javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 28 Desember 2011

7 UU/RUU yang Menyisakan Polemik Berkepanjangan

Demo penolakan RUU Intelejen
Jakarta - Sepanjang 2011, perhatian publik juga tersedot pada beberapa UU atau Rancangan UU (RUU) yang menyisakan polemik berkepanjangan. Sebagian sudah diketok menjadi UU, sebagian lagi masih diperjuangkan di jalanan.

Berikut 7 RUU/UU yang menarik perhatian publik di 2011 versi detikcom:

1. UU BPJS
Ribuan orang turun ke jalan guna meminta disahkannya Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka sempat memblokir Jalan Gatot Soebroto hingga menjelang malam. Akhirnya tepat pukul 20.27 WIB, 28 Oktober 2011, DPR mensahkan UU BPJS.

Selain dengan aksi turun jalan, perwakilan masyarakat juga menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan majelis hakim beberapa bulan sebelumnya. Saat dengar pendapat dengan DPR, para menteri diam saat ditanya komitmen menjalankan BPJS ini.

UU ini menyimpan berbagai polemik. Terutama hal substantif yaitu meleburnya berbagai lembaga jaminan kesehatan menjadi integral dalam satu lembaga. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi 1 Januari 2014 dan mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015.

2. UU Intelijen
Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang (UU) Intelijen dengan suara bulat pada 11 Oktober 2011. Pengesahan UU yang telah terkatung-katung selama 9 tahun itu disepakati oleh seluruh fraksi di DPR. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, menyambut pengesahan UU yang sempat menjadi kontroversi itu.

UU Intelijen ini menyimpan pasal-pasal krusial seperti Pasal yang mengatur tentang penyadapan. Pasal ini dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wewenang penyadapan diatur lebih rinci dalam UU tersendiri. Pasal lain juga terkait penangkapan yang membolehkan intelijen menangkap warga sipil tanpa mengindahkan prosedur KUHAP.

3. RUU PRT
Para aktivis Pekerja Rumah Tangga (PRT) tidak henti-hentinya menyuarakan keinginan mereka dengan membuat RUU PRT. Para aktivis menilai UU PRT sangat penting dan mendesak karena menyangkut nasib jutaan orang, baik yang berada di dalam negeri maupun mereka yang bekerja di luar negeri. Berdasarkan data Sensus Nasional tahun 2002 di Indonesia terdapat 2,7 juta PRT dan jumlahnya pasti jauh meningkat sekarang. Namun hingga saat ini DPR belum melirik sama sekali aspirasi para aktivis ini dengan memasukkan dalam Prolegnas.

4. RUU Desa

Gelombang kepala desa telah berkali-kali mendatangi Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk meminta disahkannya RUU Desa. Salah satu substansi yang dituntut para perangkat desa yakni pemerintah mengalokasikan dana APBN 10 persen untuk anggaran desa. Selama ini, alokasi anggaran desa bergantung pada perolehan pajak bumi bangunan (PBB) masing-masing desa antara Rp 50 juta-Rp 60 juta per tahun. Mereka juga menuntut dijadikan PNS.

5. RUU Tipikor

Revisi UU Tipikor masih menjadi perdebatan alot. Terutama tentang hukuman mati sebagai bentuk hukuman bagi terpidana korupsi. Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), polemik RUU Tipikor tersebut seperti menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur UU No 31 Tahun 1999, hilangnya ancaman hukuman minimal, dan penurunan ancaman hukuman minimal dari 4 tahun menjadi hanya 1 tahun.

Tarik ulur juga terjadi dengan melemahnya sanksi untuk suap untuk aparat penegak hukum, pasal yang potensial mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi dan korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum.

5. UU Pengadaan Tanah

DPR akhirnya mengesahkan UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada 16 Desember 2011. Versi pemerintah, dengan UU ini diharapkan dapat mempercepat proyek pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia. Sebab, selama ini beberapa proyek jalan tol tertunda karena permasalahan pembebasan lahan dan adanya makelar tanah.

Namun, penolakan dilontarkan oleh sebagian masyarakat karena substansinya sarat dengan kepentingan asing dan lebih berpihak pada kepentingan investasi skala besar. Selain itu, UU Pengadaan Tanah ini juga mengesampingkan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia yang rentan terhadap konflik agraria.

6. UU MK

Baru beberapa bulan disahkan, UU No 8/ 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) langsung digugat ke MK.
Pasal yang dihapus oleh MK antara lain soal pemilihan ketua dan wakil ketua MK yang satu paket, sebelumnya dilakukan terpisah. Selain itu, ada juga soal masuknya unsur DPR, Pemerintah dan hakim agung dalam majelis kehormatan MK yang dinilai mengganggu kemandirian MK.

7. UU PT
UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) menuai kontroversi semenjak Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT Istaka Karya pailit sejak 3 Agustus 2011. Silang pendapat terkait status hukum PT Istaka Karya yang merupakan BUMN tetapi bisa dipailitkan. Dalam UU PT, perseroan terbatas bisa dipailitkan, tetapi dalam UU BUMN, PT milik BUMN tidak bisa dipailitkan. Terjadi konflik antara hukum perdata dan hukum keuangan negara.

Putusan MA ini merupakan putusan yang pertama dalam kasus kepailitan BUMN di Indonesia. Namun kemudian MA membatalkan sendiri putusannya lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) MA awal Desember 2011.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar