Ferry Mursyidan Baldan. Foto: via berita satu |
Jakarta, Harian Semarang – Polemik pembebasan tol Semarang-Solo kini berjalan memanas. Pasalnya, perkembangan pembebasan lahan Tol Semarang-Surakarta kian jelas dan menemukan titik terang.
“Kalau di Kabupaten Semarang Seksi 3, tercatat 1.482 bidang sepakat menerima ganti rugi. Sudah dibayarkan 1.282 bidang dan belum dibayar 180 bidang. Sementara 17 bidang tidak sepakat dan 33 bidang lain-lain tidak hadir musyawarah, tidak ditemukan pemilik dan tidak memberikan pernyataan,” ujar Ferry Moersidan Baldan, Menteri Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Negara (ATR-BPN) seperti yang dilansir di tribun, saat ditemui di Jakarta, Kamis malam (27/1/2016).
Ferry Moersidan Baldan, Menteri Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Negara (ATR-BPN) menjelaskan bahwa pembebasan di seksi 1 dan 2 di wilayah Kabupaten Semarang sebanyak 2.124 bidang sudah selesai 100 persen.
Dijelaskannya, untuk Kota Salatiga, dari 235 bidang tanah sudah 233 bidang (99,1 persen) dibayarkan dan satu bidang belum setuju dengan ganti rugi serta satu bidang lainnya tidak dapat membuktikan kepemilikan.
“Di Kabupaten Boyolali dari 1.752 bidang, 1.372 bidang (78,2 persen) sepakat menerima ganti rugi dan 947 bidang sudah dibayar ganti rugi, 423 bidang pemberkasan pembayaran, dan 380 bidang belum sepakat,” mantan Ketua Umum PB HMI tersebut.
Pria berkacamata tersebut menjelaskan bahwa kemajuan keseluruhan untuk pembebasan Tol Jawa di wilayah tengah itu mencapai 6.627 bidang tanah sepakat dari 7.556 bidang atau mencapai 87,5 persen. Yang sudah dibayar ganti rugi mencapai 5.220 bidang atau 59 persen.
Luasan bidang yang sudah dibebaskan mencapai 4.261.928 meter persegi dari total 6.152.079 meter persegi atau 69,28 persen di proyek lanjutan jalur Tol Semarang-Surakarta.
Saat ini Jalan Tol Semarang-Surakarta sudah terhubung dari Kota Semarang-Ungaran-Bawen dan memasuki tepi selatan Kota Salatiga yang berjarak 45 kilometer dari 110 kilometer jarak Semarang-Surakarta.
Pihaknya juga mengatakan, konstruksi Tol bisa langsung dikerjakan di lahan yang sudah dibebaskan. Pembangunan bisa terus berlangsung meski pembebasan belum mencapai 100 persen. (Red-HS99/TB).
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar