang E Marsono di Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Data yang diperoleh di lapangan menyebutkan, Istaka Karya memperoleh suntikan dana dari PPA senilai Rp400 miliar, yang masih dalam ditargetkan bisa cair pada tahun ini.

Mengenai putusan pailit Istaka Karya yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan Japan Asia Investment Company (JAIC) terkait utang perseroan sebesar USD7 juta, Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad menegaskan, perseroan berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.

“Kami tidak pantas dipailitkan karena kami akan bayar, tapi kepada orang yang benar-benar berhak. Sementara, JIAC ini merupakan tangan keempat,” ujar Kasman.

Di samping itu, dia menegaskan, masalah tersebut tidak mempengaruhi kinerja operasional perseroan. Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Budi Hartono menjelaskan, perseroan pada tahun ini menargetkan pendapatan sebesar Rp1 triliun dengan laba bersih sekira Rp20 miliar-Rp30 miliar, sedangkan pendapatan perseroan tahun lalu sekira Rp500 miliar dengan laba bersih sekira Rp10 miliar.

Jumlah proyek perseroan yang tahun ini sedang berjalan sebanyak 18 proyek, yang terdiri atas jalan dan gedung, dengan nilai proyek sekira Rp20 miliar-Rp320 miliar. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jawa Tengah maupun Jakarta. Adapun, nilai proyek sepanjang kuartal I/2011 yang berhasil diperoleh perseroan telah mencapai Rp800 miliar.
(J Erna/Koran SI/ade)

sumber :
okezone.com 

Ini Curahan Hati Istaka Karya Soal Pailit


IMQ, Jakarta —  Perusahaan mana yang mau dinyatakan pailit. Namun, pil pahit ini tengah dirasakan salah satu perusahaan BUMN, PT Istaka Karya (Persero). Apa yang terjadi dengan mereka?

Kisahnya bermula pada Desember 1998, ketika Istaka Karya menerbitkan surat utang (commercial paper/CP) senilai US$7,5 juta. Namun, dua tahun kemudian, tepatnya pada 2000, Istaka Karya melakukan pembayaran surat utang senilai US$2 juta kepada Indover Bank sehingga CP yang tersisa sebesar US$5 juta. Adapun, CP tersebut jatuh tempo pada 2002.

"Nah, PT Japan Asia Investment Company (JAIC) mengklaim CP beralih ke tangannya pada 2006 silam," tutur Direktur Utama Istaka, Kasman Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kementerian BUMN, Rabu (4/5).

Sebenarnya, Istaka Karya berniat membayar kewajiban kepada JAIC, namun perseroan yang notabene pemegang sahamnya adalah Kementerian BUMN, harus memastikan dulu JAIC, yang mengklaim sebagai pihak keempat, adalah benar sebagai kreditur Istaka Karya.

"Kita sepakat untuk membayarnya, namun cara pembayarannya itu yang tidak kita sepakati," paparnya.

Selain Indover Bank, Istaka Karya memiliki kreditur lain seperti PT Saeti Concretindo Wahana, PT Saeti Beton Pracetak, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank International Indonesia Tbk. Kepada kelima kreditur ini, kewajiban selalu dibayarkan oleh perseroan.

Sementara JAIC, yang tidak mendapat pembayaran kewajiban, mengajukan gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri, yang dimenangkan oleh perseroan. Merasa tidak puas, JAIC menempuh jalur lain ke Pengadilan Niaga, dan akhirnya memutuskan memailitkan Istaka.

"Objeknya sama, tapi ditinjau dengan kasus yang berbeda," ujar Kasman.

Untuk itu, lanjutnya, Istaka akan mengajukan peninjauan kembali (PK) berdasarkan keputusan perdata yang memenangkan perseroan.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Istaka Karya, Taufik Heis, mengakui belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kita belum terima salinan putusan dari MA. Seharusnya, Menkeu yang mengajukan pailit," tutur Taufik pada waktu yang bersamaan.

Bahkan, dalam persidangan, kreditur pendamping tidak pernah dihadirkan. Padahal dalam persidangan, seharusnya kreditur utama menghadirkan kreditur pendamping.
Author: Susan Silaban
sumber :


Istaka Karya Tidak Pantas Dipailitkan

JAKARTA - Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero), Kasman Muhammad menyatakan jika perusahaan konstruksi pelat merah ini tidak pantas untuk dipailitkan.

Pernyataan tersebut dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT Japan Asia Investment Co (PT JAIC) dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap persero.

"Itu bermula dari utang. Utangnya dalam bentuk Commercial Paper (CP). Kami ingin bayar, tapi takut salah bayar. Kami akan membayarnya, saat ini sedang menunggu proses. Kalau sudah final akan kami lakukan pembayaran. Istaka tidak pantas dipailitkan," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Dijelaskannya, ada prosedur pembayaran untuk urusan utang piutang tersebut. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh temponya 1 Januari 1999 merupakan CP tangan ke empat.

"CP ini kan atas tunjuk, bukan atas nama, dan ini sudah tangan keempat. Dan mereka (PT JAIC) nagih pada istaka karya. Kami tidak mau bayar begitu saja, mereka harus yang betul-betul berhak," terangnya.

Sebelumnya memang sempat dikabarkan jika PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta.

Selanjutnya, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit.
Yuni Astutik - Okezone
Sumber :
okezone.com

Dipailit, KBUMN-Direksi Istaka Karya Merapat

ilustrasi
IMQ, Jakarta — Jajaran direksi PT Istaka Karya (Persero) tengah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN sehubungan dengan putusan pailit yang dilayangkan Mahkamah Agung.

Menurut Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Budi Hartono, pihaknya berencana melakukan konsultasi bersama pemegang saham, Kementerian BUMN dan pengacara perusahaan pelat merah ini.

"Jadi, sedang kami koordinasikan dengan Kementerian BUMN," ujar Budi dalam pesan singkat kepada IMQ, Rabu (4/5).

Deputi Menteri BUMN bidang Infrastruktur dan Logistik, Sumaryanto Widayatin mengakui bahwa putusan pailit itu tidak akan menganggu proyek Istaka Karya yang telah berjalan.

"Toh, proyek jalan tol Bawen contohnya berjalan bagus," papar Sumaryanto.

Sebelumnya, JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit Istaka Karya karena perusahaan BUMN ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan untuk melunasi utang tertunggak kepada JAIC sebesar US$7,654 juta.
Author: Susan Silaban

sumber :
http://www.imq21.com

Jembatan Tol Semarang-Ungaran Tersambung

TERSAMBUNG: Jembatan Tol Semarang-Solo di lokasi Banyumanik II sudah tersambung. Dengan tinggi 54 meter menggunakan metode balance cantilever pengerjaannya dinyatakan sudah selesai, Kamis (6/5). (57)




TERSAMBUNG: Jembatan Tol Semarang-Solo di lokasi Banyumanik II sudah tersambung. Dengan tinggi 54 meter menggunakan metode balance cantilever pengerjaannya dinyatakan sudah selesai, Kamis (6/5). (57)


SEMARANG - Pengerjaan jembatan di Seksi I Tol Semarang-Ungaran sebagian sudah tersambung. Pimpinan Proyek (Pimpro) PT Trans Marga Jateng (TMJ) Ari Nugroho membenarkan kalau pengerjaan lima jembatan di lokasi itu hampir selesai.

Dipaparkan dia, khusus di lokasi Banyumanik II terutama untuk jalur Ungaran menuju Semarang, sepenuhnya sudah tersambung. Sedangkan jembatan untuk jalur sebaliknya sedang mencapai proses penyelesaian.

‘’Proses penyambungan sudah disaksikan oleh rekanan, baik PT Adhi Karya maupun PT Waskita Karya,’’ kata dia, Kamis (6/5).
Empat jembatan lainnya, seperti di Banyumanik I yang tingginya 28 meter, Gedawang (22 meter), Susukan (34 meter), dan Penggaron (50 meter) juga sedang dalam pengerjaan.

Pengerjaan jembatan dengan menggunakan metode balance cantilever, diakuinya cukup efektif untuk mengejar target perampungan. Pasalnya proyek tersebut harus selesai Juli 2010 ini, mengingat September nanti seksi I sudah harus beroperasi.
Bagi dia, kelima jembatan itu memang mendapatkan perhatian besar. Tanpa mengabaikan ada juga jembatan lainnya, untuk kelima jembatan itu sudah masuk kategori besar. Di samping itu pelibatan tim cukup banyak yakni ada tujuh tim. ‘’Kalau jembatan yang lain skalanya hanya kecil dan sudah selesai, seperti simpang susun Tembalang sudah rampung,’’ ucap dia.


