javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 08 Maret 2015

Menkeu Beri Sinyal Pajak Jalan Tol Diterapkan Bulan Depan

ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro melihat ada kemungkinan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol bisa mulai diterapkan 1 April 2015. 

"April merupakan salah satu masa rendah inflasi karena masa panen. Tapi kita lihat apakah ada kenaikan tarif yang lain pada waktu yang bersamaan," kata dia, Jumat (6/3/2015).

Bambang mengatakan, rencana penerapan PPN jalan tol dilandasi pertimbangan bahwa bisnis jalan tol kini sudah dianggap mature. Dia bilang, sejak jalan tol ada di Indonesia, ia sudah menjadi objek pajak. 

Namun lantaran waktu itu baru ada PT Jasa Marga Tbk satu-satunya operator dan belum ada pemain lain, maka melalui Surat Direktur Jenderal Pajak, pengenaan PPN jalan tol ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Artinya, suatu saat ketika jalan tol itu sudah menjadi bisnis yang lebih mature, yang lebih berkembang, dan investornya sudah banyak, wajar kalau PPN dikenakan," ujar Bambang.

Dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meminta Bambang untuk melihat waktu yang tepat untuk menerapkan PPN jalan tol. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan, yakni inflasi April, dan jadwal kenaikan tarif tol.

"Pada intinya Presiden tidak keberatan dengan PPN jalan tol, tapi minta ke saya tolong timing-nya minta diperhatikan," kata Bambang. 

Secara historis April adalah masa inflasi rendah, namun yang menjadi kendala penerapan PPN adalah kepastian jadwal kenaikan tarif tol. Kenaikan tarif tol berbeda-beda di tiap ruas. Menurut Bambang, penerapan PPN harus serentak dan selaras dengan kenaikan tarif tol. 

"Ya, kita inginnya itu serentak, tidak lucu kalau PPN-nya beda-beda. Terus terang kita masih bicarakan dengan Menteri PU, bagaimana kita menyelaraskan ini dengan kalender kenaikan tarif tolnya," ujar Bambang.

sumber :

Selasa, 03 Maret 2015

Waduh! Tarif Tol Juga Naik


Tarif tol bakal naik. Foto: Indopos/dok.JPNN
JAKARTA - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan segera mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 April 2015 nanti. "Sudah saya teken tadi," kata Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (2/3).

Dia menambahkan, keputusan pemberlakuan PPn 10 persen telah melalui pertimbangan yang matang. Sinergi dengan para pengelola jalan tol juga telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. "Sudah dibicarakan dengan baik, termasuk dengan pengelola jalan tol," tandasnya.

Para pengguna tol, sepertinya juga harus siap-siap menghadapi naiknya tarif tol yang cukup signifikan. Sebab, selain karena tambahan PPN, ada juga kenaikan tarif reguler yang dijadwalkan setiap dua tahun sekali. Tahun ini, ada 22 ruas tol yang masuk periode kenaikan tarif reguler.

Yakni, ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road, Padalarang-Cileunyi, Semarang section A, B, dan C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang , Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang tahap I dan II, Pondok Aren-Ulujami, Makassar Seksi IV, Jembatan Suramadu, Bogor Ring Road seksi I dan II A, Kanci-Pejagan, Surabaya-Mojokerto seksi I, Semarang-Solo seksi I dan II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Tol Laut Bali), Jakarta Outer Ring Road 2 Utara.

"Tarifnya akan naik bersamaan dengan perubahan tarif dari jasa marga (pengelola tol, Red), kan mereka mau naikkan, nah (pemberlakuan PPn 10 persen) bersamaan dengan itu," imbuh Sigit. (dyn/owi/mia/dim)

sumber :