javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 30 Maret 2011

Jalan Tol Dijamin Aman

* LPJK Diminta Turun Tangan



DIBETON ULANG: Setelah dikepras, jalan tol Semarang-Ungaran ruas Gedawang-Penggaron di sekitar stasiun 5+500 yang ambles dan retak belum lama ini, dibeton ulang.





SEMARANG - PT Transmarga Jateng (TMJ) selaku penanggung jawab pembangunan proyek jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran)
menjamin teknik yang dipakai untuk mengatasi persoalan tanah labil di ruas Gedawang-Penggaron, tepatnya pada stasiun 5+500 sampai 5+700, tepat dan aman.

Cara yang digunakan yakni mengeruk tanah sedalam tujuh meter, lalu membuat penahan air supaya tidak mengalir di bagian bawah, serta memasang alat pendeteksi gerakan di sekitar lokasi. Hal itu dikatakan ahli geoteknik dari PT TMJ, Alan Rahlan, kepada pers saat mendampingi Komisi D DPRD Jateng meninjau lokasi tol yang ambles, Senin (28/3). Alan menjamin teknik itu aman, dengan catatan pihaknya tidak dikejar-kejar agar cepat selesai.

Ia menerangkan, model itu pernah diterapkan untuk mengatasi problem serupa di jalan tol Cipularang, Jabar. Sampai sekarang, terbukti tidak ada masalah lagi di tol itu. Bahkan, Alan mengungkapkan, di tol Cipularang, panjang jalan yang rawan ambles 10 kilometer, sedangkan pada tol Semarang-Ungaran hanya 200 meter.

Dirut PT TMJ Agus Suharjanto mengatakan, pengerukan sedalam tujuh meter hanya dilakukan pada titik rawan di stasiun 5+500 sampai 5+700. Untuk mencari kelandaian yang pas, pada bagian depan dan belakang titik tersebut dilakukan pengerukan sepanjang total 800 meter.
Jemput Bola

Ketua Asosiasi Lintas Jasa Konstruksi Jateng Ir Kecuk Hendraryadi mendesak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) ikut menangani permasalahan pada jalan tol Semarang-Ungaran. Mantan ketua Gapensi Jateng itu mengemukakan, Undang-undang tentang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 memberi mandat kepada LPJK sebagai badan arbitrase dengan keanggotaan dari berbagai unsur untuk menangani masalah seperti itu.

“Selama ini LPJK, atau kalau di Jawa Tengah LPJK Daerah Jateng, tidak pernah dilibatkan pemerintah jika ada masalah yang menyangkut perkonstruksian, seperti kasus jalan tol ini. Namun saya juga menyayangkan LPJK selama ini diam saja, padahal lembaga itu dapat jemput bola,” katanya.

Menurutnya, jika LPJK turun, penanganan masalah itu akan lebih profesional. Berbeda dari kejaksaan, misalnya, jika ada kekeliruan pakar yang dimintai keterangan selaku saksi ahli, maka tidak ada sanksi bagi yang bersangkutan. Lain halnya di LPJK, saksi ahli tersebut dapat dikenai sanksi.

Ketua LPJK Daerah Jateng Mulyono Bahrun hingga semalam belum bisa dihubungi ketika akan dikonfirmasi soal usulan Kecuk Hendraryadi tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setia Budi mengatakan, jalan tol Semarang-Solo sangat mendesak untuk segera dioperasikan, namun keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tetap harus diutamakan.
Karena itu, Kamis (31/3) Komisi D akan mengumpulkan para ahli guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.

sumber :
Suara Merdeka : "Jalan Tol Dijamin Aman"

Selasa, 29 Maret 2011

Daerah Patahan juga Hadang Tol Bawen

Wacana kajian ulang terhadap dokumen Analisis Mengenai dampak Lingkungan Hidup (Amdal) proyek jalan tol Semarang Solo makin menguat.

Apalagi, problem jalan ambles akibat rutenya melintasi daerah patahan seperti terjadi di ruas Seksi I Semarang Ungaran juga ditemukan di rencana jalan tol Seksi II Ungaran Bawen sepanjang sembilan kolimeter.
Pengamat hidrologi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, Robert J Kodoatie, Rabu (22/3/2011) mengatakan, jalan tol lanjutan seksi II Ungaran Bawen itu bahkan melewati daerah patahan lebih panjang dibanding kasus ruas tol Gedawang Penggaron.
"Kalau di ruas Gedawang, daerah patahan dengan formasi kerek hanya sepanjang 400 meter. Sedangkan rencana jalan tol seksi II melintasi Ungaran Bawen itu terdapat daerah patahan sekitar satu kilometer," ujar Robert Kodoatie.

Terdapat tiga titik paling rawan rute jalan tol seksi II yang melintasi daerah patahan, yakni Lemah Ireng, Kandangan dan Bawen. Daerah patahan di rute jalan tol ini menyebar, apabila tetap dibangun mendasari dokumen Amdal yang disahkan 2005 maka dikhawatirkan jalan tol yang ambles makin panjang.
Oleh karenanya, Robert Kodoatie tetap menyarankan sebaiknya rute jalan tol pindah ke lokasi yang lebih aman sesuai kajian ulang dokumen Amdal. Bila tidak dilakukan, jalan tol semarang Solo, sebagian jalurnya tidak memenuhi keselamatan pemakai jalan tol.
Sementara itu, upaya perbaikan di ruas jalan tol yang ambles di ruas Gedawang Penggaron sudah mencapai 80 persen. Upaya pelaksana mengurangi urugan sedalam tujuh meter sepanjang 800 meter menimbulkan kondisi jalan tol makin landai.

Persyaratan Jalan Tol Terpenuhi

Komisaris Utama PT Trans Marga Jateng, Danang Atmodjo mengatakan, perbaikan jalan tol yang longsor itu diperkirakan memakan waktu sampai Mei 2011. Pengerukan jalan tol sedalam tujuh meter itu, juga rekomendasi dari tim ahli yang didatangkan oleh PT Jasa Marga (Persero).
"Selama ini persyaratan jalan tol tetap terpenuhi. Meskipun ada pengeprasan jalan sampai tujuh meter, jalan tol nantinya juga tidak menjadi naik turun. Masih ada batas toleransi sekitar enam persen agar kondisi jalan memenuhi persyaratan tol," ujar Danang Atmodjo.
Danang Atmodjo kembali menegaskan, pihaknya membangun jalan tol sudah sesuai dengan Amdal. Tidak ada pengalihan rute jalan tol walapun kondisi lahan yang kini dilewati kerap ambles. Menurutnya, kondisi lahan tidak stabil itu kemungkinan akan berhenti apabila musim kemarau tiba.

Pengamat transportasi Fakultas Teknik Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, upaya mengatasi ruas jalan tol yang ambles di Gedawang akan menimbulkan pembengkakan biaya.
Estimasi awal rencana pembangunan jalan tol Semarang Solo dengan panjang sekitar 79 kilometer, membutuhkan dana Rp 8 triliun. Khusus ruas seksi I dan seksi II yang meliputi rute Semarang Ungaran Bawen memerlukan dana Rp 2,9 triliun. Namun, dengan masih ada pengerjaan perbaikan jalan tol yang ambles, diperkirakan anggaran proyek tol membengkak.
"Dana proyek tol Rp 8 triliun itu cukup besar. Bila tujuan jalan tol itu mempermudah pengangkutan barang, sebaiknya sejak awal bisa diwujudkan transportasi kereta api yang bisa beroperasi di Jateng. Dana sebesar itu dapat 30 rangkaian armada kereta diesel, ujar Djoko Setijowarno.

Minggu, 27 Maret 2011

Langkah Kejati Usut Proyek Jalan Tol Semarang-Ungaran Dinilai Tepat

ilustrasi jalan tol semarang-solo tahap I (semarang-ungaran)






Semarang, CyberNews. Pakar hukum Unissula Semarang Dr Rahmat Bowo Suharto SH MH menilai, masuknya Kejaksaan Tinggi Jateng menginvestigasi problem pekerjaan jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) yang sempat ambles dan retak di stasiun 5 + 500 ruas Gedawang-Penggaron, merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi.

"Kerja seperti itu bagus, jadi tidak perlu menunggu laporan. Persoalan nanti diketemukan adanya tindak pidana atau tidak, itu urusan nanti. Kalau memang tidak terbukti ada penyimpangan ya tidak masalah. Tapi pengawasan seperti ini penting dan itu memang wilayah hukumnya kejaksaan," ungkapnya, Kamis (24/3).

Ia mengemukakan, masuknya Kejaksaan tanpa menunggu laporan dalam mengusut kasus jalan tol itu, memang harus didorong dan patut diapresiasi. Dalam hal apa kejaksaan dapat mengusut, ia menjelaskan, ialah pada proses prakonstruksi sampai dengan konstruksi yang sekarang, sebab tahapan pekerjaan belum sampai pascakonstruksi.

Ia menyatakan, hasil kajian Kejaksaan nantinya mungkin menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran tertentu. Bisa saja, meski belum ada serah terima, penyelidikan itu dilakukan. Sebab, kata dia, delik pidana itu bisa terjadi dan sudah selesai dilakukan pada proses prakonstruksi hingga pelaksanaan konstruksi.

sumber :
suaramerdeka.com

DPRD Dukung Audit Tol Semarang-Ungaran




Semarang, CyberNews. Kalangan anggota DPRD Jateng mendukung usulan aktivis Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman agar Kejaksaan Tinggi Jateng mengusut dan mengajukan mengaudit ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap dugaan penyimpangan pekerjaan jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran), utamanya permasalahan pada stasiun 5,5 ruas jalan Gedawang-Penggaron.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Wahyudin Noor Aly kemarin mengungkapkan, sepanjang didapatkan indikasi masalah, sah-sah saja kejaksaan masuk, sebab dana yang digunakan untuk pembangunan jalan tol itu ialah dana negara. "Harus ada tranparansi mengenai dana-dana itu, dan kejaksaan dapat mengajukan audit ke BPKP, kemudian mempublikasikannya, entah itu ditemukan ada penyimpangan atau tidak."

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Jateng, Gatyt Sari Chotijah mengungkapkan hal senada. Menurutnya, BPKP tentunya tidak dapat mengaudit dengan sendiri, jika belum ada permintaan. Untuk itu, ia berpendapat, Kejaksaan Tinggi memang perlu melakukan penyelidikan. Dalam rangka penyelidikan itu, nantinya dapat didukung audit dari BPKP.

Lebih lanjut Gatyt mengemukakan pendapat, sebaiknya pekerjaan penggalan kedua jalan tol Semarang-Ungaran sementara dihentikan, sampai ada solusi terbaik mengatasi jalan yang melintas stasiun 5,5 yang kondisi tanahnya labil dan terus bergerak. "Pemerintah jangan membahayakan publik."

sumber :
suaramerdeka.com

Kejati Belum Usut Tol



Semarang, CyberNews. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengaku belum mengusut permasalahan dugaan penyimpangan pembangunan jalan tol Semarang-Ungaran penggalan kedua (ruas Gedawang-Penggaron), tepatnya di stasiun 5 + 500, yang sekarang bermasalah konstruksinya. Asisten Intel Kejati Kadarsyah saat dihubungi mengatakan belum ada pengusutan.

Presidium Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi dalam permasalahan ini memang dapat melakukan pengusutan menyangkut dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi pada tahap perencanaan atau pada pelaksanaan, atau malah dalam kedua tahap tersebut.

Boyamin menjelaskan, kendati belum terjadi serah terima antara pelaksana proyek ke pemilik, kata dia, kejaksaan tetap saja dapat masuk, mengingat penggarap sudah pembayaran berjangka (termijn), yang itu biasanya minimal pekerjaan sudah masuk 70 persen.

"Artinya uang negara sudah keluar. Saat duit negara sudah keluar ini, selanjutnya dilacak sesuai apa tidak dengan uang yang dikeluarkan itu. Kalau betul-betul ini ada yang ceroboh entah di perencanaan ataupun di pelaksanaan, dialah yang harus bertanggung jawab secara hukum. Rumusannya perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian negara itu dapat dipidana," katanya.

Perbuatan melawan hukum, kata dia, dapat terjadi pada level perencanaan yang ceroboh, atau pelaksanaan yang ceroboh, atau yang ceroboh tadi ditingkatkan dalam bentuk menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Jadi tidak boleh lagi lempar-lemparan. Nanti bisa saja terjadi, perencanaan lempar ke pelaksanaan atau pelaksanaan lempar ke perencanaan. Justru harus segera diketahui kesalahan utama itu di perencanaan atau pelaksanaan. Caranya bagaimana, ya audit. Yang mengajukan audit nanti kejaksaan, memohon audit ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Kalau tidak ada audit pasti lempar-lemparan, bahkan nanti pelaksana dapat melempar ke konsultan," ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Abdul Azis, sependapat ada pengusutan. Menurutnya, jika memang ada indikasi dugaan penyimpangan, seyogyanya aparat hukum ikut mencermati. "Karena memang tugasnya melakukan pengawasan dan penegakan hukum," katanya.

sumber :
suaramerdeka.com

Jumat, 18 Maret 2011

Perbaikan Jalan Tol Butuh Waktu 4 Minggu




SEMARANG, KOMPAS.com - Perbaikan ulang jalan tol Semarang-Solo pada Kilometer 5 yang mengalami keretakan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga-empat pekan.

"Menurut perhitungan, perbaikan di ruas seksi I ini akan memakan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan," kata Kepala Dinas Bina Marga Jawa Tengah, Danang Atmodjo, di Semarang, Selasa (15/3/2011).

Pelaksana proyek jalan tol ini, membongkar seluruh badan jalan di sekitar retakan, sepanjang 300 meter. Pembongkaran tersebut meliputi pembatas jalan yang sebelumnya juga telah terpasang.

Pembongkaran yang meliputi pengeprasan ketinggian badan jalan tol ini bertujuan untuk menyesuaikan tingkat kelandaian jalan. "Pengurangan ketinggian sekitar lima meter untuk mengurangi beban jalan," katanya.

Bagian jalan yang dibongkar tersebut, akan direkonstruksi dengan menggunakan struktur beton. Perbaikan ini akan cukup efektif mengurangi pergerakan tanah penyangga konstruksi jalan tol ini.

Selain pengurangan ketinggian badan jalan, lanjut dia, pelaksana proyek juga memperbaiki sistem drainase di sekitar badan jalan.

sumber :
kompas.com

Waskita Karya Akui Kerjakan Ruas Jalan yang Ambles

Tol Semarang-Ungaran





JAKARTA--MICOM: PT Jasa Marga Tbk membenarkan jalan ambles dan retak sepanjang 200 meter pada proyek Jalan Tol Semarang-Ungaran Seksi I, dikerjakan oleh BUMN Karya PT Waskita Karya.

"Benar itu milik kami. Seksi I sepanjang 11 kilometer, terdiri dari 3 paket. Ambles di paket II yang dikerjakan oleh Waskita Karya," kata Dirut PT Jasa Marga Tbk, Frans S Sunito saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/3).

Penegasan tersebut terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR, Mulyadi yang mempertanyakan kredibilitas konsultan pengawas pada proses perencanaan dan pelaksanaan yang diduga sebagai penyebab ambles dan retak. "Konsultan pengawas pada proses perencanaan dan pelaksanaan layak dipertanyakan. Saya yakin itu ada masalah di situ. Pengawasan oleh Pemerintah melalui BPJT (Badan Pengatur Jalan Tool) juga layak dipertanyakan seperti apa," kata Mulyadi.

Ruas tol baru yang bersiap diresmikan pada Seksi I di ruas Semarang-Solo sepanjang 200 meter, tepatnya di Gedowang, Kota Semarang, pada KM STA 5 + 500 hingga STA 5+700 dilaporkan ambles dan retak.

Frans mengakui, secara umum di daerah itu ada pergerakan tanah dan sudah diantisipasi dengan tiang pancang sebelumnya. "Ternyata ada juga ada aliran air dari atas bukit. Ini mungkin yang menyebabkan kondisi tanah tidak stabil," kata Frans.

Untuk itu, katanya, saat ini tim teknis sedang berada di lapangan untuk mengatasi masalah itu dan mencari tahu penyebab lebih lanjut. Ia juga mengakui, langkah antisipasi atas labilnya kondisi tanah itu sudah dilakukan yakni dipasangnya tiang pancang.

"Ini terjadi di luar perkiraan. Seperti di Cipularang, kita sudah antisipasi hal yang sama tapi malah kecolongan setelah operasi," katanya.

Frans juga belum bisa memastikan, lama waktu perbailkan tersebut dan berharap tidak terlalu lama sehingga bisa memundurkan jadwal operasi."Peresmiannya masih menunggu audit kelaikan," katanya.

Pembangunan fisik atau konstruksi jalan tol Semarang-Solo untuk seksi I sepanjang 11km Semarang-Ungaran selesai pada 27 Februari lalu. Jalan tol Semarang-Solo merupakan bagian dari jalan tol trans-Jawa, yang dibagi menjadi tiga seksi. Seksi I selesai, dilanjutkan seksi II dan seksi III.

Seksi II adalah jalur Ungaran- Bawen, sepanjang 9 kilometer, yang kini dalam tahap pembebasan lahan dan lelang proyek. Sedangkan seksi III, rute Bawen-Solo, masih menunggu dana pemerintah pusat. (Ant/OL-2)

sumber berita :
MediaIndonesia.com

Rencana Awal Tol Semarang-Solo Tidak Berubah




Semarang, CyberNews. Komisaris PT Transmarga Jateng (TMJ) Danang Atmodjo membantah ada perubahan dari rencana awal pengadaan jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran). Menurutnya seluruh perencanaan itu yang melaksanakan adalah pemerintah pusat.

Berkenaan dengan informasi adanya perubahan rute, Danang pun membantahnya. Ia katakan, dari awal pekerjaan jalan tol Semarang-Ungaran itu dilaksanakan sesuai rencana yang ada yang dibuat pusat. "Dan kami pun sudah melaksanakan itu sebaik-baiknya. Mengenai pendapat-pendapat itu, silakan saja pada berpendapat, sah-sah saja," katanya.

Danang sampai sekarang masih belum berbicara banyak menyangkut pekerjaan jalan tol tersebut. Disinggung lebih jauh, ia berkata atas segala hal yang menjadi kendala pembangunan, dirinya mohon doa restu supaya hambatan-hambatan yang ada dapat teratasi.

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Jateng Gatyt Sari Chotijah tetap mengkritik konsultan perencana dan tim teknis tentang mengapa mereka memilih rute Gedawang-Penggaron yang kondisi tanahnya labil sehingga kini berakibat terjadinya retak dan amblesnya jalan tol pada stasiun 5+ 500 hingga 5 + 700.

"Dari amdal daerah ini adalah daerah patahan yang harus dihindari. Akhirnya, ujung dari semua pelaksanaan ini adalah berapa besar biaya negara yang berpotensi merugi akibat kelalaian atau kesalahan perencanaan awal. Pada akhirnya rakyat yang harus menanggung akibat atas kelalaian tersebut. Buruknya perencanaan sudah sepantasnya mendapat sanksi," katanya.

Kamis, 17 Maret 2011

Posisi Pilar Jembatan Tol Diduga Berbahaya




Semarang, CyberNews. Posisi pilar-pilar jembatan jalan tol Semarang-Solo yang terletak di ruas Gedawang-Penggaron, diduga berbahaya.

Pakar Teknik Sipil Undip Dr Robert Kodoatie MEng mengungkapkan, mengacu peta geologi lembaran Magelang-Semarang tahun 1996, lokasi pilar jembatan setinggi 30-an meter yang jaraknya tidak jauh dari jalan yang ambles dan retak yang kini diperbaiki, masih menggantung di atas formasi kerek (batu lempung).

"Kalau menurut saya itu di atas formasi kerek, tetapi silakan ahlinya meneliti apakah itu betul di atas formasi kerek atau tidak. Kaau ternyata di formasi kerek itu ngeri pokoknya. Sebetulnya formasi kerek itu akan aman apabila posisinya datar dan tidak terganggu," paparnya.

Menurutnya, formasi kerek tersebut kerasnya bukan main, namun kalau terganggu, ia akan menjadi serpihan seperti serpihan pecahan kaca itu. Maka semestinya kalau mau membangun itu harusnya dipastikan tidak berada pada formasi kerek.

Ia menjelaskan, dugaan posisi pilar jembatan itu berdiri di atas formasi kerek, menurutnya secara alami dapat dilihat dari pohon-pohon di lokasi tersebut. Tanpa ada beban apapun, kata dia, pohon-pohon di sekitar jembatan tersebut sudah miring.

"Berarti secara alami itu memang melorot terus. Kalau dekat jembatan itu dulunya tahun 1974 pernah ada longsor, berarti menguatkan dugaan bahwa jembatan setingi itu berdiri di atas formasi kerek," katanya.

Ia mengaku dulunya sudah pernah mengingatkan ke Dinas Bina Marga Jateng mengenai berbahayanya jika jalan tol melewati formasi kerek, namun karena bukan dianggap ahli geologi, peringatannya itu diabaikan.

"Kami di wilayah teknik sipil domainnya geoteknik, bukan geologi. Mungkin sebab itu peringatan saya diabaikan. Tetapi
sekarang terbukti di stasiun 5 + 500 hingga 5 + 700 mengalami ambles dan jalan tolnya retak."

Kodoatie membeberkan, sebetulnya seluruh lokasi longsor di Kota Semarang formasinya persis seperti yang ada di jalan tol Semarang-Ungaran ruas Gedawang-Penggaron sekarang ini. Contohnya, di Perumahan Bumi Manyaran, kondisinya gerak terus dan ini dikeluhkan penghuninya, sebab di lokasi tersebut ada semacam formasi kerek yang namanya formasi kalibeng, yang sifatnya kedap air.

Di bawah Bumi manyaran Permai, di tepi Kali Kreo dulunya ada Universitas Tugu Muda yang belakangan gedungnya retak-retak dan kemudian kampus tersebut kini tidak lagi difungsikan. Keretakan gedung universitas tersebut, menurutnya, juga disebabkan berdiri di atas formasi yang kedap air.

"Artinya, ini menjadi pembelajaran, bahwa semua yang longsor di Semarang itu formasinya persis yang di jalan tol
Semarang-ngaran tersebut," tuturnya.

( Yunantyo Adi / CN26 / JBSM )

sumber :
suara merdeka cybernws

Rabu, 16 Maret 2011

Diduga Ada Permainan sejak Awal

* Proyek Tol Semarang-Solo

SEMARANG - Kalangan Komisi D DPRD Jateng menyatakan perlu dilakukan penelusuran sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek jalan tol Semarang-Solo.

Hal itu terkait amblesnya jalan tol Semarang - Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) ruas Gedawang-Penggaron pada stasiun 5 + 500 hingga 5 + 700. Anggota Komisi D, Alwin Basri mengatakan akan mengusulkan supaya Komisi D memanggil pihak-pihak yang terlibat pembangunan jalan tol Semarang-Ungaran sejak perencanaan. ’’Soal dugaan pelaksanaan pembangunan tol berbeda dari perencanaan awal, hal itu perlu pengecekan data-data laboratorium segala,’’ katanya, kemarin.

Ketua Komisi D Rukma Setia Budi mengemukan pendapat senada. Komisi yang membidangi masalah pembangunan itu perlu mengundang PT Transmarga Jateng, Dinas Bina Marga, konsultan perencana dan konsultan pengawas, serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk menyelidiki dugaan kesalahan dalam pembangunan jalan tol tersebut.

“Tampaknya ada kesalahan sejak perencanaan, yang berakibat merugikan negara. Artinya, dalam memilih rute jalan sampai penerapan teknologinya, harus diselidiki. Bahkan, kami mendapatkan data, ada indikasi permainan dana di situ sejak pembuatan amdal,” tegasnya.

Komisaris PT Transmarga Jateng Danang Atmodjo kemarin belum dapat dimintai keterangan. Danang yang juga kepala Dinas Bina Marga Jateng ini biasanya mudah dikonfirmasi, namun semalam saat dihubungi ponselnya menunjukkan nada aktif tetapi tidak ada yang mengangkat.
Belum Memastikan Kepala Badan Pengembangan Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Gazali mengatakan, hingga kemarin pemerintah belum memastikan penyebab keretakan dan amblesnya Jalan Tol Semarang-Ungaran.

Tim ahli dari BPJT, Bina Marga, Litbang PU dan perguruan tinggi sudah mengecek di lapangan untuk mengetahui penyebab dan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut. “Penyebab retak masih dalam kajian. Tim ahli sudah di lapangan untuk mengecek,” kata Ghani di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan, pihaknya belum memutuskan apakah proyek jalan tol Semarang-Ungaran yang ambles itu akan dirubah trasenya atau menggunakan teknologi lain seperti bentang panjang. Sebab, Libtang PU dan para ahli belum memberikan laporan hasil pengecekan mereka.

Sementara itu, beredar SMS yang mengatakan proyek Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I pada ruas Gedawang-Penggaron milik PT Trans Marga Jateng (TMJ) diindikasikan tidak sesuai perencanaan dan desain awal. Hal itu menyusul ambles dan retaknya jalan tol yang baru selesai dan belum diresmikan itu sepanjang 200 meter di Gedawang, tepatnya pada KM STA 5 + 500 hingga STA 5+700.

’’Ada indikasi ketidakberesan sejak awal, yakni dalam perencanaan dan studi Amdal Tol Semarang-Solo pada 2003-2004’’. Demikian bunyi sms tersebut.
Disebutkan pula, bahwa berdasarkan pembuatan studi kelayakan, studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan detail engineering desaign (DED) dibuat oleh satu perusahaan BUMN bidang kekaryaan dan konsultan. Saat itu disebutkan bahwa untuk biaya studi kelayakan ruas tol Semarang-Solo sepanjang 75 km adalah Rp 20 juta per km atau mencapai Rp 1,6 miliar, sedangkan dalam laporan disampaikan Rp 3,8 miliar.

Direktur Utama PT Jasa Marga, Frans S Sunito mengatakan, baru mendapatkan kabar adanya dugaan salah desain dan perencanaan atas proyek tol Semarang-Solo. ’’Terima kasih infonya dan pihaknya menyakinkan bahwa Jasa Marga selalu bekerja dengan landasan Good Corporate Governance (GCG),’’ katanya.

Menurut dia, semua keputusan dan langkah dalam pembangunan jalan tol baru semata-mata dibuat untuk kepentingan perusahaan dan negara dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur. (H30,H23,bn-35)

BPJT Belum Tahu Penyebab Tol Retak

* Beredar SMS soal Indikasi Ketidakberesan Struktur Tol

Jakarta, CyberNews. Kepala Badan Pengembangan Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Gazali mengatakan, sampai saat ini pemerintah juga belum memastikan penyebab dari retaknya Tol Semarang-Ungaran.

Namun tim ahli dari BPJT, Bina Marga, Litbang PU dan termasuk dari perguruan tinggi sudah dilapangan untuk mendeteksi dan penyebabnya dan juga solusi yang akan digunakan kedepan untuk tol ini. "Belum ada, masih dalam kajian, tim ahli sudah di lapangan untuk mengecek," kata Ghani di Jakarta, Senin (14/3).

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan, pihaknya belum memutuskan apakah proyek jalan tol tol yang amblas di Semarang-Ungaran itu, akan dirubah trasenya atau menggunakan teknologi lain seperti bentang panjang. Karena hasil penelitian dari Libtang PU dan para ahli belum ada laporan.

Sementara itu, muncul SMS yang mengatakan proyek Jalan Tol Semarang-Ungaran Seksi I pada ruas Semarang-Solo milik PT Trans Marga Jateng( TMJ) ini diindikasikan tidak sesuai dengan perencanaan dan desain awal.

Hal itu menyusul ambles dan retak jalan tol yang baru selesai dan belum diresmikan itu sepanjang 200 meter di Gedowang, Semarang, tepatnya pada KM STA 5 + 500 hingga STA 5+700. “Ada indikasi ketidakberesan sejak awal, yakni dalam perencanaan dan studi Amdal Tol Semarang-Solo pada 2003-2004,” begitu bunyi sms tersebut.

Disebutkan, bahwa berdasarkan pembuatan studi kelayakan, studi amdal (analisis dan dampak lingkungan) dan detail engineering desain (DED) dibuat oleh satu perusahaan BUMN bidang kekaryaan dan konsultan. Sehingga diduga tenaga ahli studi amdalnya asli, tetapi palsu sehingga amdalnya amburadul.

Ada Keanehan

Proyek itu masih ada keanehan, karena saat itu pernah disebutkan, bahwa untuk biaya studi kelayakan ruas tol Semarang-Solo sepanjang 75 km adalah Rp 20 juta per km atau mencapai Rp1,6 miliar, sedangkan dalam laporan disampaikan Rp 3,8 miliar.

Artinya, diduga ada potensi korupsi sekitar Rp 2 miliar lebih. Namun, masih kata sms tersebut, secara teknis proyek tersebut tetap dapat diselesaikan dengan pembuatan jembatan bentang panjang atau pengalihan rute. Namun harus dihitung ulang biaya yang diperlukan, apakah masih layak.

Jika tidak, harus dicari alternatif lain, seperti melebarkan jalan non tol atau dibuat sejajar dengan rel Semarang-Solo. Tapi yang terpenting adalah DPRD Jateng harus dapat meminta pertanggungjawaban perencana dan tim teknis, bukan kontraktor yang selalu disalahkan selama ini.

Sementara, Direktur Utama PT Jasa Marga, Frans S Sunito mengatakan, baru menadapatkan kabar adanya dugaan salah desain dan perencanaan atas proyek tol Semarang-Solo tersebut. “Terima kasih infonya dan pihaknya menyakinkan bahwa Jasa Marga selalu bekerja dengan landasan Good Corporate Governance (GCG),” jelasnya.

Menurut dia, semua keputusan dan langkah dalam pembangunan jalan tol baru semata-mata dibuat untuk kepentingan perusahaan dan negara dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur.

sumber:
suaramerdeka

Tol Semarang - Solo dan ''Mentalitas Proyek''



Ketersendatan pembangunan jalan tol Semarang - Solo terkait amblesnya ruas di seksi I (Semarang - Ungaran), yakni di arah Gedawang - Penggaron pada stasiun 5 + 500 hingga 5 + 700, menimbulkan dugaan terburuk ada permainan dana sejak dari pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Rukma Setia Budi berencana mengundang semua pihak yang terkait dengan proyek jalan tol tersebut, karena menduga ada kesalahan sejak dari perencanaan.

Di balik berbagai analisis penyebab amblesnya ruas jalan tersebut, kita menangkap kesan tentang belitan persoalan yang dapat disimpulkan sebagai kultur ”mentalitas proyek”. Misalnya, bagaimana sampai muncul ”Geger Jatirunggo” karena ada patgulipat pembayaran lahan pengganti untuk warga yang tanahnya terkena proyek tol, hal itu menggambarkan kita masih terus menghadapi persoalan yang sama dari proyek ke proyek. Jika disebut ada kerugian negara, hakikatnya juga menyentuh kerugian rakyat.

Bukankah rakyat juga yang dirugikan jika pengoperasian jalan tol itu akhirnya mundur dari jadwal ke jadwal baru, sampai beberapa kali sejak tengah tahun lalu? Penjadwalan suatu proyek, yang beberapa kali mengalami penundaan pelaksanaan — dengan dalih apa pun — apa pula artinya kalau bukan kegagalan manajemen proyek tersebut? Sedangkan kemelesetan dalam manajemen bisa dipicu oleh aneka masalah, yang antara lain tentu berpangkal pada kualitas sikap dan mentalitas sumberdaya manusianya.

Pengawalan terhadap mutu manajemen proyek tidak cukup hanya dengan membangun sistem yang kuat. Kita butuh ketangguhan mentalitas SDM di seputar proyek, karena ketika salah satu mata rantai manajemen melakukan bias sikap, secara struktural kinerja sistemik bisa terpengaruh. Kalau keterpengaruhan itu berupa reaksi untuk membenahi mata rantai yang bias, tentu bagus. Tetapi bagaimana jika berkembang mentalitas bias secara struktural, sehingga malah ”berjamaah memproyekkan proyek”?

Kita sudah terlampau sering mendengar tentang kultur proyek yang dinuansai oleh mata rantai patgulipat mulai dari hulu sampai hilir. Semua bisa ”diproyekkan”, karena setiap mata rantai punya kekuatan bargaining untuk memberi izin atau tidak memberi izin, merekomendasi atau menolak, dan seterusnya. Permainan inilah yang mendorong berkembangnya sikap-sikap permisif dan justifikatif ketika suatu persyaratan belum dipenuhi. Semua lolos, dan kalau ada persoalan semua menjadi urusan belakangan.

Apakah pembangunan jalan tol Semarang - Solo itu juga terimbas oleh mentalitas proyek semacam itu? Menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjawabnya. Rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada yang patut ditutup-tutupi. Semua merupakan pelajaran sangat mahal. Hukum harus ditegakkan untuk menjerat siapa pun yang bersalah, dari titik start hingga selesainya seksi I. Bagaimanapun, skandal ini sangat memalukan. Ketika negara dirugikan, bukankah rakyat juga yang menjadi korban?

sumber :
Tajuk Rencana Suara Merdeka

Jumat, 11 Maret 2011

Rute Tol Tak Akan Diubah

Jembatan Layang Bukan Solusi

KERUK URUKAN : Sejumlah alat berat dikerahkan untuk mengeruk urukan tanah di jalur tol Semarang - Ungaran, ruas Gedawang-Penggaron pada stasiun 5,5 yang rusak akibat pergerakan tanah. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mengurangi beban tanah.(30)



SEMARANG- Meski mendapat kritikan dari berbagai pihak, PT Trans Marga Jateng (TMJ) meyakini problem pergerakan tanah di lapisan bawah jalan tol Semarang-Solo pada penggalan Gedawang-Penggaron dapat diatasi dengan pengurangan ketebalan urukan.

Komisaris PT TMJ Danang Atmodjo mengatakan, dengan cara tersebut diharapkan tidak terjadi pergeseran lagi.

"Soal tol, kami sudah membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan hingga kini masih berlanjut. Intinya, langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan retak dan amblesnya jalan tol yakni dengan cara mengurangi ketinggian urukan. Nanti ketinggiannya akan dikurangi sekitar 3 meter," jelasnya di Kantor Gubernur, Kamis (10/3).

Danang menerangkan, permasalahan yang terjadi di stasiun 5+500 hingga 5+700 ruas Gedawang-Penggaron itu lantaran daerah tersebut terimbas oleh curah hujan, sehingga kandungan air di dalam tanah menjadi tinggi dan mengganggu keseimbangan tanah di bawah jalan.

Menyangkut masukan-masukan serta kritikan-kritikan dari anggota DPRD Jateng serta para pakar sipil dan pakar geologi, antara lain saran pengalihan rute jalan atau perubahan struktur konstruksi,Danang mengatakan, hal itu boleh-boleh saja. Dia mengharapkan, dengan langkah yang diambilnya, tanah di bawah tol akan secepatnya kering dari air dan kestabilannya akan kembali baik.

"Pengerjaannya sekitar tiga minggu sesuai yang kami harapkan. Semoga tidak molor. Kami juga akan hati-hati, karena setelah dikeruk akan dipadatkan kembali, sekalian nanti akan dipasang inklinometer di tiga titik untuk mengecek gerakan tanah," jelasnya.

Seperti diberitakan, sejumlah anggota DPRD Jateng menyarankan agar TMJ mengubah kebijakannya dengan menggunakan jembatan layang guna menghindari area tanah labil bekas lahan Perhutani yang sekarang kondisinya rusak pada stasiun 5+500 hingga 5+700 tersebut.

Namun para pakar menilai hal itu bukan solusi yang tepat. Kalaupun diterapkan, akan sia-sia selama pergerakan tanah belum teratasi.




Formasi Kerek
Pakar Teknik Geologi Undip Dwiyanto dan pakar Teknik Sipil Undip Robert Kodoatie, meski berbeda pendapat tentang teknik bore pile dan grouting, keduanya sama-sama menilai jembatan layang tidak akan berguna.

Dwiyanto menjelaskan, jika jembatan layang dibuat namun pergerakan tanah di bawah jalan tidak ditanggulangi, kondisi jalan tol itu tetap berbahaya.

"Pakai jembatan layang pun kalau fondasi jembatan masih di atas tanah yang bergerak ya bisa-bisa jalan layangnya nanti malah ‘'jalan-jalan''.

Apakah mau diuruk atau dipasang jembatan layang, prinsipnya gerakan tanah harus dihentikan dulu. Teknik bore pile sebagaimana dilakukan sekarang merupakan salah upaya menghentikan gerakan tanah secara menyeluruh," katanya.

Dwiyanto berpandangan, rekayasa teknologi masih mampu mengatasi masalah tersebut. Teknik grouting merupakan pilihan tepat. Tetapi karena teknik itu belum populer, pelaksana proyek semestinya melakukan studi banding lebih dahulu ke lokasi-lokasi longsor berat yang memiliki bangunan di atasnya.

Robert Kodoatie berpendapat, apabila jembatan layang hendak diterapkan, maka jembatan itu tidak boleh berdiri di atas formasi kerek (lapisan batu lempung). Saat ini, jalan tol ruas Gedawang-Penggaron telah melewati formasi kerek yang kondisinya miring. Lapisan batu lempung itu merupakan lapisan yang kedap air. Akibat kondisinya miring, maka situasinya ibarat permukaan meja miring yang disiram air.

"Formasi kerek tidak akan ada masalah jika kondisinya tidak miring, atau tidak retak. Kalau sampai retak, ia akan jadi serpihan kecil-kecil. Karena itu saya berpendapat, formasi kerek harus dihindari jika mau mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Satu-satunya jalan ialah pindah rute. Kalau mau dipaksakan lewat situ, bisa saja sekarang aman, tapi tidak tahu beberapa waktu mendatang," katanya.
Ia berpandangan, baik teknik bore pile maupun grouting sama-sama belum dapat mengatasi persoalan. Menurutnya, kedalaman grouting sangat terbatas, sulit untuk menjangkau kedalaman di atas 30 meter. Sementara struktur tanah di jalan tol tersebut, sampai kedalaman 200 meter di atas permukaan batu lempung merupakan longsoran, sedangkan ketebalan batu lempungnya 400 meter.

"Kalau rutenya tetap, maka untuk menghindari formasi kerek itu harus dibuat bore pile atau grouting sampai kedalaman di atas 600 meter dan hal itu jelas mustahil secara teknik sipil. Grouting dilakukan untuk memperkuat tanah lembek jadi kuat, tapi masalah ini bukan soal fondasi lagi, namun sudah menyangkut kondisi alam yang tidak mampu dilawan manusia. Teknik sipil jelas beda dari pengeboran minyak yang bisa menembus kedalaman 1.000 meter lebih," katanya.

Disiapkan, Rambu di Pintu Tol Ungaran

Trafic light di akses keluar tol ungaran
Ungaran. Sebagai salah satu jalur menuju pintu tol Semarang-Solo, kondisi Jalan Letjen Soeprapto Kabupaten Semarang masih minim rambu pendukung. Pemkab Semarang bekerjasama dengan pihak terkait, berencana memasang rambu lalu lintas (Lalin) dan traffic light, setidaknya di tiga titik persimpangan di sepanjang jalur tersebut.
Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Djoko Noerjanto ATD MT mengatakan, hal itu terkait persiapan rencana beroperasinya tol Semarang-Solo pada 28 Februari 2011 mendatang. Disebutkan, titik persimpangan yang perlu dipasang traffic light adalah pertigaan depan Gedung DPRD Kabupaten Semarang. "Di pertigaan itu paling tidak harus ada satu traffic light dan satu pengontrol serta ditambah median jalan," ungkapnya, Jumat (11/2)
Selain pertigaan itu, perempatan Sidomulyo di sisi timurnya juga akan dipasang satu traffic light. Interseksi tersebut merupakan pertemuan antara Jalan Asmara dan Jalan Letjen Soeprapto, yang baru-baru ini mulai padat kendaraan.
Satu traffic light lagi akan dipasang di tikungan Jalan Letjen Soeprapto, tepatnya dekat pintu masuk tol di Kalirejo Kecamatan Ungaran Timur. Praktis, dengan pemasangan traffic light dan rambu di sepanjang jalur pintu masuk tol tersebut, kemungkinan terjadinya kesemrawutan lalu lintas dapat berkurang.
Rencana pemasangan rambu dan traffic light itu sudah dikoordinasikan dalam rapat yang melibatkan semua pihak di Sekda Kabupaten Semarang, Dinas Bina Marga, Polres Semarang dan terutama Transmarga Jateng yang saat ini sudah memroses pemasangannya.

Kamis, 10 Maret 2011

Tol Semarang-Ungaran Disarankan Pindah Rute



SEMARANG - Pakar Teknik Sipil Undip Dr Robert Kodoatie MEng mengatakan, satu-satunya cara aman yang bisa menjamin keselamatan pengguna jalan tol Semarang-Ungaran adalah memindahkan rute ruas Gedawang-Penggaron yang tadinya melewati bekas lahan Perhutani di stasiun 5,5 dari start Tembalang, Kota Semarang.

Menurut dia, geologi lokasi tersebut memang sudah tidak layak untuk dibangun jalan atau permukiman. Tahun 1974 silam seluruh penduduk Kampung Karangpucung, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang tinggal di lokasi tersebut melakukan bedhol desa ke lokasi di atasnya.

Dia menjelaskan, mengacu peta geologi tahun 1996, di bawah jalan tol stasiun 5,5 yang sekarang ambles dan retak akibat pergerakan tanah di bawahnya, terdapat lapisan formasi kerek atau batu lempung yang kedap air. Di atas formasi kerek, jelasnya, terdapat longsoran tebing yang kedalamannya mencapai 200 meter.

’’Nah, pada lapisan longsoran di atas formasi kerek inilah yang sekarang terus bergerak. Longsoran tersebut licin seperti sabun, sehingga di atasnya pasti turun,’’ jelasnya.
Menggantung Robert mengungkapkan, rute tol Semarang-Ungaran pada penggalan kedua (ruas Gedawang-Penggaron) sampai melewati kawasan situ, menurutnya karena penggarap tidak melihat peta geologi yang ada.
’’Jadi, sejak awal sudah salah perencanaan. Saya tahun lalu sudah memperingatkan bahwa lahan tersebut tidak layak dilewati tol namun diabaikan,’’ tegasnya.

Sekarang di atas lapisan longsoran tersebut diuruk, di-bore pile dan dibangun jalan.

Menurut Kodoatie, hal itu merupakan langkah yang muspra. Apalagi kedalaman bore pile hanya sekitar 40 meter, sementara kedalaman longsoran yang bergerak adalah 200 meter di atas formasi kerek.

’’Gerak tanah itu bukan karena salah teknologi bore pile-nya. Namun lantaran bore pile itu menggantung di lapisan longsoran. Kalau mau bore pile ya harusnya sampai 200 meter namun kan tidak mungkin. Baru 30 meter saja sudah berat mengerjakannya. Yang jadi pertanyaan, kenapa itu dibangun melewati rute itu?’’ katanya.

