javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 19 April 2011

Ketua Tim Pembebasan Tanah Tol Semarang-Solo Ditahan

Proyek Tol Semarang-Solo : ada praktik korupsi dana pembebasan tanah

SEMARANG - Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) jalan tol Semarang - Solo, Suyoto ST, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Jatirunggo. Usai diperiksa, Suyoto pun dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane menyusul dua tersangka lain, Hamid bin Segeir dan Agus Soekmaniharto, Senin (18/4).

Sebelum ditahan, Suyoto kemarin diperiksa selama delapan jam sejak pukul 09.00 hingga 17.00. Pria yang kemarin mengenakan seragam PNS itu dicecar 43 pertanyaan oleh jaksa penyidik Gatot Guno Sembodo dan Sukarman. Usai pemeriksaan, sekitar pukul 18.30, Suyoto yang didampingi penasihat hukum Kairul Anwar dibawa ke LP Kedungpane.

Dari pemeriksaan, Suyoto bin Ngusman Kastorejo terindikasi kuat terlibat dalam kongkalikong dengan broker Hamid dan Agus. Ketiganya diduga memanipulasi proses ganti rugi lahan pengganti hutan untuk proyek jalan tol di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Kepala Kejati Jateng, Widyopramono melalui Asisten Pidana Khusus Setia Untung Arimuladi mengatakan, dalam pengadaan tanah itu, Suyoto berperan ganda sebagai ketua TPT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Seluruh uang yang berputar dalam kasus tersebut dikendalikan tersangka. Dari penentuan harga lahan Jatirunggo, meminta dana talangan dari Dinas Bina Marga Jateng hingga pencairan dana dari APBN 2010. ”Tersangka sendiri yang menentukan harga ganti rugi lahan Rp 50 ribu per meter persegi. Harga itu atas kesepakatan dengan Hamid dan tidak pernah ada musyawarah dengan warga,” kata Untung.

Dengan harga Rp 50 ribu itu, para broker untung besar. Sebab sebelumnya mereka telah membeli tanah warga Jatirunggo seluas 27,8 hektare seharga Rp 20 ribu/m2. Setelah TPT membayar lahan warga melalui rekening tabungan, seluruh uang senilai Rp 13,2 miliar itu dipindahbukukan ke rekening broker.
Kejati berasumsi negara dirugikan sebesar Rp 8,3 miliar yang berasal dari selisih harga tersebut.

Arimuladi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan beberapa pihak, termasuk di dalamnya Koperasi Lintas sebagai penyedia dana bagi Agus dan Hamid serta dugaan keterlibatan Kepala Desa Jatirunggo Indra Wahyudi.

Indra mestinya sudah diperiksa sejak pekan lalu. Namun dua kali dipanggil, dia tidak datang dengan alasan sakit. Senin kemarin penyidik Kejati kembali melayangkan surat panggilan. ”Ini panggilan terakhir untuk pemeriksaan Kamis (21/4). Kalau tidak datang lagi, akan kami jemput paksa,” tegas Untung.

Untung menambahkan, penyidikan kasus Jatirunggo ini untuk melengkapi 39 perkara di Jawa Tengah yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak Januari-18 April 2011. ”Dalam periode tersebut, ada 31 perkara yang sudah naik ke penuntutan,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum Suyoto, Kairul Anwar, belum berkomentar apapun terkait penahanan kliennya. ”Sementara saya belum komentar dulu, nanti saja,” katanya.

Target Perbaikan Tol Semarang-Ungaran Meleset

  • Anggaran Diperkirakan Membengkak



    PENGEPRASAN: Proses pengeprasan urukan pada tanah gerak di Jalan Tol Semarang - Solo, ruas Gedawang-Penggaron, hingga kemarin belum tuntas.



SEMARANG - Target penyelesaian perbaikan Jalan Tol Semarang-Ungaran yang terputus di ruas Gedawang-Penggaron meleset dari jadwal. Hingga kemarin proses pengeprasan urukan di stasiun 5 + 500 hingga 5 + 700 belum selesai. Padahal, setelah itu masih harus dilakukan pembetonan ulang.

Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setia Budi mengatakan, ketika Komisi D meninjau proyek tol Semarang-Ungaran 8 Maret 2011 silam, Dirut Transmarga Jateng (TMJ) Agus Suharjanto menyatakan proses pengeprasan urukan untuk memantapkan kelandaian jalan akan selesai dalam tiga pekan. Namun kenyataannya sudah lebih dari sebulan proses pengeprasan tersebut belum rampung.

"Dirut Transmarga "nggedebus" (bohong). Dia juga menyatakan akhir April 2011 akan bisa selesai dan dapat dioperasionalkan. Namun, melihat perkembangannya, target itu sepertinya akan meleset. Karena itu, secepatnya kami akan mengundang TMJ untuk menanyakan progresnya," kata Rukma, kemarin.

Sekretaris  Komisi D DPRD Jateng Drs Jayus mengatakan, PT Transmarga dan pihak terkait akan diundang guna meminta laporan perkembangan pelaksanaan proyek tol dan jumlah dana yang sudah dibelanjakan.

"Selama ini tidak pernah ada keterbukaan mengenai transparansi dana yang sudah dikucurkan untuk megaproyek ini, termasuk investasi yang sudah ditanam Pemprov Jateng," katanya.

Biaya Membengkak

Anggota Komisi C DPRD Jateng, Khafid Sirotudin, mengungkapkan problem retak dan amblesnya tol Semarang-Ungaran di ruas Gedawang-Penggaron diperkirakan akan menimbulkan pembengkakan biaya.

"Tol ini salah satu dari tiga kesepakatan domain dengan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT). Ketika sekarang terjadi pembengkakan biaya dan sebagainya, semestinya manajemen Trans Marga Jateng (TMJ) yang merupakan anak perusahaan SPJT lebih terbuka," ujar Khafid.

Menyangkut ketidaktransparanan TMJ, Khafid menilai dari sisi budget dan penanaman modal hal tersebut merupakan urusan perusda yang bersangkutan. Namun, kaitannya dengan Komisi C yang membidangi masalah keuangan, persoalan transparasi anggaran tersebut sangat dibutuhkan.

"Ini berhubungan dengan perhitungan proyeksi Pendapatan Asli Daerah atau PAD, yang salah satunya disumbang dari perusahaan daerah. Kalau jalan tolnya nggak rampung-rampung, lalu kapan pulang-nya investasi yang ditanamkan," tegasnya

sumber :
suaramerdeka

Pembebasan lahan tol Semarang-Solo bakal terkendala lagi

SEMARANG: Proses pembebasan lahan proyek tol Semarang-Solo berpotensi tersendat lagi, menyusul penahanan Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Suyoto oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akibat terseret kasus ganti rugi lahan pengganti hutan.

Kepala Dinas Bina Marga Jateng Danang Atmodjo mengatakan pihaknya hingga saat ini belum bisa berupaya yang dapat mempercepat untuk kelanjutan pembebasan lahan proyek tol itu.
“Kami tidak tahu apakah menganggu proses selanjutnya atau tidak. Kami serahkan sepenuhnya kepada Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum,” ujarnya, kemarin.
Seperti diketahui, Suyoto harus mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang karena menjadi tersangka dalam kasus ganti rugi lahan pengganti hutan untuk proyek tol Semarang- Solo di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Dia dijerat UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas raibnya uang ganti rugi pembebasan 99 bidang tanah milik warga Jatirunggo.
Danang menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembebasan lahan tol tersebut, karena penanganannya dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Sementara, Anggota Komisi D (Bidang pembangunan) DPRD Jateng, Sri Praptono meminta posisi Ketua TPT segera digantikan, guna memperlancar proses pembebasan tanah lain yang kini sangat dibutuhkan untuk proyek infrastruktur itu.
Di sisi lain, lanjutnya, yang menjalani proses penahanan sekaligus pemeriksaan di Kejati, bisa fokus menghadapi kasusnya. “Pembebasan lahan ini sangat krusial dalam proyek tol Semarang-Solo ini. Jangan sampai semuanya terganggu,” tegasnya.
Apalagi, kata Sri, beberapa waktu lalu Gubernur Jateng Bibit Waluyo juga menginginkan adanya pergantian tim TPT, karena kinerjanya tidak memuaskan, terlebih ketuanya terseset dalam kasus ganti rugi tanah itu hingga kini menjadi tersangka.
Sri meminta proses pembebasan lahan selanjutnya dalam proyek tol sepanjang 75,7 km itu bisa lebih profesional dan mengedepankan sikap kehati-hatian.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Jateng lainnya Heri Pudyatmoko juga mendesak agar pengerjaan pembangunan proyek tol Semarang-Solo seksi II Ungaran-Bawen hingga seksi V segera dimulai tanpa menunggu penanganan seksi I (Semarang-Ungaran) selesai .
Dia mengatakan penundaan pekerjaan pada seksi II (Ungaran-Bawen) akan berimbas pada seksi berikutnya, yang selanjutnya berakibat pada mundurnya target pengoperasian tol Semarang-Solo pada 2013.
“Proses pembebasan lahan seksi II sudah lebih dari 70%. Jadi, kalau memang sudah bisa dilaksanakan secara simultan, kenapa harus ditunda-tunda lagi,” tegasnya.
Namun, dia meminta pelaksana harus benar mengerjakannya secara profesional agar tidak terjadi lagi permasalahan seperti seksi I yang retak dan ambles di ruas Gedawang-Susukan pada km 5+500-5+750.
Menurut Anggota Komisi C (Bidang angaran dan keuangan) DPRD Jateng, Khafid Sirotudin meminta pelaksana agar memperhitungkan secara matang teknik konstruksi yang digunakan, supaya tidak terjadi lagi pembengkakan biaya jika menghadapi kendala.
“Pengerjaan seksi II dan selanjutnya memang harus diperhitungkan, tapi tidak berarti kemudian berhenti hanya akibat persoalan yang terjadi pada proyek seksi I Semarang-Ungaran belum selesai, namun seksi berikutnya tetap berjalan sesuai jadwal,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, DPRD pada pekan depan akan kembali memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan dan laporan perkembangan dari pengerjaan pembangunan proyek jalan tol ini.
Proyek tol Semarang-Solo terdiri atas lima seksi, yakni seksi I Semarang-Ungaran sepanjang 11,1 km, seksi II Ungaran-Bawen 11,9 km, seksi III Bawen-Salatiga 18,8 km, seksi IV Salatiga-Boyolali 20,9 km dan seksi V Boyolali-Karanganyar (13 km).

Senin, 18 April 2011

Angka Kecelakaan Kerja Jasa Konstruksi Tinggi

Semarang. Angka kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi paling tinggi dibanding sektor industri, transportasi maupun pertambangan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat hingga 2010, kecelakaan kerja masih didominasi bidang jasa konstruksi (31,9%), disusul industri (31,6%), transport (9,3%), pertambangan (2,6%), kehutanan (3,8%), dan lain-lain (20%).

Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gapensi Kota Semarang Devri Alfiandy menilai tingginya angka kecelakaan kerja di sektor jasa konstruksi itu karena kesadaran dari penyedia jasa terhadap keselamatan pekerja masih rendah. Hal itu bisa dilihat dari anggota yang mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) baru sekitar 5%.

"Belum semua instansi mengharuskan perusahaan jasa konstruksi memiliki sertifikat SMK3 sehingga mereka menilai itubukan prioritas," ujarnya, Rabu (13/4).
Menurut Devri, kecelakaan kerja yang terjadi kebanyakan di dunia konstruksi, di mana semakin banyak tenaga kerja, maka semakin tinggi risiko kecelakaan kerja.

Adapun peraturan tentang keselamatan kerja, sebenarnya sudah diatur dalam pasal 23 ayat 2 UU Jasa Konstruksi No 18/1999. Selain itu dalam pasal 11 PP Menteri Pekerjaan Umum No 9/2008 disebutkan penyedia jasa wajib melibatkan ahli K3 kontruksi pada setiap pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.

Karena itu, untuk menurunkan angka kecelakaan kerja yang masih tinggi tersebut, perlu dilakukan pelatihan K3. BPC Gapensi Kota Semarang sendiri menggandeng Kemenakertrans akan menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli muda K3 bidang konstruksi, yaitu pada 18-21 April di Vina House, Jl Diponegoro No 29.

Dia menilai masalah keselamatan dan kesehatan kerja ini harus disadari bersama karena merupakan hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja. Dalam hal ini, setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi.
Adanya perlindungan kerja yang maksimal, akan berpengaruh pada ketenangan, produktivitas, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Kemudian, dengan diterapkan sistem elektronik untuk layanan lelang pengadaan barang dan jasa, para penyedia jasa diminta memiliki personil yang memiliki kompetensi sistem manajemen K3.

Ke depan, pelatihan K3 akan menjadi program kerja tahunan. Sedikitnya, dua kali dalam setahun pelatihan tersebut akan digelar. Hal itu bagian tindak lanjut kerjasama antara Kemenakertrans dan BPC Gapensi Kota Semarang. Dia berharap, pelatihan dengan kapasitas 50 orang itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin tidak hanya oleh anggota Gapensi saja tapi juga perorangan ataupun asosiasi konstruksi lainnya.

Minggu, 17 April 2011

Jalan Tol Semarang-Ungaran Seksi III siap dioperasikan

Gerbang Tol Ungaran Siap Dilewati
 pintu tol akses ungaran pada malam hari (16-11-2011/soklin)
UNGARAN- Pintu tol Ungaran di Kalipasir, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, siap dilewati apabila tol semarang ungaran dioperasikan.

Project Manager PT Istaka Karya (Persero) Ir. Herman Soeprijadi menyampaikan, pintu gerbang Tol akses Ungaran sudah siap dilewati jika tol dioperasikan. Saat ini tinggal dilakukan pekerjaaan finnishing. Listrik sudah terhubung dengan PLN, lampu-lampu sekitar baik kantor, plaza tol, pintu tol dan PJU sudah menyala. Kelengkapan lain seperti rambu-rambu dan marka tinggal pekerjaan minor. Perlengkapan kantor juga sudah selesai, tinggal pembersihan saja, prinsipnya secara keseluruhan seksi III ruas semarang-ungaran sudah siap untuk dioperasikan, katanya.
kantor tol akses ungaran (photo : soklin)

Dengan selesainya pintu gerbang tol akses ungaran ini secara keseluruhan apabila tol semarang-ungaran dioperasikan untuk ruas seksi III yang dikerjakan PT Istaka Karya sudah siap dilewati. "Pada prinsipnya pintu tol di Ungaran sudah siap. Pekerjaan yang masih dilakukan bersifat finishing saja," ungkapnya, semalam saat test & Comissioning penyambungan arus listrik di lokasi.
Hal lain yang sedang dipersiapkan oleh PT Istaka Karya (Persero) adalah Traffic Management terkait dengan pembentukan lahan rest area yang merupakan pekerjaan galian dimana hasil galian tersebut dipergunakan untuk penimbunan badan jalan sta. 11+000 s/d sta. 14+100. Saat ini kegiatan tersebut terkendala oleh cuaca yang tidak mendukung kegiatan pekerjaan tanah. 

Disebutkan, pintu Tol Akses Ungaran belum memiliki gardu bayar atau loket sebagaimana pintu tol Banyumanik. Itu semua karena proses pembayaran tol akan dilakukan di pintu tol Banyumanik, bukan di Ungaran. Bagi kendaraan yang masuk dari pintu tol akses Ungaran, nantinya juga akan melakukan pembayaran setibanya di pintu tol Banyumanik. (PS-IK-SKL)

BLH Seriusi Review Amdal Tol Semarang-Ungaran

ilustrasi : tol semarang-ungaran

Semarang, CyberNews. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng serius menindaklanjuti rencana kemungkinan dilakukannya review terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada proyek jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).
Kabid Pengakajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan pada BLH Jateng, Otniel Moeda, dihubungi Jum'at (15/4). mengungkapkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan para ahli dari berbagai bidang, guna mengkaji Amdal jalan tol Semarang - Solo tahun 2005 serta kemungkinan dilakukannya review.
"Rencananya tanggal 20 April, BLH akan mengadakan rapat dengan pakar-pakar terkait seperti pakar hidrologi, pakar Amdal dan lainnya, menyangkut rencana tersebut," jelas Otniel.
Otniel menambahkan, dalam rapat tersebut tentunya pihak PT Transmarga Jateng serta Dinas Bina Marga Jateng pun akan turut dilibatkan. Ia jelaskan, berbagai pihak akan dikumpulkan terlebih dulu, guna mengkaji sejauh mana Amdal 2005 itu dengan kondisi faktual sekarang, apakah perubahan yang terjadi cukup mengharuskan adanya review dokumen atau tidak.
"Jadi kami belum dapat memutuskan langsung dokumen Amdal 2005 itu harus direview. Namun mesti dikaji secara seksama dulu, berkenaan dengan perubahan-perubahan dampak lingkungan terhadap proyek, perubahan mana yang signifikan. Misalnya menyangkut detail design engineering atau DED, apakah seluruh konstruksi sekarang ini sudah tercakup dalam DED terdahulu," katanya.
Lebih lanjut ia terangkan, jika menurut para ahli yang sekarang menangani pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Ungaran, masalah tanah gerak di formasi kerek pada stasiun 5 + 500 sampai 5 + 700, dapat diatasi dengan bore pile. Penanganan dengan bore pile tersebut, kata dia, mestinya tertuang dalam Amdal, namun sementara ini belum tertuang.
Lebih lanjut, jelas dia, jika rekayasa teknologi dapat mengatasi dampak lingkungan terhadap proyek, kemudian rekomendasinya dengan catatan - catatan, contohnya, dilakukan bore pile tetapi dengan alat monitor. Nah, ada tidak alat monitor yang bekerja 24 jam per hari? Kalau itu belum masuk dalam Amdal 2005 itu, ya harus dimasukkan," katanya.
Arahan mereview dokumen Amdal 2005 itu, lanjutnya, dapat dilakukan dalam suplemen yang tidak terpisah dari dokumen induknya. "Jadi, dokumen Amdal 2005 tidak terbatalkan, namun cukup disempurnakan," jelasnya.

sumber :
suara merdeka

Sabtu, 16 April 2011

Review Amdal, BLH Kumpulkan Pakar

 Tol Semarang-Ungaran

SEMARANG- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng serius menindaklanjuti rencana review analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).

Kabid Pengakajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan BLH Jateng, Otniel Moeda, mengungkapkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan para ahli dari berbagai bidang guna mengkaji amdal jalan tol Semarang-Solo tahun 2005 serta kemungkinan dilakukannya review.
"Rencananya tanggal 20 April BLH akan mengadakan rapat dengan pakar-pakar terkait seperti pakar hidrologi, pakar amdal, dan lainnya, menyangkut rencana tersebut," katanya.

Bore Pile

Dalam rapat tersebut PT Transmarga Jateng dan Dinas Bina Marga Jateng juga dilibatkan. Otniel menambahkan, berbagai pihak tersebut akan dikumpulkan terlebih dulu guna mengkaji sejauh mana kesesuaian amdal 2005 itu dengan kondisi sekarang, apakah perubahan yang terjadi mengharuskan  review dokumen amdal atau tidak.

"Jadi, kami belum dapat langsung memutuskan dokumen amdal 2005 itu harus di-review. Namun itu mesti dikaji secara seksama dulu, berkenaan dengan perubahan-perubahan dampak lingkungan terhadap proyek, perubahan mana yang signifikan. Misalnya menyangkut detail engineering design atau DED, apakah seluruh konstruksi sekarang ini sudah tercakup dalam DED terdahulu," katanya.

sumber :
suara merdeka

Kamis, 14 April 2011

Tol Semarang-Solo demi Gengsi

 Oleh DJOKO SETIJOWARNO
Beberapa tahun silam, pejabat dan anggota DPRD Jawa Tengah serempak dan sepakat berkomentar, provinsi tetangga sudah punya jaringan tol lebih panjang. Di Jawa Tengah hanya ada jaringan tol di dalam Kota Semarang. Maka perlu dibangun Tol Semarang-Solo.
Sementara itu, ruas Tol Seksi II Gedawang-Susukan sekitar 4,6 kilometer dibangun di atas lahan baru, hasil pengeprasan bukit dan pengurukan jurang sedalam 20 meter-30 meter. Jalur ini dinilai jalur paling berbahaya karena rawan bencana lahan ambles. Padahal, ahli tanah, hidrologi, dan konsultan jalan tol sudah angkat tangan untuk mengatasi lahan patahan dan cekungan air tanah. Akibatnya tertunda terus peresmian ruas Semarang-Ungaran.
Pembangunan jalan tol, kecuali di Jakarta dan Surabaya, sesungguhnya belum menarik bagi investor. Hal ini disebabkan tak adanya kepastian pembebasan lahan dan jaminan seberapa besar jumlah kendaraan yang akan melintas di ruas jalan tol. Jalan tol setidaknya harus dilalui 22.000 kendaraan per hari.
Hal yang sama terjadi untuk ruas tol Semarang-Solo yang mulai digagas tahun 1987 dan mulai intensif digarap serius tahun 2000 oleh Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dengan mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk berinvestasi. Tak ada investor swasta yang tertarik dengan ruas ini. Dulu pernah ada beberapa investor yang berminat, lantas mengundurkan diri akibat dinilai tidak layak dan berisiko besar jika dibangun. Sesungguhnya hal itu menjadi cerminan bagi Pemprov Jateng tak harus memaksakan diri dan mengutamakan gengsi semata dengan membohongi publik. Jelasnya, hingga kini telah memberikan kesejahteraan buat oknum konsultan, oknum kontraktor, makelar tanah, oknum eksekutif dan oknum legislatif dari pemerintah pusat hingga daerah.
Munculnya kasus tanah di Jatironggo menunjukkan lemahnya pengawasan internal maupun eksternal di instansi terkait. Tak mungkin orang luar tahu akan data itu kalau tidak diberi informasi lengkap dari pihak internal. Sesungguhnya indikasi keterlibatan pihak dalam sebagai pemilik lengkap data sangat kuat sekali. Tinggal sekarang ini sejauh mana penyidik mau serius menangani kasus itu.
Sesungguhnya sejak awal beberapa kesalahan sudah dilakukan. Studi amdal tidak dilakukan dengan penuh kesungguhan. Informasi daerah zona merah atau daerah rawan bencana diabaikan. Tak ada niat tulus dari eksekutif maupun legislatif agar proyek ini benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Kesalahan teknis tak akan separah seperti sekarang ini bila sejak awal penuh kecermatan dalam merancangnya. Ibarat pepatah, nasi sudah menjadi bubur, uang rakyat sudah telanjur banyak yang digunakan tak tepat sasaran.
Semestinya harus ada pihak yang bertanggung jawab. Jangan alam yang selalu disalahkan karena sejak awal sudah diinformasikan. Perencana tak mau belajar dengan Pemerintah Hindia Belanda ketika 146 tahun silam membangun jaringan jalan rel Semarang-Solo tak melintas daerah Ungaran, tetapi memilih melewati daerah Kabupaten Grobogan yang ternyata lebih aman dan lebih mudah pengerjaannya. Selain alasan kemudahan sumber angkutan barang (kayu jati, hasil perkebunan) juga alasan rawan bencana yang tak pernah dipelajari para ahli geoteknik. Perencana semestinya turut bertanggung jawab atas ketidakselesaian pekerjaan ini.
”Trace” alternatif
Sesungguhnya pada 2002 penulis mengusulkan untuk tak memilih trace yang sekarang. Pasalnya cukup banyak tantangan, tingkat kerusakan, dan dampak yang akan ditimbulkan setelah secara fisik dibangun. Namun, hal itu tak membuat Pemprov Jateng berubah pikiran.
Seandainya pilihan trace bersisian dengan jalan rel lintas Semarang-Solo, ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh.
Jalan rel sebagai median jalan tol membuat jalur rel lebih aman dari gangguan perlintasan sebidang liar. Biaya pembangunan bisa girit hingga 50 persen. Minim konflik sosial karena di sepanjang wilayah itu tak banyak permukiman dan tak banyak lahan yang harus dibebaskan. Minim calo tanah karena luas tanah yang tersedia sudah mencukupi sekitar 80 persen dari kebutuhan. Ekosistem lebih terjaga dengan baik karena tak ada bukit-bukit yang harus dikepras. Proses pengerjaan lebih mudah karena lokasi relatif datar. Ada sinergi antara jalan rel dan jalan tol dalam hal operasional nantinya. Namun, usulan itu tak menarik apalagi untuk dibahas lebih lanjut.
Pembangunan Tol Semarang-Solo lebih pada pencitraan berbagai pihak yang berkepentingan. Bukan berpihak pada kepentingan masyarakat untuk kesejahteraan. Ruas ini layak bila dikerjakan pada tahap akhir ketika semua ruas Tol Trans Jawa terbangun. Pada 2000, Bappenas mengingatkan melalui kajiannya, ruas Tol Semarang-Solo layak dibangun tahun 2020. Itu pun dengan kondisi volume lalu lintas kendaraan roda empat meningkat terus, bahan bakar minyak (BBM) tetap mendapat subsidi, kondisi perekonomian masyarakat terus meningkat. Padahal, dalam waktu 10 tahun setelah kajian itu, justru bertolak belakang dengan perkiraan kondisi awal. Jumlah sepeda motor meningkat terus. Lima tahun lalu, produksinya 2-3 juta unit per tahun, sekarang 7 juta unit per tahun.
Mulai 2011, kendaraan roda empat pelat hitam tidak mendapat jatah BBM subsidi. Kendaraan roda empat merupakan pemasok pendapatan bagi investor jalan tol selama ini. Bukan angkutan barang atau angkutan umum yang selain jumlahnya sedikit juga jarang yang masuk jalan tol. Sementara kemampuan atau daya beli masyarakat umumnya masih rendah.
Biaya pembebasan lahan dan pembangunan konstruksi jalan tol Semarang-Solo sepanjang 80 kilometer diperkirakan mencapai Rp 9 triliun. Seandainya dana itu mau dialihkan maka dapat untuk membangun jaringan transportasi umum beserta kelengkapannya di beberapa kota di Jateng. Sebagian dana juga dapat dimanfaatkan untuk mengaktifkan jalur kereta api (KA) yang nonaktif di Jateng sepanjang 600 km. Artinya akan banyak sekali masyarakat Jateng yang akan menikmati dana sebesar itu.
Buruknya perencanaan yang tak cermat sudah sepantasnya mendapat sanksi. Jangan kesalahan ditanggung rakyat dengan menyedot anggaran besar yang semestinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Kapan rakyat tak dibebani atas kesalahan pejabat yang lalai dan hanya semata mencari pencitraan untuk dirinya. Membangun jalan tol bukan semata karena gengsi, tetapi kemanfaatan buat publik sungguh-sungguh diutamakan.
DJOKO SETIJOWARNO Ketua Forum Perkeretaapian MTI Pusat, Staf Pengajar Jurusan Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang

sumber :
Kompas

Komisi D Serahkan Rekomendasi

  • Review Amdal Tol Semarang-Ungaran
 
ilustrasi : proyek tol semarang-ungaran

SEMARANG- Komisi D DPRD Jateng telah menyusun rekomendasi dan menyerahkannya ke pimpinan dewan (Pimwan) terkait permasalahan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) jalan tol Semarang-Ungaran.

Ketua Komisi D Rukma Setia Budi kemarin mengatakan, banyak aspek yang tidak terakomodasi dalam Amdal tahun 2005, sehingga harus ada review menjadi Amdal baru.  "Rekomendasi ini harus disampaikan ke gubernur. Namun yang menyampaikan atas nama DPRD tentunya adalah pimpinan dewan, bukan komisi. Dari pendapat para pakar berbagai disiplin ilmu, Amdal jalan tol Semarang-Ungaran itu harus dilakukan review, sebab pada Amdal 2005 masih terdapat kelemahan-kelemahan," katanya.

Ia menjelaskan, Amdal 2005 belum menyentuh penelitian geologi dan penetapannya sudah dilakukan sebelum detail desain engineering (DED-nya) selesai dikerjakan. Akibatnya, dokumen Amdal sama sekali tidak menyentuh alternatif solusi jika terjadi permasalahan di belakang hari.

"Kita tahu telah terjadi masalah ambles dan retak pada rute Gedawang-Penggaron, tepatnya di stasiun 5+500 hingga 5+700 lantaran kondisi tanahnya labil. Penggarap telah melakukan bore pile untuk mengatasinya, namun penanganan bore pile ini pun tidak tercantum dalam Amdal 2005. Kalau mau mengambil solusi berupa pengalihan rute pun, itu pun tidak ada dalam Amdal lama," jelasnya.

Tidak Tertera

Anggota Komisi D Maria Tri Mangesti mengatakan, terhadap langkah pengeprasan urukan di stasiun 5+500 hingga 5+700 dan sekitarnya, serta pembetonan ulang di atas keprasan urukan itu, juga sama sekali tak tertera dalam Amdal 2005. 

Selain itu, pada jalur interchange (jalur keluar masuk tol) yang tembus ke seberang Kantor DPRD Kabupaten Semarang di Ungaran, yang masih terlalu sempit dan harus dilebarkan, alternatif solusi berupa pelebaran jalan itu pun tidak tertuang dalam Amdal 2005.
"Semua antisipasi permasalahan jalan tol yang timbul tersebut semestinya tertera dalam Amdal, namun faktanya tidak. Gubernur mesti me-review Amdal lama ke Amdal baru, dan memasukkan itu semua," terangnya.
Menurut sebagian pakar, lanjut Maria, jika tidak dilakukan review Amdal, hal itu akan berpotensi memunculkan problem baru di kemudian hari. Sebab, Amdal 2005 itu memiliki potensi gugatan class action.

Keputusan Gubernur Jateng tentang Amdal Nomor 665.1/15/2005 tanggal 5 Oktober 2005 itu merupakan keputusan pejabat yang bersifat tata usaha negara atau TUN, yang jika terjadi kekeliruan di dalamnya, dapat digugat secara TUN," ucapnya. (H30,H23-43)

sumber :

suaramerdeka.com/smcetak

Rabu, 13 April 2011

Kementerian PU tawarkan proyek tol Rp67,27 T

Online: Rabu, 13 April 2011 | 00:02 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Proyek infrastruktur jalan tol menjadi andalan Kementerian Umum (PU) untuk ditawarkan ke swasta dalam ajang International Infrastructure Conference and Exhibition 2011 yang berlangsung di Jakarta, 12-14 April 2011. Proyek tersebut ditaksir menelan investasi hingga Rp 67,27 triliun.

Menteri PU Djoko Kirmanto menyebutkan, pemerintah menawarkan proyek 15 ruas tol yang menjadi prioritas program kerja Kementerian PU.

Setelah diinventarisasi, proyek itu memakan panjang jalan hingga 397.30 kilometer dan nilai investasi Rp67,27 triliun. Selain itu, juga ada 16 proyek tol baru yang potensial untuk dikembangkan dengan panjang 978,53 kilometer dengan nilai investasi Rp78 triliun. "Proyek ini dalam proses feasibility study (FS)," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (12/4/2011)

Meski begitu, menurut Djoko, pihaknya juga juga menawarkan proyek air bersih dan minum serta sanitasi. Pembangunan infrastruktur sektor macam ini diperlukan untuk mengejar target Millenium Development Goals/MDGs. "Bagaimanapun proyek ini sudah menjadi perhatian dunia. Untuk itu,keterlibatan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti proyek prorakyat ini," terangnya.

Menurutnya, total nilai proyek yang ditawarkan kepada swasta ini ditaksir mencapai Rp143 triliun atau US$15 miliar. "Sejumlah proyek itu berada di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara. Kami berharap sejumlah investor bisa tertarik," sebutnya.

Sementara, mengenai proyek air bersih,sambung Djoko, berada di empat lokasi dengan nilai investasi Rp 14,6 triliun atau sekitar US$1,459 miliar. Ada juga proyek limbah dan sanitasi sebesar US$41,62 miliar di 11 lokasi. "Proyek ini sudah tersebar di seluruh Indonesia," kata Djoko.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto mengatakan, investasi sebesar Rp 143 triliun tersebut belum termasuk investasi 24 ruas jalan tol yang sedang dievaluasi senilai Rp 90 triliun. "Proyek ini kami harapkan segera terwujud pada 2014 nanti," tutupnya. kbc11

Berita Terkait
Jalur pantura Madura masuk prioritas perbaikan
Investasi perhubungan butuh Rp1.786 triliun
RI harus dorong keseimbangan moda transportasi
Perbaikan jalan di Jatim ditambah jadi Rp175 miliar
Infrastruktur buruk hambat gerak investasi

sumber :
http://www.kabarbisnis.com