javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 21 Februari 2012

Amandemen PPJT Semarang-Solo Ditandatangani Pekan Ini

JAKARTA (IFT) - Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum memastikan penandatanganan Amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Semarang-Solo akan dilaksanakan pekan ini, setelah tercapai kesepakatan dana pendampingan pemerintah dalam proyek tersebut.

Ahmad Ghani Gazali, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, mengatakan keputusan dana pendampingan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial ruas Semarang-Solo itu nantinya akan dimasukkan dalam klausul khusus dalam berkas amandemen.

"Sampai saat ini memang belum diputuskan opsinya, apakah ruas tersebut akan mendapatkan dana pendampingan pemerintah atau tidak. Kepastian itu masih dalam pembahasan, tetapi nanti akan dimasukkan dalam klausul. Pekan ini, keputusan akan ditetapkan," ujarnya, Senin.

Proyek tol sepanjang 75,88 kilometer itu membutuhkan dukungan dana pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun untuk meningkatkan kelayakan finansialnya. Hingga saat ini, kepastian dana pendampingan itu masih dibahas oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR), pemegang hak konsesi ruas tersebut.

“Penandatanganan juga akan dilakukan pekan ini untuk mempercepat proses konstruksi Semarang-Solo. Jadi setelah amandemen diteken, proses pembebasan lahan bisa segera dikejar karena targetnya kan akhir tahun ini selesai, sehingga 2013 konstruksi Bawen-Solo bisa dimulai," ujarnya.

Ahmad Ghani mengatakan Badan Pengatur Jalan Tol juga akan mendesak pelaksanaan penandatanganan amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol ruas Batang-Semarang. Penandatanganan itu ditargetkan terealisasi paling lambat pada akhir kuartal I tahun ini.

"Kalau tidak, kami akan laporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum untuk memutuskan kelanjutan proyek tersebut. Opsinya, kemungkinan besar akan kami memberikan surat keputusan untuk ultimatum. Kalau dalam batas waktu yang ditentukan tidak teken amandemen, konsesi akan diputus," kata dia.

Amandemen perjanjian kontrak Batang-Semarang sepanjang 75 kilometer hingga kini masih terganjal belum adanya kesepakatan internal pemegang saham terkait kepemilikan saham di perusahaan operator ruas jalan tol tersebut.

Hak konsesi proyek tol senilai Rp 7,21 triliun itu dimiliki oleh PT Marga Setiapuritama yang sahamnya dimiliki oleh PT Banyuwen Permatasari sebesar 55%, PT Karya Terampil Mandiri 5%, dan PT Instia Persada sebesar 40%. Kemudian sebesar 55% saham perusahaan konsorsium itu diakusisi oleh PT Bakrie Toll Road, anak usaha PT Bakrieland Development Tbk (ELTY).

Adityawarman, Direktur Utama Jasa Marga, mengatakan siap menanggung kebutuhan selisih dana untuk ruas Semarang-Solo jika pemerintah memutuskan untuk tidak mengucurkan dana pendampingan tersebut. Namun demikian, perusahaan meminta agar pemerintah memberikan jaminan terkait pemberian kompensasinya.

Adapun kompensasi akan diberikan dipastikan berupa hak pengelolaan dua ruas tol baru yang diprakarsai oleh perusahaan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara menawarkan dua proyek tol yang dapat diusulkan oleh operator tol itu, yaitu Tanjung Priok-Marunda-Kalibaru dan Cikarang-Tanjung Priok.

"Yang pasti, kami siap, apapun keputusannya. Kalau memang kami yang menanggung selisih dananya, ya akan kami siapkan dari belanja modal 2013-2014. Kami juga akan segera ajukan prakarsa ruas tol baru setelah kepastian pemberian kompensasi diterbitkan," ujar Adityawarman.

Berdasarkan data rencana umum jaringan jalan tol nasional, dari total target jalan terbangun sepanjang 5.380 kilometer hingga saat ini baru 774 kilometer yang terealisasi, yaitu 43 kilometer di Pulau Sumatera, 714 kilometer di Jawa, dan 17 kilometer di Sulawesi.

Pemerintah akan menerbitkan aturan khusus untuk pemberian dana pendampingan pemerintah atau viability gap fund (VGF) untuk proyek-proyek infrastruktur berskema public-private partnership. Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum, mengatakan regulasi baru dibutuhkan karena aturan detail pengucuran dana pendampingan belum diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Kerja Sama Pemerintah Swasta.

Menurut Djoko, izin untuk pemberian dana pendampingan bagi proyek public-private partnership bisa direalisasikan pada 2013. Saat ini aturan tersebut masih diproses di Kementerian Keuangan. (*)


Related Stories
Amandemen PPJT Tetap Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar