javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 08 April 2011

Kena Longsor, Pengoperasian Tol Semarang-Ungaran Menggantung

Ilustrasi : foto satelit tol semarang-solo tahap I

Jakarta - Ruas tol Semarang-Ungaran belum dapat dipastikan jadwal pengoprasiannya. Hal ini menyusul amblesnya tanah yang ada di ruas jalan tol tersebut padahal seharusnya ruas tol Semarang-Ungaran dijadwalkan akan beroprasi pada bulan April ini.

"Kami tidak kasih tenggat waktu, tapi kami minta selesainya dengan baik," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT Achmad Gani Gazali ketika berbincang dengan wartawam di kantor Kementrian Pekerjaan Umum Kamis (7/4/2011).

Menurut Gani ruas tol Semarang-Ungaran ambles pada KM 5,5 sampai dengan KM 5,8., kondisi ini membuat tol tidak bisa dioprasikan. Gani mengatakan, ruas tol Semarang-Ungaran ini memiliki kondisi tanah yang berbukit, seperti tol Cipularang yang juga sering tertimpa longsor.

"Semarang - ungaran daerahnya cukup berbukit mirip Cipularang. Sebelah kiri tebing, sebelah kanan perumahan," ujarnya.

Rencananya, lanjut Gani, ruas tol Semarang-Ungaran yang berdekatan dengan rumah penduduk tidak boleh dilalui bus dan truk.

"Kalau kendaraan besar tidak enak ya, jadi diperuntukan untuk kendaraan kecil," tegasnya.

Lebih lanjut Gani menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut harus keluar di pintu Tol Bawen dan harus menunggu sampai ruas tol tersebut dioprasikan.

Diberlakukannya perturan tersebut, menurut Gani, kemungkinan akan diberlakukan terus-menerus.
"Sampai rumahnya dipindahkan, ya gak mungkin. Ya jadi seterusnya," pungkasnya.
Ruas tol Semarang-Ungaran merupakan bagian pertama dari rencana pembangunan Tol Semarang-Solo yang terdiri dari lima seksi.

Keempat seksi lainnya adalah Ungaran-Bawean, Bawean-Salatiga, Salatiga-Boyolali, dan Boyolali-Solo. Panjang keseluruhan ruas Tol Semarang-Solo itu mencapai 75,7 Km dengan nilai investasi sebesar Rp 8 triliun

Pada 26 Februari, jalan tol Seksi I Semarang Ungaran sepanjang 14,5 Km sudah selesai pembangunan konstruksinya. Proyek ini digarap oleh anak perusahaan PT Jasa Marga Tbk yaitu PT Trans Marga Jateng (TMJ)

Pada awal Maret 2011, jalan tol tersebut ruas Gedawang itu retak. Keretakan badan jalan tol itu akibat penurunan tanah di bagian timur karena longsornya tebing curam. Beberapa pihak  menilai masalah ini terkait AMDAL.

Sumber :
detik Finance

Kamis, 07 April 2011

Review Amdal Tol Tunggu Rekomendasi DPRD

ilustrasi : proyek pembengunan jalan tol semarang-ungaran

SEMARANG-Anggota Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Jateng Dwi T Sasongko mengungkapkan, Komisi D DPRD Jateng semestinya memberi rekomendasi ke gubernur atau Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng, menyangkut masalah dampak lingkungan terhadap pekerjaan jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).
“Kami menunggu rekomendasi Komisi D kepada Gubernur Jateng atau dari Komisi D ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng agar me-review dokumen amdal. Berdasar rekomendasi tersebut, gubernur atau BLH dapat menindaklanjuti review dokumen amdal dengan melibatkan tim teknis Komisi Amdal Jateng,” katanya, kemarin.

Di dalam review tersebut, jelas dia, akan dikaji dulu desain yang diterapkan sekarang itu seperti apa, apakah sama atau tidak dengan dokumen amdal terdahulu. Jika ternyata ada ketidaksamaan, berarti masuk kategori perubahan desain.
“Nah, perubahan desain inilah yang di-review, kemudian dimasukkan dalam dokumen amdal hasil review. Muaranya untuk merumuskan rekomendasi pengelolaan lingkungan berdasarkan perubahan desain yang baru,” jelasnya.

Keputusan Gubernur

Dia menyontohkan hal-hal yang perlu dikaji ulang antara lain rekomendasi untuk mengelola amblesan jalan tol Semarang-Ungaran pada stasiun 5 + 500 sampai 5 + 700 dari segi teknik fondasi harus menggunakan bore pile atau teknik grouting. Rekomendasi berikutnya, tentang bagaimana penanganan konsolidasi tanah urukan, serta penataan drainase untuk mengurangi beban air pori yang mengganggu kestabilan urukan.

Bila sebelumnya amdal untuk pekerjaan tol Semarang-Ungaran itu mendapat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 665.1/15/2005 tanggal 5 Oktober 2005, maka review amdal juga harus mendapat keputusan dari gubernur.

Anggota Fraksi PAN DPRD Jateng Khafid Sirotudin mengatakan, adanya permasalah jalan tol Semarang-Ungaran itu dijadikan titik tolak untuk evaluasi secara menyeluruh, baik untuk pelaksanaan pembangunan tol Semarang-Solo seksi berikutnya maupun tol Semarang-Batang.

sumber :
suaramerdeka

Senin, 04 April 2011

Penanganan Problem Tol Harus Terjadwal


ilustrasi : proyek tol semarang-solo tahap I

Semarang. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Jateng Ir M Tamzil mengungkapkan, penanganan problem jalan tol Semarang-Ungaran ruas Gedawang-Penggaron yang sempat amles dan retak, harus terus dicari solusi terbaiknya. Namun, kata dia, penyelenggara jalan tol semestinya memperhatikan batasan waktu perampungannya.
"Dengan demikian, kita akan dapat menyusun program-program pada tahapan-tahapan selanjutnya secara tertata. Atas segala permasalahan yang ada, kita berharap problem ini dapat terselesaikan dengan baik," katanya saat berada di Kantor DPRD Jateng.
Anggota Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri mengungkapkan, oleh sebab di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tidak memuat rute alternatif bila ada permasalahan sebagaimana yang terjadi sekarang, sepertinya mau tidak mau jalan tol tersebut harus melewati ruas Gedawang-Penggaron tersebut.
"Maka dari itu atas masalah yang ada, harus dicarikan solusinya. Lebih dari itu, penanganan masalah ini, review Amdal harus dilakukan mengingat teknik borepile yang dipergunakan untuk  mengatasi masalah jalan tol pada stasiun 5 + 500 hingga 5 + 700 itu pun tidak terdapat dalam Amdal," kata dia selepas mengikuti diskusi bulanan Fraksi  PDIP DPRD Jateng yang berlangsung di Gedung Berlian, Senin (4/4).

Review Amdal tersebut, kata politisi PDIP ini, akan sangat penting mengingat rencana pelebaran jalur interchange (jalur keluar masuk tol) yang tembus di depan Kantor DPRD Kabupaten Semarang, belum tertuang dalam dokumen Amdal. "Interchange di sana terlalu sempit, perlu pelebaran, dan alternatif solusi seperti pelebaran ini harus tertuang dalam Amdal tentunya," kata dia.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setia Budi menyatakan, ada satu hal yang selama ini terkesan ditutup-tutupi oleh penyelenggara proyek jalan tol, yakni menyangkut anggaran proyek.
"Di forum-forum diskusi yang diselenggarakan Dewan, kalau kami perhatikan jika pihak PT Transmarga Jateng selaku pelaksana pekerjaan tol ditanya soal itu, tidak pernah ada jawaban, namun jawabannya jadi lain, tidak fokus ke itu."
Menyangkut masalah tersebut, serta persoalan lain, kata dia, Dewan mempersilakan Kejaksaan Tinggi Jateng menyelidikinya. Menutunya, dalam rangka penyelidikan itu, Dewan bersikap welcome untuk memberikan data-data yang sementara ada ke Kejaksaan Tinggi, jika Kejaksaan membutuhkannya. "Kejaksaan nantinya mesti transparan terhadap penyelidikannya. Kami dari Dewan sepenuhnya mendukung itu," katanya.
Terpisah, Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Jateng Eko Suwarni mengungkapkan, bidang Intelijen sudah mulai memintai keterangan pihak-pihak terkait, dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan, berkenaan penyelidikan terhadap masalah jalan tol Semarang-Ungaran ruas Gedawang-Penggaron.

sumber :
suaramerdeka

SEKILAS RUTE TOL SEMARANG SOLO

Informasi Teknik Tol Semarang-Solo

Rute Tol Semarang-Solo

Menyoal Amdal Jalan Tol Semarang

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Sejumlah pekerja sedang mengecat marka Jalan Tol Semarang-Solo di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/8/2010).

PROYEK jalan tol Semarang-Solo, seksi I ruas Semarang-Ungaran dalam pembangunan ulang. Pembangunan ulang itu terutama di Stasiun 5+200 sampai STA 5+700 sepanjang 800 meter di ruas Gedawang Susukan di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Konsultan Teknik PT Jasa Marga (Persero), Alan Rahlan, Senin (28/3/2011) ketika menyaksikan langsung kondisi medan jalan tol di Gedawang mengakui, jalan tol di ruas ini berada di daerah rawan longsor. Tapi bukan berarti tidak dapat ditangani secara rekayasa teknik. Penurunan level badan jalan termasuk upaya mengurangi beban tanah di lokasi tol tersebut.

Atas pembangunan kembali tol ruas Gedawang Susukan, Direktur Utama PT Trans Marga Jateng (TMJ), Agus Suharjanto menilai proses perbaikan memakan waktu lama. Dia juga tidak berani menjamin ruas tol tersebut, tidak ambles lagi.

Pada 26 Februari, jalan tol Seksi I Semarang Ungaran sepanjang 14,5 kilometer sesungguhnya sudah selesai pembangunan konstruksinya. Jalan itu malahan digunakan jalur peserta sepeda santai, sebagai wujud seremoni tidak resmi penanda tol segera berfungsi.

Tapi awal Maret 2011, jalan tol di ruas Gedawang itu retak memanjang di lima titik. Keretakan badan jalan tol itu akibat penurunan level tanah di bagian timur, menyusul longsornya tebing curam yang mengarah ke Kali Pengkol.

PT TMJ kemudian membongkar badan jalan, kemudian mengeruk badan jalan tol sedalam tujuh meter. Jalan tol di ruas Gedawang memang dibangun di atas timbunan tanah variasi setinggi 20- 30 meter. Tanah timbunan, di sis i timur terdapat jurang dalam lebih 30 meter. Dengan adanya pengurangan tanah tujuh meter, tinggi jalan tol menjadi kini antara 13-23 meter.

Kenapa proyek jalan tol itu, sebagian rutenya melewati daerah rawan longsor atau tanah patahan? Apakah Amdal jalan tol ada yang salah, kemungkinan inilah yang sebenarnya menjadi pangkal masalahnya.

Ketua Komidi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Rukma Setiabudi berpendapat, daerah rawan longsor mestinya tidak digunakan sebagai rute jalan tol. Jika tol itu berfungsi, mestinya harus menjamin keselamatan, kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol. “Kalau ternyata proyek tol itu berlangsung, kemudian timbul masalah jalannya retak, apakah mungkin kesalahan di Amdalnya?” tanya Rukma.

Bukan Kompetensinya


ilustrasi : KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Alat berat meratakan sisi-sisi Bukit Ceper di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang dibelah untuk akses keluar jalan tol ruas Semarang-Ungaran, Jumat (18/2/2011). Sejumlah titik, antara lain di kilometer 5, Bukit Cemara Sewu dan Bukit Ceper dikebut penyelesaiannya agar dapat diresmikan pada 28 Februari 2011.


Amdal jalan tol Semarang Solo, yang diprakarsai Dinas Bina Marga Jawa Tengah dan disusun oleh konsultan PT Virama Karya Jakarta, sudah mendapatkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dari Gubernur Jawa Tengah nomor 665.1/15/2005 pada tanggal 5 Oktober 2005.

Nugroho Widi Asmadi, peneliti di Lembaga Penelitian Universitas Wahid Hasyim Semarang mengungkapkan, proyek jalan tol itu tidak akan melewati daerah longsor apabila kajian atas penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) digarap dengan benar.

“Kebenaran penyusunan Amdal sudah digugat masyarakat sejak 2006, menyusul adanya perubahan rute rencana jalan tol Semarang Solo mestinya tidak melewati Klentengsari dan Pedalangan di Banyumanik,” ujar Nugroho.

Ia mengatakan, pengesahan penyusunan Amdal jalan tol Semarang Solo itu bertentangan dengan perda Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang dan Perda Nomor 5 tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Sesuai perda ini, rute jalan tol semula Tembalang Lapangan Undip Tembalang Jatimulyo Kramas – Gedawang. Diduga ada kepentingan tertentu, rute tol itu kemudian berubah menjadi Kramas Klentengsari Tirtoagung Gedawang yang kini dibangun jalan tol.

Nugroho yang pernah menangani proyek Amdal di beberapa negara Afrika, Asia dan Amerika Latin mencatat pula, pelanggaran penting yang juga dilakukan tim penyusun Amdal adalah mengabaikan surat Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Surat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup RI nomor B-6049/Dep.V-4/LH/07/2007 tanggal 31 Juli 2007 pokok isinya tidak mengesahkan Right of Way (ROW) dan Detail Engineering Design (DED) pembangunan jalan tol Semarang Solo sebelum pelanggaran rute diatasi.

Surat ini ditujukan Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Gubernur Jateng, Wali Kota Semarang, Kepala Dinas Bina Marga Jateng dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang. Kenyataannya, nasib suratnya ini pun diabaikan pula.

Sisi lain, Amdal juga tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal yang sudah jelas mengatur keterlibatan masyarakat proses acuan penyusunan Amdal. “Keterlibatan masyarakat disini artinya luas, tidak hanya masyarakat umum yang terkena atau dilewati proyek jalan tol, tapi juga masyarakat ahli berbagai bidang ilmu untuk mencermati soal Amdal,” ujar Nugroho.

Mengabaikan Saran Penilai Amdal

Peneliti transportasi di Fakultas Teknik Unika Soegijapranata Semarang yang juga anggota Tim Penilai Amdal Jalan Tol, Djoko Setijowarno menduga, pihak perusahaan penyusun Amdal itu juga dapat paket pekerjaan penyusunan desain rekayasa detil (Detail Engineering). Padahal, penyusunan Amdal bukan kompetensinya, diperkiraan pekerjaan itu diserahkan pihak ketiga.

Proses Amdal yang janggal itu, lanjut Djoko, membuat banyak kalangan akademi di Semarang menilai Amdal jalan tol itu asli tapi palsu (aspal). “Artinya, ada beberapa ahli tercantum namanya tapi tak terlibat langsung penyusunan Amdal,” katanya.

Pengamat Geologi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, Dwiyanto J. Saputro mengatakan, jalan tol itu mestinya menghindari daerah patahan. Ini salah satu saran penting yang ternyata diabaikan tim penyusun Amdal.

Jika saat ini jalan tol di Gedawang terbukti lewat daerah patahan, itu akibat tiadanya ahli geologi, geomekanika dan hidrologi (ahli air) yang terlibat di proses penyusunan Amdal jalan tol dari awal.

Diperoleh informasi, sebelum Amdal jalan tol itu disahkan Gubernur Jateng (kala itu Mardiyanto) pada Oktober 2005, telah melalui sidang-sidang kajian dan analisa Tim Penilai Amdal.

Tim-tim itu bersidang sepanjang 2004/2005, terdiri tim teknis dan anggota komisi dengan pihak tim penyusun dan konsultan Amdal jalan tol di Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jateng. Pakar-pakar lokal di Semarang, baru terlibat setelah proses penyusunan Amdal mendekati akhir.

Dengan mengabaikan sejumlah saran Tim Penilai Amdal jalan tol, tanda-tanda amblesnya tanah di ruas tol Gedawang sudah muncul sejak 2009 ketika pembangunan proyek jalan tol sudah mencapai jarak enam kilometer dari pintu tol Banyumanik di Kramas, Kota Semarang.

Penurunan level tanah di Gedawang makin kerap terjadi, mengingat daerah timbunan tanah setinggi 30 meter ini diapit dua sungai besar yakni Sungai Kaligarang disisi barat dan Kali Pengkol di sebelah timur.

Anggota Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng, Dwi P. Sasongko menyatakan, amblesan dan retakan tanah karena pergerakan tanah pada ruas Gedawang Penggaron di Stasiun 5+500 dan STA 5+700. Kerentanan tanah disini kerap terjadi akibat pula perubahan tata guna lahan.

Daerah patahan paling ideal, sebagai daerah resapan air. Gedawang hingga hutan wisata Penggaron selama ini, sebelum dibangun jalan tol, merupakan daerah resapan dan kawasan hutan lindung, tempat sumber air bagi Kota Semarang.

“Potensi terjadinya amblesan dan retakan tanah di rute tol baru itu, sama sekali tidak diprediksi dan dievaluasi dampaknya. Dokumen Amdal yang sudah dibuat, juga tidak terekam di rekomendasi pengelolalaannya pada dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan,” kata Dwi Sasongko, peneliti di Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, Undip Semarang.

sumber :
kompas.com

Proses Amdal Tol Tak Lazim

ilustrasi : proyek tol semarang-ungaran


SEMARANG- Pakar-pakar dari PT Trans Marga Jateng (TMJ) mengklaim penanganan terhadap tanah gerak di jalan tol Semarang-Solo seksi I (Semarang-Ungaran) di stasiun 5+500, sudah tepat secara teknik.
Namun di lain pihak, anggota tim teknis Komisi Penilai Amdal Jateng, Dwi P Sasongko, menilai ada ketidaklaziman dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dwi Sasongko membeberkan, pekerjaan jalan tol bukan melulu masalah teknis, namun erat bersinggungan dengan aspek regulasi. Menurutnya, ada beberapa pelanggaran terkait perencanaan pekerjaan jalan tol Semarang-Solo. Antara lain, pekerjaan teknis dilakukan dahulu, baru diterapkan dalam deskripsi Amdal.

”Karena terburu-buru, proses Amdal ini tidak lazim. Tidak lazimnya adalah, tidak ada penyebutan alternatif rute.”

Persoalan berikutnya, tidak ada kajian teknis hidrogeologi dalam Amdal, misalnya soal tanah urukan. Penataan drainase pun tidak tertera. ”Bagaimana mau menyarankan grouting wong jenis batu lempungnya saja tidak ada dalam Amdal.”

Dijelaskan Dwi Sasongko, mengacu PP 27/1999, ada aturan yang menyebutkan bila ada perubahan desain, seperti misalnya memindah rute tol, hal itu dapat membatalkan Amdal dengan sendirinya.

Ir Muhrozi MS, salah satu pakar sipil dari TMJ dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Komisi D DPRD Jateng itu mengungkapkan, sejak awal sudah memahami kondisi alam yang terlintasi rute tol Semarang-Ungaran, termasuk adanya formasi kerek di ruas Gedawang-Penggaron.
Sudah Aman Pakar Trans Marga dari Institut Teknologi Bandung Imam A Sasidun mengungkapkan, patahan yang ada di sekitar jalan tol Semarang-Solo itu merupakan patahan minor yang tidak perlu dikhawatirkan. Ia menekankan, yang patut diperhatikan sekarang adalah penanganan air tanah.

Pernyataan pakar-pakar dari Trans Marga Jateng tersebut didukung Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Jateng Teguh Dwi Paryono, yang menyatakan struktur patahan di tol Semarang-Ungaran, berdasarkan penelitian ESDM tahun 2003, sudah tidak aktif lagi. Daerah yang sekarang dibangun jalan tol itu relatif aman.

Dalam rapat di Komisi D itu hadir pula pakar sipil Undip Robert Kodoatie, Kabid Pengkajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Jateng, Otniel Moeda, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng M Tamzil. Pakar dari Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi Ali Purnomo (hukum) dan Dirmawan (pakar geologi Undip).

sumber :
suaramerdeka

ESDM: Urukan Tol Semarang-Ungaran yang Bermasalah

ilustrasi : proyek tol semarang-ungaran



Semarang. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Teguh Dwi Paryono mengungkapkan, permasalahan jalan tol Semarang-Ungaran pada stasiun 5 + 500 sampai dengan 5 + 700, sebetulnya yang bermasalah adalah pekerjaan urukannya, bukan pada persoalan kondisi alam di bawah urukan.

Ia memaparkan, karena ada urukan, yang urukan tersebut menumpang di lempung kerek dan sifat kembang-kerut (swelying) lempungnya itu tinggi, makanya teknik dari pengurukannya itu penting diperhatikan. "Ini bukan malapetaka, bukan masalah berat menurut saya. Kita cukup meng-engineering urukannya saja. Konsolidasi dari urukan itu memang penting diperhatikan," kata dia, Jumat (1/4).

Dia menjelaskan, yang bergerak di ruas Gedawang-Penggaron jalan tol Semarang-Ungaran tersebut adalah tanah urukannya, bukan morfologi asli yang sudah tertutup urukan itu. "Itu kan lembah yang diuruk untuk jalan tol. Nah, yang bermasalah itu tanah uruknya. Tidak masalah, itu bisa diperbaiki," katanya.

Menurutnya langkah bore pile yang ditempuh PT Trans Marga Jateng dalam mengatasi permasalahan tersebut sudah tepat. Sekarang bagaimana agar bore pile itu dapat berfungsi dengan maksimal, itulah yang menurutnya kini sedang dikaji bersama.

Langkah penurunan urukan yang kini dilakukan pun, lanjutnya, sudah tepat. Sebab tindakan tersebut akan dapat mengurangi beban terhadap lempung kereknya. Namun, tandas ia, bagaimana caranya agar urukan itu dapat stabil, itulah yang mesti diperhatikan bersama. Kalau dari kacamata geologi, menurutnya loaksi tersebut sudah aman, sebab patahan yang ada di situ sudah mati.

sumber :
suaramerdeka

Pengusutan Proyek Tol oleh Kejati Harus Berlanjut

Ilustrasi : proyek tol semarang-ungaran



Semarang. Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi (LKJK) Jateng menyatakan pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang Ungaran harus tetap berlanjut, tetapi penyelidikan Kejaksaan Tinggi terhadap aspek hukum atau dugaan penyimpangan dalam pekerjaan jalan tol tersebut pun tidak boleh berhenti.

Pakar hukum LKJK Jateng Ali Purnomo SH MH mengungkapkan, ketidaklaziman proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dalam perenanaannya, serta tidak terteranya alternatif solusi seperti bore pile, pengeprasan pengurukan serta pembetonan ulang di dalam Amdal, dinilai LKJK sebagai masalah serius dari aspek hukum, yang sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Penanggulangan masalah yang dilakukan dengan cara bore pile dan pengeprasan urukan serta pembetonan ulang pada pekerjaan jalan tol Semarang-Ungaran di stasiun 5+ 500, yang itu tidak menjamin akan menyelesaikan masalah, karena masih trial and error (coba-coba), berpotensi menyebabkan biaya kian membengkak, sehingga beban keuangan negara bertambah.

"Permasalahan hukum terjadi sebab pemasangan bore pile dan pengeprasan urukan serta membeton kembali jalan tol memerlukan biaya besar yang bersumber dari keuangan negara baik langsung atau tidak langsung, yang pertanggungjawaban keuangannya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, penilaian kesalahan perencanaan mestinya dilakukan pihak ektiga yaitu penilai ahli yang independen, guna meneliti terlebih dahulu kegagalan konstruksi yang disebabkan kesalahan perencanaan," katanya.

Kementerian PU Akui Tol di Atas Bekas Longsoran

Bukan di Kawasan Patahan

JALAN LAYANG: Pemandangan dari udara, terlihat salah satu jalan layang di ruas Tol Semarang - Solo, yang melintas di atas jalan tol lama di wilayah Banyumanik. Amdal ruas tol Semarang-Solo seksi I (Semarang-Ungaran) dinilai ada ketidaklaziman. (30)




JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengakui bahwa proyek tol Semarang-Ungaran di ruas Gedawang-Penggaron dibangun di lokasi bekas longsoran. Longsoran itu terjadi sekitar 40 tahun silam. Ketika dibangun tol, lokasi itu diuruk dengan ketinggian sekitar 20 meter.

Akibatnya, tanah di bawahnya tidak kuat menahan timbunan baru sehingga menyebabkan ambles. Demikian salah satu kesimpulan tim ahli dari Kementerian PU yang diturunkan ke lokasi proyek untuk meneliti penyebab retak dan amblesnya tol di stasiun 5+500, tepatnya di daerah Karangpucung, Banyumanik yang masuk dalam ruas Gedawang-Penggaron.

Kasubdit Bina Teknologi Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Heddy Rahadian, menjelaskan, perbaikan dilakukan dengan mengurangi beban timbunan lewat cara memotong urukan setinggi 5-7 meter. Selain itu juga dilakukan perkuatan tambahan dengan bore pile.

Hal senada disampaikan Direktur Bina Teknologi Ditjen Bina Marga Purnomo yang mengatakan solusi untuk mengatasi amblesnya jalan tol di ruas tersebut dilakukan melalui cara pemotongan timbunan.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga Abdul Hadi membantah dengan keras anggapan kawasan Semarang-Ungaran yang kini dilalui proyek tol Semarang-Solo seksi I sebagai daerah patahan.
"Kawasan itu bukan daerah patahan. Silakan cek ke (Badan) Geologi. Jika daerah rawan longsor memang benar," kata Abdul Hadi.

Penegasan itu disampaikannya terkait pernyataan sejumlah akademisi bahwa daerah itu sebenarnya masuk zona merah. Sebab, daerah itu adalah zona patahan sehingga secara alami tidak layak untuk proyek seperti jalan tol.
Jalan tol yang belum digunakan itu kini retak-retak dan ambles sepanjang 200 meter dari stasiusn 5+500 hingga 5+700.

Opsi Layak
Menurut Abdul Hadi, rute jalan tol tersebut ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan opsi yang layak dari sisi teknis, sosial, lingkungan maupun finansial.
Berdasarkan data penelitian tanah pada tahap perencanaan, lanjut Hadi, secara teknis konstruksi timbunannya memakai timbunan biasa dengan ketinggian hingga 25 meter tanpa perkuatan khusus.

"Pada tahap konstruksi, sesuai saran ahli geoteknik yang berpengalaman di tol Cipularang, dipasanglah bore pile (tiang beton bertulang) pada titik tertentu untuk penahan longsor," katanya.

Senada dengan Hadi, Kepala Divisi Teknik Jasa Marga, Edy Bambang S menyebut, langkah penanganan saat ini adalah mengurangi beban timbunan dengan menggali atau menurunkan permukaan tanah.

Di kawasan itu dikenal sebagai daerah dengan lempung keras (clay shale) dan jika terkena air akan melembek dan cenderung tergelincir, bukan patahan.

"Kami pasang sumuran setiap jarak 25 meter dan mengalirkan air dari sendang di sisi barat timbunan dengan drainase di bawah timbunan (subdrain)," katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya telah memasang alat pendeteksi getaran tanah di kawasan itu.

Edy, yang juga Komisaris PT Trans Marga Jateng (TMJ), anak usaha PT Jasa Marga selaku pelaksana proyek tol Semarang-Solo ini menyatakan, apa yang terjadi di kawasan itu lazim terjadi dalam pekerjaan pembuatan jalan.
"Apa yang terjadi di Semarang-Solo seksi I tidak ada apa-apanya dibanding problem Cipularang," katanya.
Namun, keduanya enggan merinci berapa total anggaran untuk melakukan penanganan tersebut.

"Yang jelas, kejadian ini tak berpengaruh pada kelayakan finansial dan ekonomi proyek itu. Rate of return-nya tetap terjaga," kata Hadi.

Proyeksi investasi tol Semarang-Solo sepanjang 72 km sekitar Rp 7-8 triliun. Untuk seksi I Semarang-Ungaran sepanjang 3-4 km sekitar Rp 400 miliar.

sumber :
suaramerdeka

Jumat, 01 April 2011

Amdal Tol Tak Sentuh Peta Geologi

Pakar ITB dan Undip Dipertemukan




SEMARANG - Sekretaris Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro Drs Dwi P Sasongko MSi mengungkapkan, potensi terjadi ambles dan retakan pada pekerjaan jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) di stasiun 5 + 500 sampai 5 + 700 di ruas Gedawang-Penggaron, tidak pernah diprediksi dan dievaluasi
dampaknya dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dia membeberkan, dalam dokumen Amdal yang sudah mendapatkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 665.1/15/2005 tanggal 5 Oktober 2005, tidak memiliki peta geologi dan geohidrologi yang terkait dengan kerentanan tanah.

Akibatnya, tidak ada prediksi kemampuan tanah untuk mendukung struktur badan jalan tol.
“Bila kondisi geologi lokal di sekitar tapak proyek sudah diketahui sejak awal dan dituangkan dalam Amdal, mestinya perencanaan pembangunan jalan tol memiliki beberapa alternatif rute. Alternatif rute dalam kajian Amdal jalan tol merupakan substansi Amdal sebagai bagian dari studi kelayakan ekologis.

’’Namun, ternyata alternatif rute jalan tol ini tidak ada dalam Amdal, sehingga tidak ada rekomendasi pemilihan alternatif rute terbaik dari perspektif ekologis berdasarkan evaluasi dampak penting hipotetik aspek geologi,” katanya.
Tidak adanya uraian tentang struktur geologi yang terkait dengan jenis tanah/batuan, seperti adanya formasi kerek di lokasi tapak proyek, menurut Sasongko, menyebabkan tidak diketahuinya kohesivitas dan sudut geser dalam material serta daya dukung dan kemantapan lereng.

“Tidak ada analisis kestabilan lereng sehingga prediksi dan evaluasi dampak dalam Amdal tidak memunculkan potensi pergerakan tanah atau longsoran. Akibatnya, tidak ada prediksi dan evaluasi zona kerentanan tanah di lokasi yang dilalui rute jalan tol.”

Bidang Gelincir

Berdasarkan struktur geologi tapak proyek, lanjut dia, seharusnya sudah diketahui adanya retak-retak di sekitar patahan (yang biasa disebut kekar), yang berpotensi menjadi bidang gelincir dan memicu pergerakan tanah bila ada penambahan beban di atasnya.
Dokumen Amdal, ungkap dia, ternyata tidak memuat rekomendasi tentang pemilihan rute alternatif terbaik dan usulan penerapan rekayasa fondasi yang paling sesuai.
“Hal ini bisa terjadi karena dokumen Amdal tidak memuat komponen lingkungan geologi sebagai sumber dampak penting hipotetik.”

Berdasarkan review dokumen Amdal Jalan Tol Semarang-Solo, lanjut Dwi Sasongko, perlu dikaji ulang Amdal untuk merumuskan rekomendasi pengelolaan amblesan dan retakan tanah di ruas Gedawang-Penggaron Sta 5+500 sampai 5+700.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setia Budi mengungkapkan, pihaknya Kamis (31/3) ini akan mempertemukan para pakar yang pro dan kontra terhadap langkah yang ditempuh PT Transmarga Jateng dalam mengatasi problem jalan tol Semarang-Ungaran.
“Kami mengundang pakar-pakar Undip yang memiliki pandangan berbeda dengan Transmarga. Dari Dinas Bina Marga Jateng dan Transmarga Jateng pun kami undang.

Transmarga, kabarnya akan menghadirkan pakar-pakar tekniknya dari Institut Teknologi Bandung. Tujuan dari pertemuan ini bukan untuk saling menyalahkan, tetapi guna mencari solusi terbaik,” kata Rukma.

sumber :
suaramerdeka