javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 17 April 2011

Jalan Tol Semarang-Ungaran Seksi III siap dioperasikan

Gerbang Tol Ungaran Siap Dilewati
 pintu tol akses ungaran pada malam hari (16-11-2011/soklin)
UNGARAN- Pintu tol Ungaran di Kalipasir, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, siap dilewati apabila tol semarang ungaran dioperasikan.

Project Manager PT Istaka Karya (Persero) Ir. Herman Soeprijadi menyampaikan, pintu gerbang Tol akses Ungaran sudah siap dilewati jika tol dioperasikan. Saat ini tinggal dilakukan pekerjaaan finnishing. Listrik sudah terhubung dengan PLN, lampu-lampu sekitar baik kantor, plaza tol, pintu tol dan PJU sudah menyala. Kelengkapan lain seperti rambu-rambu dan marka tinggal pekerjaan minor. Perlengkapan kantor juga sudah selesai, tinggal pembersihan saja, prinsipnya secara keseluruhan seksi III ruas semarang-ungaran sudah siap untuk dioperasikan, katanya.
kantor tol akses ungaran (photo : soklin)

Dengan selesainya pintu gerbang tol akses ungaran ini secara keseluruhan apabila tol semarang-ungaran dioperasikan untuk ruas seksi III yang dikerjakan PT Istaka Karya sudah siap dilewati. "Pada prinsipnya pintu tol di Ungaran sudah siap. Pekerjaan yang masih dilakukan bersifat finishing saja," ungkapnya, semalam saat test & Comissioning penyambungan arus listrik di lokasi.
Hal lain yang sedang dipersiapkan oleh PT Istaka Karya (Persero) adalah Traffic Management terkait dengan pembentukan lahan rest area yang merupakan pekerjaan galian dimana hasil galian tersebut dipergunakan untuk penimbunan badan jalan sta. 11+000 s/d sta. 14+100. Saat ini kegiatan tersebut terkendala oleh cuaca yang tidak mendukung kegiatan pekerjaan tanah. 

Disebutkan, pintu Tol Akses Ungaran belum memiliki gardu bayar atau loket sebagaimana pintu tol Banyumanik. Itu semua karena proses pembayaran tol akan dilakukan di pintu tol Banyumanik, bukan di Ungaran. Bagi kendaraan yang masuk dari pintu tol akses Ungaran, nantinya juga akan melakukan pembayaran setibanya di pintu tol Banyumanik. (PS-IK-SKL)

BLH Seriusi Review Amdal Tol Semarang-Ungaran

ilustrasi : tol semarang-ungaran

Semarang, CyberNews. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng serius menindaklanjuti rencana kemungkinan dilakukannya review terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada proyek jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).
Kabid Pengakajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan pada BLH Jateng, Otniel Moeda, dihubungi Jum'at (15/4). mengungkapkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan para ahli dari berbagai bidang, guna mengkaji Amdal jalan tol Semarang - Solo tahun 2005 serta kemungkinan dilakukannya review.
"Rencananya tanggal 20 April, BLH akan mengadakan rapat dengan pakar-pakar terkait seperti pakar hidrologi, pakar Amdal dan lainnya, menyangkut rencana tersebut," jelas Otniel.
Otniel menambahkan, dalam rapat tersebut tentunya pihak PT Transmarga Jateng serta Dinas Bina Marga Jateng pun akan turut dilibatkan. Ia jelaskan, berbagai pihak akan dikumpulkan terlebih dulu, guna mengkaji sejauh mana Amdal 2005 itu dengan kondisi faktual sekarang, apakah perubahan yang terjadi cukup mengharuskan adanya review dokumen atau tidak.
"Jadi kami belum dapat memutuskan langsung dokumen Amdal 2005 itu harus direview. Namun mesti dikaji secara seksama dulu, berkenaan dengan perubahan-perubahan dampak lingkungan terhadap proyek, perubahan mana yang signifikan. Misalnya menyangkut detail design engineering atau DED, apakah seluruh konstruksi sekarang ini sudah tercakup dalam DED terdahulu," katanya.
Lebih lanjut ia terangkan, jika menurut para ahli yang sekarang menangani pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Ungaran, masalah tanah gerak di formasi kerek pada stasiun 5 + 500 sampai 5 + 700, dapat diatasi dengan bore pile. Penanganan dengan bore pile tersebut, kata dia, mestinya tertuang dalam Amdal, namun sementara ini belum tertuang.
Lebih lanjut, jelas dia, jika rekayasa teknologi dapat mengatasi dampak lingkungan terhadap proyek, kemudian rekomendasinya dengan catatan - catatan, contohnya, dilakukan bore pile tetapi dengan alat monitor. Nah, ada tidak alat monitor yang bekerja 24 jam per hari? Kalau itu belum masuk dalam Amdal 2005 itu, ya harus dimasukkan," katanya.
Arahan mereview dokumen Amdal 2005 itu, lanjutnya, dapat dilakukan dalam suplemen yang tidak terpisah dari dokumen induknya. "Jadi, dokumen Amdal 2005 tidak terbatalkan, namun cukup disempurnakan," jelasnya.

sumber :
suara merdeka

Sabtu, 16 April 2011

Review Amdal, BLH Kumpulkan Pakar

 Tol Semarang-Ungaran

SEMARANG- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng serius menindaklanjuti rencana review analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).

Kabid Pengakajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan BLH Jateng, Otniel Moeda, mengungkapkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan para ahli dari berbagai bidang guna mengkaji amdal jalan tol Semarang-Solo tahun 2005 serta kemungkinan dilakukannya review.
"Rencananya tanggal 20 April BLH akan mengadakan rapat dengan pakar-pakar terkait seperti pakar hidrologi, pakar amdal, dan lainnya, menyangkut rencana tersebut," katanya.

Bore Pile

Dalam rapat tersebut PT Transmarga Jateng dan Dinas Bina Marga Jateng juga dilibatkan. Otniel menambahkan, berbagai pihak tersebut akan dikumpulkan terlebih dulu guna mengkaji sejauh mana kesesuaian amdal 2005 itu dengan kondisi sekarang, apakah perubahan yang terjadi mengharuskan  review dokumen amdal atau tidak.

"Jadi, kami belum dapat langsung memutuskan dokumen amdal 2005 itu harus di-review. Namun itu mesti dikaji secara seksama dulu, berkenaan dengan perubahan-perubahan dampak lingkungan terhadap proyek, perubahan mana yang signifikan. Misalnya menyangkut detail engineering design atau DED, apakah seluruh konstruksi sekarang ini sudah tercakup dalam DED terdahulu," katanya.

sumber :
suara merdeka

Kamis, 14 April 2011

Tol Semarang-Solo demi Gengsi

 Oleh DJOKO SETIJOWARNO
Beberapa tahun silam, pejabat dan anggota DPRD Jawa Tengah serempak dan sepakat berkomentar, provinsi tetangga sudah punya jaringan tol lebih panjang. Di Jawa Tengah hanya ada jaringan tol di dalam Kota Semarang. Maka perlu dibangun Tol Semarang-Solo.
Sementara itu, ruas Tol Seksi II Gedawang-Susukan sekitar 4,6 kilometer dibangun di atas lahan baru, hasil pengeprasan bukit dan pengurukan jurang sedalam 20 meter-30 meter. Jalur ini dinilai jalur paling berbahaya karena rawan bencana lahan ambles. Padahal, ahli tanah, hidrologi, dan konsultan jalan tol sudah angkat tangan untuk mengatasi lahan patahan dan cekungan air tanah. Akibatnya tertunda terus peresmian ruas Semarang-Ungaran.
Pembangunan jalan tol, kecuali di Jakarta dan Surabaya, sesungguhnya belum menarik bagi investor. Hal ini disebabkan tak adanya kepastian pembebasan lahan dan jaminan seberapa besar jumlah kendaraan yang akan melintas di ruas jalan tol. Jalan tol setidaknya harus dilalui 22.000 kendaraan per hari.
Hal yang sama terjadi untuk ruas tol Semarang-Solo yang mulai digagas tahun 1987 dan mulai intensif digarap serius tahun 2000 oleh Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dengan mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk berinvestasi. Tak ada investor swasta yang tertarik dengan ruas ini. Dulu pernah ada beberapa investor yang berminat, lantas mengundurkan diri akibat dinilai tidak layak dan berisiko besar jika dibangun. Sesungguhnya hal itu menjadi cerminan bagi Pemprov Jateng tak harus memaksakan diri dan mengutamakan gengsi semata dengan membohongi publik. Jelasnya, hingga kini telah memberikan kesejahteraan buat oknum konsultan, oknum kontraktor, makelar tanah, oknum eksekutif dan oknum legislatif dari pemerintah pusat hingga daerah.
Munculnya kasus tanah di Jatironggo menunjukkan lemahnya pengawasan internal maupun eksternal di instansi terkait. Tak mungkin orang luar tahu akan data itu kalau tidak diberi informasi lengkap dari pihak internal. Sesungguhnya indikasi keterlibatan pihak dalam sebagai pemilik lengkap data sangat kuat sekali. Tinggal sekarang ini sejauh mana penyidik mau serius menangani kasus itu.
Sesungguhnya sejak awal beberapa kesalahan sudah dilakukan. Studi amdal tidak dilakukan dengan penuh kesungguhan. Informasi daerah zona merah atau daerah rawan bencana diabaikan. Tak ada niat tulus dari eksekutif maupun legislatif agar proyek ini benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Kesalahan teknis tak akan separah seperti sekarang ini bila sejak awal penuh kecermatan dalam merancangnya. Ibarat pepatah, nasi sudah menjadi bubur, uang rakyat sudah telanjur banyak yang digunakan tak tepat sasaran.
Semestinya harus ada pihak yang bertanggung jawab. Jangan alam yang selalu disalahkan karena sejak awal sudah diinformasikan. Perencana tak mau belajar dengan Pemerintah Hindia Belanda ketika 146 tahun silam membangun jaringan jalan rel Semarang-Solo tak melintas daerah Ungaran, tetapi memilih melewati daerah Kabupaten Grobogan yang ternyata lebih aman dan lebih mudah pengerjaannya. Selain alasan kemudahan sumber angkutan barang (kayu jati, hasil perkebunan) juga alasan rawan bencana yang tak pernah dipelajari para ahli geoteknik. Perencana semestinya turut bertanggung jawab atas ketidakselesaian pekerjaan ini.
”Trace” alternatif
Sesungguhnya pada 2002 penulis mengusulkan untuk tak memilih trace yang sekarang. Pasalnya cukup banyak tantangan, tingkat kerusakan, dan dampak yang akan ditimbulkan setelah secara fisik dibangun. Namun, hal itu tak membuat Pemprov Jateng berubah pikiran.
Seandainya pilihan trace bersisian dengan jalan rel lintas Semarang-Solo, ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh.
Jalan rel sebagai median jalan tol membuat jalur rel lebih aman dari gangguan perlintasan sebidang liar. Biaya pembangunan bisa girit hingga 50 persen. Minim konflik sosial karena di sepanjang wilayah itu tak banyak permukiman dan tak banyak lahan yang harus dibebaskan. Minim calo tanah karena luas tanah yang tersedia sudah mencukupi sekitar 80 persen dari kebutuhan. Ekosistem lebih terjaga dengan baik karena tak ada bukit-bukit yang harus dikepras. Proses pengerjaan lebih mudah karena lokasi relatif datar. Ada sinergi antara jalan rel dan jalan tol dalam hal operasional nantinya. Namun, usulan itu tak menarik apalagi untuk dibahas lebih lanjut.
Pembangunan Tol Semarang-Solo lebih pada pencitraan berbagai pihak yang berkepentingan. Bukan berpihak pada kepentingan masyarakat untuk kesejahteraan. Ruas ini layak bila dikerjakan pada tahap akhir ketika semua ruas Tol Trans Jawa terbangun. Pada 2000, Bappenas mengingatkan melalui kajiannya, ruas Tol Semarang-Solo layak dibangun tahun 2020. Itu pun dengan kondisi volume lalu lintas kendaraan roda empat meningkat terus, bahan bakar minyak (BBM) tetap mendapat subsidi, kondisi perekonomian masyarakat terus meningkat. Padahal, dalam waktu 10 tahun setelah kajian itu, justru bertolak belakang dengan perkiraan kondisi awal. Jumlah sepeda motor meningkat terus. Lima tahun lalu, produksinya 2-3 juta unit per tahun, sekarang 7 juta unit per tahun.
Mulai 2011, kendaraan roda empat pelat hitam tidak mendapat jatah BBM subsidi. Kendaraan roda empat merupakan pemasok pendapatan bagi investor jalan tol selama ini. Bukan angkutan barang atau angkutan umum yang selain jumlahnya sedikit juga jarang yang masuk jalan tol. Sementara kemampuan atau daya beli masyarakat umumnya masih rendah.
Biaya pembebasan lahan dan pembangunan konstruksi jalan tol Semarang-Solo sepanjang 80 kilometer diperkirakan mencapai Rp 9 triliun. Seandainya dana itu mau dialihkan maka dapat untuk membangun jaringan transportasi umum beserta kelengkapannya di beberapa kota di Jateng. Sebagian dana juga dapat dimanfaatkan untuk mengaktifkan jalur kereta api (KA) yang nonaktif di Jateng sepanjang 600 km. Artinya akan banyak sekali masyarakat Jateng yang akan menikmati dana sebesar itu.
Buruknya perencanaan yang tak cermat sudah sepantasnya mendapat sanksi. Jangan kesalahan ditanggung rakyat dengan menyedot anggaran besar yang semestinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Kapan rakyat tak dibebani atas kesalahan pejabat yang lalai dan hanya semata mencari pencitraan untuk dirinya. Membangun jalan tol bukan semata karena gengsi, tetapi kemanfaatan buat publik sungguh-sungguh diutamakan.
DJOKO SETIJOWARNO Ketua Forum Perkeretaapian MTI Pusat, Staf Pengajar Jurusan Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang

sumber :
Kompas

Komisi D Serahkan Rekomendasi

  • Review Amdal Tol Semarang-Ungaran
 
ilustrasi : proyek tol semarang-ungaran

SEMARANG- Komisi D DPRD Jateng telah menyusun rekomendasi dan menyerahkannya ke pimpinan dewan (Pimwan) terkait permasalahan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) jalan tol Semarang-Ungaran.

Ketua Komisi D Rukma Setia Budi kemarin mengatakan, banyak aspek yang tidak terakomodasi dalam Amdal tahun 2005, sehingga harus ada review menjadi Amdal baru.  "Rekomendasi ini harus disampaikan ke gubernur. Namun yang menyampaikan atas nama DPRD tentunya adalah pimpinan dewan, bukan komisi. Dari pendapat para pakar berbagai disiplin ilmu, Amdal jalan tol Semarang-Ungaran itu harus dilakukan review, sebab pada Amdal 2005 masih terdapat kelemahan-kelemahan," katanya.

Ia menjelaskan, Amdal 2005 belum menyentuh penelitian geologi dan penetapannya sudah dilakukan sebelum detail desain engineering (DED-nya) selesai dikerjakan. Akibatnya, dokumen Amdal sama sekali tidak menyentuh alternatif solusi jika terjadi permasalahan di belakang hari.

"Kita tahu telah terjadi masalah ambles dan retak pada rute Gedawang-Penggaron, tepatnya di stasiun 5+500 hingga 5+700 lantaran kondisi tanahnya labil. Penggarap telah melakukan bore pile untuk mengatasinya, namun penanganan bore pile ini pun tidak tercantum dalam Amdal 2005. Kalau mau mengambil solusi berupa pengalihan rute pun, itu pun tidak ada dalam Amdal lama," jelasnya.

Tidak Tertera

Anggota Komisi D Maria Tri Mangesti mengatakan, terhadap langkah pengeprasan urukan di stasiun 5+500 hingga 5+700 dan sekitarnya, serta pembetonan ulang di atas keprasan urukan itu, juga sama sekali tak tertera dalam Amdal 2005. 

Selain itu, pada jalur interchange (jalur keluar masuk tol) yang tembus ke seberang Kantor DPRD Kabupaten Semarang di Ungaran, yang masih terlalu sempit dan harus dilebarkan, alternatif solusi berupa pelebaran jalan itu pun tidak tertuang dalam Amdal 2005.
"Semua antisipasi permasalahan jalan tol yang timbul tersebut semestinya tertera dalam Amdal, namun faktanya tidak. Gubernur mesti me-review Amdal lama ke Amdal baru, dan memasukkan itu semua," terangnya.
Menurut sebagian pakar, lanjut Maria, jika tidak dilakukan review Amdal, hal itu akan berpotensi memunculkan problem baru di kemudian hari. Sebab, Amdal 2005 itu memiliki potensi gugatan class action.

Keputusan Gubernur Jateng tentang Amdal Nomor 665.1/15/2005 tanggal 5 Oktober 2005 itu merupakan keputusan pejabat yang bersifat tata usaha negara atau TUN, yang jika terjadi kekeliruan di dalamnya, dapat digugat secara TUN," ucapnya. (H30,H23-43)

sumber :

suaramerdeka.com/smcetak

Rabu, 13 April 2011

Kementerian PU tawarkan proyek tol Rp67,27 T

Online: Rabu, 13 April 2011 | 00:02 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Proyek infrastruktur jalan tol menjadi andalan Kementerian Umum (PU) untuk ditawarkan ke swasta dalam ajang International Infrastructure Conference and Exhibition 2011 yang berlangsung di Jakarta, 12-14 April 2011. Proyek tersebut ditaksir menelan investasi hingga Rp 67,27 triliun.

Menteri PU Djoko Kirmanto menyebutkan, pemerintah menawarkan proyek 15 ruas tol yang menjadi prioritas program kerja Kementerian PU.

Setelah diinventarisasi, proyek itu memakan panjang jalan hingga 397.30 kilometer dan nilai investasi Rp67,27 triliun. Selain itu, juga ada 16 proyek tol baru yang potensial untuk dikembangkan dengan panjang 978,53 kilometer dengan nilai investasi Rp78 triliun. "Proyek ini dalam proses feasibility study (FS)," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (12/4/2011)

Meski begitu, menurut Djoko, pihaknya juga juga menawarkan proyek air bersih dan minum serta sanitasi. Pembangunan infrastruktur sektor macam ini diperlukan untuk mengejar target Millenium Development Goals/MDGs. "Bagaimanapun proyek ini sudah menjadi perhatian dunia. Untuk itu,keterlibatan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti proyek prorakyat ini," terangnya.

Menurutnya, total nilai proyek yang ditawarkan kepada swasta ini ditaksir mencapai Rp143 triliun atau US$15 miliar. "Sejumlah proyek itu berada di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara. Kami berharap sejumlah investor bisa tertarik," sebutnya.

Sementara, mengenai proyek air bersih,sambung Djoko, berada di empat lokasi dengan nilai investasi Rp 14,6 triliun atau sekitar US$1,459 miliar. Ada juga proyek limbah dan sanitasi sebesar US$41,62 miliar di 11 lokasi. "Proyek ini sudah tersebar di seluruh Indonesia," kata Djoko.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto mengatakan, investasi sebesar Rp 143 triliun tersebut belum termasuk investasi 24 ruas jalan tol yang sedang dievaluasi senilai Rp 90 triliun. "Proyek ini kami harapkan segera terwujud pada 2014 nanti," tutupnya. kbc11

Berita Terkait
Jalur pantura Madura masuk prioritas perbaikan
Investasi perhubungan butuh Rp1.786 triliun
RI harus dorong keseimbangan moda transportasi
Perbaikan jalan di Jatim ditambah jadi Rp175 miliar
Infrastruktur buruk hambat gerak investasi

sumber :
http://www.kabarbisnis.com

Jumat, 08 April 2011

Kena Longsor, Pengoperasian Tol Semarang-Ungaran Menggantung

Ilustrasi : foto satelit tol semarang-solo tahap I

Jakarta - Ruas tol Semarang-Ungaran belum dapat dipastikan jadwal pengoprasiannya. Hal ini menyusul amblesnya tanah yang ada di ruas jalan tol tersebut padahal seharusnya ruas tol Semarang-Ungaran dijadwalkan akan beroprasi pada bulan April ini.

"Kami tidak kasih tenggat waktu, tapi kami minta selesainya dengan baik," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT Achmad Gani Gazali ketika berbincang dengan wartawam di kantor Kementrian Pekerjaan Umum Kamis (7/4/2011).

Menurut Gani ruas tol Semarang-Ungaran ambles pada KM 5,5 sampai dengan KM 5,8., kondisi ini membuat tol tidak bisa dioprasikan. Gani mengatakan, ruas tol Semarang-Ungaran ini memiliki kondisi tanah yang berbukit, seperti tol Cipularang yang juga sering tertimpa longsor.

"Semarang - ungaran daerahnya cukup berbukit mirip Cipularang. Sebelah kiri tebing, sebelah kanan perumahan," ujarnya.

Rencananya, lanjut Gani, ruas tol Semarang-Ungaran yang berdekatan dengan rumah penduduk tidak boleh dilalui bus dan truk.

"Kalau kendaraan besar tidak enak ya, jadi diperuntukan untuk kendaraan kecil," tegasnya.

Lebih lanjut Gani menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut harus keluar di pintu Tol Bawen dan harus menunggu sampai ruas tol tersebut dioprasikan.

Diberlakukannya perturan tersebut, menurut Gani, kemungkinan akan diberlakukan terus-menerus.
"Sampai rumahnya dipindahkan, ya gak mungkin. Ya jadi seterusnya," pungkasnya.
Ruas tol Semarang-Ungaran merupakan bagian pertama dari rencana pembangunan Tol Semarang-Solo yang terdiri dari lima seksi.

Keempat seksi lainnya adalah Ungaran-Bawean, Bawean-Salatiga, Salatiga-Boyolali, dan Boyolali-Solo. Panjang keseluruhan ruas Tol Semarang-Solo itu mencapai 75,7 Km dengan nilai investasi sebesar Rp 8 triliun

Pada 26 Februari, jalan tol Seksi I Semarang Ungaran sepanjang 14,5 Km sudah selesai pembangunan konstruksinya. Proyek ini digarap oleh anak perusahaan PT Jasa Marga Tbk yaitu PT Trans Marga Jateng (TMJ)

Pada awal Maret 2011, jalan tol tersebut ruas Gedawang itu retak. Keretakan badan jalan tol itu akibat penurunan tanah di bagian timur karena longsornya tebing curam. Beberapa pihak  menilai masalah ini terkait AMDAL.

Sumber :
detik Finance

Kamis, 07 April 2011

Review Amdal Tol Tunggu Rekomendasi DPRD

ilustrasi : proyek pembengunan jalan tol semarang-ungaran

SEMARANG-Anggota Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Jateng Dwi T Sasongko mengungkapkan, Komisi D DPRD Jateng semestinya memberi rekomendasi ke gubernur atau Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng, menyangkut masalah dampak lingkungan terhadap pekerjaan jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).
“Kami menunggu rekomendasi Komisi D kepada Gubernur Jateng atau dari Komisi D ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng agar me-review dokumen amdal. Berdasar rekomendasi tersebut, gubernur atau BLH dapat menindaklanjuti review dokumen amdal dengan melibatkan tim teknis Komisi Amdal Jateng,” katanya, kemarin.

Di dalam review tersebut, jelas dia, akan dikaji dulu desain yang diterapkan sekarang itu seperti apa, apakah sama atau tidak dengan dokumen amdal terdahulu. Jika ternyata ada ketidaksamaan, berarti masuk kategori perubahan desain.
“Nah, perubahan desain inilah yang di-review, kemudian dimasukkan dalam dokumen amdal hasil review. Muaranya untuk merumuskan rekomendasi pengelolaan lingkungan berdasarkan perubahan desain yang baru,” jelasnya.

Keputusan Gubernur

Dia menyontohkan hal-hal yang perlu dikaji ulang antara lain rekomendasi untuk mengelola amblesan jalan tol Semarang-Ungaran pada stasiun 5 + 500 sampai 5 + 700 dari segi teknik fondasi harus menggunakan bore pile atau teknik grouting. Rekomendasi berikutnya, tentang bagaimana penanganan konsolidasi tanah urukan, serta penataan drainase untuk mengurangi beban air pori yang mengganggu kestabilan urukan.