Bisa Tercapai

Sebagaimana diketahui, proyek tol Semarang-Ungaran sepanjang 14,1 km terbagi dalam tiga paket. Masing-masing, paket I meliputi Tembalang-Gedawang, paket II (Gedawang-Penggaron), dan paket III (Penggaron-Beji).
Secara keseluruhan, lanjut Ari, pengerjaan tiap paketnya sudah mengalami progres yang baik. ‘’Bicara target, kemungkinan besar bisa tercapai,’’ tandasnya.

Menyikapi upaya percepatan pembangunan Tol Semarang-Solo, Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setya Budi berharap pemerintah memiliki ketegasan, khususnya soal pembebasan lahan. Dari pantauan selama ini masih terdapat lahan yang belum dibebaskan.
‘’Kalau masih ada yang belum bebas, nantinya bisa menghambat seksi lainnya,’’ kata dia. (H37,H23 - 54)

Sumber :
suaramerdeka

Selasa, 03 Mei 2011

MA putuskan Istaka Karya pailit

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap PT Istaka Karya (Persero).

Berdasarkan informasi perkara yang didapat dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 22 Maret 2011, lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan No.124 K/Pdt.Sus/2011, yang pada intinya mengabulkan permohonan kasasi JAIC untuk mempailitkan Istaka.

Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit oleh JIAC.

Kuasa hukum JAIC, Tony Budidjaja, mengatakan dengan adanya putusan MA tersebut maka Istaka secara hukum telah dinyatakan pailit. Oleh karenanya, lanjut Tony, Istaka telah kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya.

"Dengan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan klien kami tersebut membawa pengaruh positif bagi pemahaman hukum kepailitan di Indonesia, khususnya di lingkungan pengadilan niaga sekaligus menunjukan bahwa perusahaan BUMN tidak dapat berkelit bahwa mereka tidak dapat dimohonkan pailit seperti klaim mereka selama ini," katanya, hari ini.

Sementara itu, kuasa hukum Istaka, Taufik Hais mengaku belum mengetahui putusan MA tersebut. "Saya tidak bisa komentar apa-apa dulu karena kami belum mengetahui putusan tersebut," katanya saat dihubungi, hari ini.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang dilayangkan oleh JAIC terhadap Istaka karena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut  tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal itu pada intinya memuat ketentuan bahwa jika debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

PT JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap Pt Istaka Karya karena BUMN ini dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar US$7,645 juta.

Untuk terpenuhinya syarat-syarat permohonan pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 37/2004 tentang -Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT JAIC juga menyertakan beberapa kreditur lainnya.

JAIC Indonesia menyebut-nyebut ada kreditur lainnya, a.l. PT Saeti Concretindo Wahana, PT Saeti Beton Pracetak, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank International Indonesia Tbk. (ea)
Oleh Dewi Mayestika
Sumber :

Jumat, 29 April 2011

Proyek tol Semarang-Solo Pakar: Retak & ambles akan terulang

Semarang (Espos) Pakar hidrologi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Robert J Kodoatie, dan Sekretaris Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Undip, Dwi P Sasongko, memrediksi masih akan terjadi keretakan dan ambles di jalan tol Semarang-Solo seksi I Semarang-Ungaran.

Menurut mereka, retak dan ambles terutama terjadi di wilayah Susukan, Ungaran, Kabupaten Semarang dan Gedawang, Kota Semarang. Prediksi ini diungkapkan Robert dan Dwi P Sasongko ketika dihubungi Espos secara terpisah di Semarang, Rabu (27/4).

Menurut Robert, kondisi struktur tanah di wilayah Susukan kerekan atau tanah lempung sehingga bila kena air hujan mudah meleleh dan jika musim kemarau retak. Sedang di wilayah Gedawang tanahnya labil sehingga jika terkena air akan bergerak ke bawah menyebabkan terjadinya longsor.

“Dengan kondisi ini kemungkinan terjadinya keretakan, ambles dan longsor di jalur tol Semarang-Ungaran ke depan bisa terjadi,” tandasnya.

Upaya perbaikan yang dilakukan PT Trans Marga Jateng (TMJ) selaku pihak pelaksana proyek pembangunan jalan tol, lanjut dia, akan sia-sia karena nantinya akan kembali mengalami kerusakan.

Lebih lanjut, dosen Fakultas Teknik Undip ini menyatakan kondisi alam di wilayah Susukan dan Gedawang sangat berat. Upaya rekayasa teknik yang dilakukan TMJ tak akan membawa hasil maksimal. Dia menambahkan permasalahan jalan tol Semarang-Solo jangan disamakan dengan jalan tol Cipularang, Jawa Barat karena tol Semarang-Solo lebih panjang dan lebar.