Bila sebelumnya amdal untuk pekerjaan tol Semarang-Ungaran itu mendapat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 665.1/15/2005 tanggal 5 Oktober 2005, maka review amdal juga harus mendapat keputusan dari gubernur.

Anggota Fraksi PAN DPRD Jateng Khafid Sirotudin mengatakan, adanya permasalah jalan tol Semarang-Ungaran itu dijadikan titik tolak untuk evaluasi secara menyeluruh, baik untuk pelaksanaan pembangunan tol Semarang-Solo seksi berikutnya maupun tol Semarang-Batang.

sumber :
suaramerdeka

Senin, 04 April 2011

Penanganan Problem Tol Harus Terjadwal


ilustrasi : proyek tol semarang-solo tahap I

Semarang. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Jateng Ir M Tamzil mengungkapkan, penanganan problem jalan tol Semarang-Ungaran ruas Gedawang-Penggaron yang sempat amles dan retak, harus terus dicari solusi terbaiknya. Namun, kata dia, penyelenggara jalan tol semestinya memperhatikan batasan waktu perampungannya.
"Dengan demikian, kita akan dapat menyusun program-program pada tahapan-tahapan selanjutnya secara tertata. Atas segala permasalahan yang ada, kita berharap problem ini dapat terselesaikan dengan baik," katanya saat berada di Kantor DPRD Jateng.
Anggota Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri mengungkapkan, oleh sebab di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tidak memuat rute alternatif bila ada permasalahan sebagaimana yang terjadi sekarang, sepertinya mau tidak mau jalan tol tersebut harus melewati ruas Gedawang-Penggaron tersebut.
"Maka dari itu atas masalah yang ada, harus dicarikan solusinya. Lebih dari itu, penanganan masalah ini, review Amdal harus dilakukan mengingat teknik borepile yang dipergunakan untuk  mengatasi masalah jalan tol pada stasiun 5 + 500 hingga 5 + 700 itu pun tidak terdapat dalam Amdal," kata dia selepas mengikuti diskusi bulanan Fraksi  PDIP DPRD Jateng yang berlangsung di Gedung Berlian, Senin (4/4).

Review Amdal tersebut, kata politisi PDIP ini, akan sangat penting mengingat rencana pelebaran jalur interchange (jalur keluar masuk tol) yang tembus di depan Kantor DPRD Kabupaten Semarang, belum tertuang dalam dokumen Amdal. "Interchange di sana terlalu sempit, perlu pelebaran, dan alternatif solusi seperti pelebaran ini harus tertuang dalam Amdal tentunya," kata dia.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setia Budi menyatakan, ada satu hal yang selama ini terkesan ditutup-tutupi oleh penyelenggara proyek jalan tol, yakni menyangkut anggaran proyek.
"Di forum-forum diskusi yang diselenggarakan Dewan, kalau kami perhatikan jika pihak PT Transmarga Jateng selaku pelaksana pekerjaan tol ditanya soal itu, tidak pernah ada jawaban, namun jawabannya jadi lain, tidak fokus ke itu."
Menyangkut masalah tersebut, serta persoalan lain, kata dia, Dewan mempersilakan Kejaksaan Tinggi Jateng menyelidikinya. Menutunya, dalam rangka penyelidikan itu, Dewan bersikap welcome untuk memberikan data-data yang sementara ada ke Kejaksaan Tinggi, jika Kejaksaan membutuhkannya. "Kejaksaan nantinya mesti transparan terhadap penyelidikannya. Kami dari Dewan sepenuhnya mendukung itu," katanya.
Terpisah, Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Jateng Eko Suwarni mengungkapkan, bidang Intelijen sudah mulai memintai keterangan pihak-pihak terkait, dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan, berkenaan penyelidikan terhadap masalah jalan tol Semarang-Ungaran ruas Gedawang-Penggaron.

sumber :
suaramerdeka

SEKILAS RUTE TOL SEMARANG SOLO

Informasi Teknik Tol Semarang-Solo

Rute Tol Semarang-Solo