“Bila tol Semarang-Ungaran tetap dipaksakan melalui wilayah Susukan dan Gedawang nantinya akan membahayakan pengguna jalan tol,” tandas Robert.

Kondisi alam

Sekretaris Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Undip, Dwi P Sasongko, juga menyatakan kondisi alam di wilayah Susukan dan Gedawang cukup berat. “Kemungkinan jalan ambles, retak dan longsor bisa saja terulang karena kondisi alamnya memang berat,” ujar dia.

Mengenai langkah antisipasi, menurut Dwi, sebaiknya menunggu hasil review analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) jalan tol Semarang-Solo yang saat ini sedang ditangani Komisi Amdal Badan Lingkungan Hidup Jateng.

Selain Amdal juga dilakukan revisi rencana kelayakan lingkungan (RKL) dan rencana pemetaan lingkungan (RPL) jalan tol Semarang-Solo. “Kita tunggu saja hasil review Amdal dan revisi RKL dan RPL jalan tol. Berharap ada rekomendasi alternatif rute,” kata Dwi.

Sedang Robert mengusulkan agar rute jalan tol Semarang-Ungaran di wilayah Susukan dan Gedawang digeser, menghindari lokasi tanah kerekan dan tanah labil.

“Tol Semarang-Ungaran tak harus dipindah, cukup rutenya digeser tak melalui daerah yang tanahnya labil. Saya lebih memikirkan keselamatan pengguna jalan tol nantinya,” tandas dia. - Oleh : Insetyonoto

Sumber :

Pengeprasan Urukan Kurang 10.000 m3


  • Akhir Mei, Tol Semarang-Ungaran Rampung
image
Semarang, CyberNews. Perbaikan jalan tol Semarang-Ungaran pada stasiun 5,5 yang rusak akibat terjadinya pergerakan tanah sampai kemarin masih belum tuntas. Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setia Budi menyatakan, menurut penggarap dari PT Waskita Karya masih ada volume sekitar 10.000 meter kubik urukan yang pengeprasannya belum selesai.
"Sementara sebagian lainnya sudah diaspal dan dibeton ulang," kata dia seusai meninjau pekerjaan jalan tol tersebut bersama anggota Komisi D yang lain.
Rukma menjelaskan penggarap pun sudah memasang alat pemantau gerakan tanah. Menurutnya, mengutip penjelasan penggarap, sampai saat ini semuanya masih stabil. Komisi D juga menanyakan kapan perbaikan itu dapat selesai, mengingat sebelumnya PT Transmarga Jateng selaku owner proyek itu menyatakan akan selesai akhir April ini.
"Menurut Direktur Teknik dan Operasi PT Transmarga Jateng Ir Ari Nugroho, kalau April ini belum bisa. Kemungkinan baru bisa selesai akhir Mei nanti," katanya.
Rukma menambahkan, Ari Nugroho kepada rombongan Komisi D juga menjelaskan kalau setelah selesai pihak Kementerian Pekerjaan Umum masih akan melakukan uji kelayakan sebelum dibuka untuk umum. "Uji kelayakan bisa jadi memakan waktu sebulanan, sehingga barangkali dapat dioperasikannya itu awal Juli. "Itu kalau semuanya lancar," ucapnya.
Sementara untuk lokasi tebing urukan tol di stasiun 4,5 yang ambrol, sampai saat ini belum ada perkembangnan yang berarti. Seperti sebelumnya, penggarap masih memperbaiki terasiring sebelah timur badan jalan.
Wakil Ketua Komisi D Sasmita mengungkapkan, jika melihat perkembangan perbaikan di stasiun 5,5 itu dirinya optimis akhir Mei dapat tuntas. Dijelaskannnya, dari pantauan kemarin, saluran base beton sudah mulai dikerjakan. Pemadatan-pemadatan di kiri-kanan rigit beton pun mulai dikerjakan.
"Nanti kalau sudah usai semua secepatnya harus dilaporkan ke pusat untuk proses uji kelayakannya. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," katanya.
( Yunantyo Adi / CN26 / JBSM )
sumber :

Kamis, 28 April 2011

Reaktivasi Jalur KA Lebih Baik dari Jalan Tol

Semarang, CyberNews. Reaktivasi atau mengaktifkan lagi jalur kereta api di wilayah Jateng yang mati suri jauh lebih baik daripada membangun ruas jalan baru seperi jalan tol Semarang-Solo. Bila dibandingkan dengan kendaraan pribadi dan angkutan bus yang memiliki tingkat polusi tinggi, dampak polusi moda transportasi kereta api jauh lebih rendah.

Demikian disampaikan Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Arief Zayin dalam Diskusi Semangat Membangun Transportasi Kereta Api di Jateng yang diselenggarakan Pusat Studi Eko Permukimam Unika di Lawangsewu, Rabu (27/4).

Dia mengatakan, untuk menghidupkan kembali jalur KA pemerintah harus memiliki kajian sistem transportasi yang bersifat ekologis dan ekonomi kemasyarakatan. Jalur-jalur KA yang dihidupkan tak hanya dilihat dari keuntungan karena ada aset wisata semata, tapi juga harus bisa ikut mengembangkan perekonomian di wilayah sekitar jalur tersebut.

"Fungsi KA dapat dikembalikan seperti zaman Belanda yakni untuk mengangkut hasil bumi para petani yang akan dijual ke kota," ujarnya.
Menurut dia, selama ini kenaikan harga bahan pokok salah satunya dipicu oleh mahalnya biaya transportasi yang harus dikeluarkan. Jalan rusak dan macet, menambah biaya produksi. Akibatnya keuntungan yang diterima petani pun lebih sedikit.

"Jika KA bisa digunakan untuk mengangkut hasil bumi, paling tidak akan membantu petani meningkatkan taraf hidupnya, karena biaya transportasi jauh lebih murah," tuturnya.
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyebutkan, dibanding bus, kendaraan pribadi dan sepeda motor, risiko kematian penumpang kereta api hanya 0,02 setiap satu juta penumpang. Sementara bus 0,05, kendaraan  pribadi 0,06, dan sepeda motor 9 tiap satu juta penumpang.

Dari segi konsumsi bahan bakar, dengan kapasitas angkut 1.500 orang kereta api hanya membutuhkan BBM 3 liter per kilometer dan konsumsi BBM per orang 0,002 liter per kilometer. Bus dengan kapasitas angkut 40 orang, butuh 0,5 liter per kilometer dan 0,0125 liter per kilometer per orang.

Sepeda motor dengan kapasitas angkut 2 orang, mengkonsumsi 0,08 liter per kilometer, dan 0,04 liter per kilometer per orang. Sementara biaya polusi yang harus dikeluarkan untuk angkutan jalan raya adalah US$ 16.300 juta, sedang perkeretaapian hanya US$ 60 juta.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah seharusnya melihat kereta api bukan dari segi keuntungan yang didapat, tapi bagaimana melayani masyarakat. Program Bali Ndeso Mbangun Deso yang dicanangkan harusnya bisa merespon masalah ini.

Dengan reaktivasi jalur KA, stasiun kecil yang ada di pelosok desa akan aktif kembali. Perekonomian rakyat desa di sekitar stasiun akan ikut terangkat.
"Di negara manapun, kereta api penumpang tak akan menghasilkan keuntungan. Keuntungan hanya bisa diperoleh dari kereta barang," katanya.
( Fani Ayudea / CN27 / JBSM )

Sumber :
suaramerdeka

Rabu, 27 April 2011

Longsor jalan tol Semarang-Solo

”Ada kesalahan perencanaan ?”
ilustrasi : tol semarang-solo

Semarang. Ketua Komisi D DPRD Jateng, Rukma Setya Budi menyatakan terjadinya permasalahan dalam pembangunan jalan tol Semarang-Solo karena adanya kesalahan perencanaannya sejak awal.

Oleh karena itu, Komisi D DPRD Jateng akan memanggil direksi PT Trans Marga Jateng (TMJ) selaku pelaksana pembangunan jalan tol Semarang-Solo, Dinas Bina Marga serta pihak terkait lainnya. “Mulai dari penyusunan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ternyata bermasalah,” kata dia, Selasa (26/4) di Semarang.

“Jumat depan kami akan memanggil TMJ dan pihak terkait lainnya guna membahas permasalahan jalan tol Semarang-Solo,” tandas anggota Dewan dari Fraksi PDIP ini. Sebelum memanggil pihak TMJ, imbuh Rukma, anggota Komisi D besok pada hari Kamis (28/4), melakukan peninjauan lapangan guna melihat secara langsung kondisi jalan tol yang longsor. Selain itu juga melihat perkembangan perbaikan jalan tol yang ambles dan retak di sta 5+500 sampai sta 5+700.