Sementara itu, Komisi D DPRD Jateng kemarin meninjau lokasi tol yang rusak tersebut. Alat-alat berat kemarin mengeruk lapisan aspal yang retak-retak. Jika berjalan dari Semarang ke Ungaran, keretakan terjadi pada lajur kanan saja. Namun, pada lajur kiri pun kemarin dikeruk.

Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Agus Suharyanto menyatakan, pihaknya masih merasa yakin perbaikan jalan yang mengalami keretakan dapat diatasi dengan segera. Ia menjelaskan, pengerukan tanah dilakukan dengan maksud agar tanah yang ada di bawah jalan tidak ambles lagi seperti sebelumnya.

Dia menjelaskan, keretakan dan amblesnya jalan disebabkan karena di sekitar lokasi yang retak tersebut diperkirakan ada beberapa sumber mata air. ’’Nantinya setelah selesai dikeruk, air tanah yang ada di bawah jalan akan disedot. Setelah itu, kembali diuruk lagi dengan tanah,’’ jelasnya.

Rabu, 09 Maret 2011

Jalan Tol Semarang-Ungaran Ambles

Kementerian PU Panggil Bina Marga


SEMARANG- Akibat pergerakan tanah, lajur kanan jalan dari arah Gedawang ke Penggaron tol Semarang-Ungaran penuh retakan.

Panjang retakan sekitar 500 meter, dengan 200 meter di antaranya bahkan mengalami ambles. Akibat ambles, terdapat lubang menganga lebar. Sebuah alat berat mengeruk permukaan aspal pada lajur jalan yang rusak itu. Sebagian kerukan kemarin siang ditutup dengan terpal biru dan putih.

Rusaknya badan jalan terletak pada stasiun 5,5 dari start jalan tol di Tembalang, Kota Semarang. Tepatnya di area bekas lahan Perhutani yang ada di bawah Kampung Karangpucung, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Jika dihitung, ada belasan garis retakan panjang-panjang. Dalam rangka perbaikan, pembatas antarlajur sepanjang ratusan meter disingkirkan.

Di bawah badan jalan yang rusak sebenarnya telah dipasangi 150 bore pile sebagai antisipasi mengatasi pergerakan tanah yang labil. Seperti pernah diberitakan, pada tahun 1974 di lokasi tersebut pernah terjadi longsor besar dan sampai saat ini tiap musim hujan pergerakan tanah masih terjadi. Pergerakan tanah tersebut meliputi area yang luas.

Kurangi Beban


Komisaris PT Transmarga Jateng Danang Atmodjo mengakui amblesnya jalan itu disebabkan pergerakan tanah. Berkait itu, kata dia, secepatnya akan dirapatkan oleh pihak-pihak terkait. Sementara, dilakukan langkah antisipasi dengan mengurangi beban, berikutnya air dari hulu akan dibuatkan penampungan kemudian dialirkan lewat subdrain sehingga tidak mengganggu badan jalan.

Gubernur Bibit Waluyo menyatakan belum mengetahui secara pasti penyebab terjadinya keretakan jalan tol tersebut. Dikatakannya, Bina Marga Jateng saat ini telah dipanggil Kementerian Pekerjaan Umum guna mencari solusi atas terjadinya keretakan itu. Gubernur menyatakan kembali terjadinya retakan di jalan tersebut karena kesalahan teknis pemilihan metode pengerjaan jalan oleh PT Waskita Karya selaku pelaksana proyek.

“Dulu ada dua pilihan, dibuat jembatan layang atau diurug. Namun ternyata pelaksana lebih memilih diurug, dan ternyata metode tersebut tidak mampu mencegah terjadinya keretakan jalan,” tutur gubernur, kemarin.
Menurutnya, pertemuan Bina Marga Jateng dengan Kementerian Pekerjaan Umum guna merumuskan secara teknis bagaimana menangani keretakan itu. Dikatakan, keretakan harus segera diatasi karena secara konstruksi jalan tol Seksi I Semarang-Ungaran telah rampung keseluruhan.

Menyangkut biaya perbaikan, apakah menjadi tanggung jawab PT Waskita Karya atau pemerintah, Gubernur mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, persoalan biaya menjadi ranah pemerintah pusat untuk penyelesaiannya.
“Dari pembahasan itu nanti kan bisa diketahui, apakah semua bertanggung jawab atas pendanaan ataukah sepenuhnya menjadi tanggungan PT Waskita Karya,” terangnya

berita terkait :
1. obatnya belum mujarab
2. kerugian membengkak rp. 13 M

Tujuh Masalah Hambat Pembebasan Tanah untuk Proyek Infrastruktur


BY ARIF DWI CAHYONO
JAKARTA (IFT) – Kementerian Pekerjaan Umum mengidentifikasi sebanyak tujuh masalah yang menghadang proses penyediaan tanah bagi pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan waduk. Masalah tersebut membuat proyek infrastruktur diberbagai daerah terbengkalai.

Permasalahan utama adalah kesulitan mencapai kesepakatan harga ganti rugi atas tanah akibat perbedaan terhadap penilaian harga tanah yang berlaku, termasuk di dalamnya mencapai kesepakatan harga ganti rugi atas bangunan asset atau properti produktif di atas tanah.

“Kondisi ini tidak hanya menghambat proses pembangunan infrastruktur, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horisontal antarwarga,” kata Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum, pada Rapat Kerja dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Rabu.




Masalah kedua menyangkut mekanisme alih fungsi status kepimilikan tanah wakaf yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mensyaratkan persetujuan Menteri Agama. Kasus ini terjadi pada kasus alih fungsi tanah wakaf untuk pembangunan jalan tol Semarang-Ungaran. Menurut Djoko, seharusnya pelepasan kepemilikan wakaf ini didelegasikan kepada Kantor Wilayah Agama setempat untuk batasan lahan tertentu.


Mekanisme alih fungsi status tanah hutan lindung dan proses pembayaran kewajiban dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan menjadi masalah ketiga dalam pembebasan lahan. Permasalahan lainnya adalah kejelasan mekanisme pascapenetapan keputusan pengadilan terkait konsinyasi, terutama dalam hal pelaksanaan penguasaan lokasi di lapangan dan munculnya persepsi umum nilai ganti rugi tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol lebih tinggi dibandingkan nilai ganti rugi tanah untuk pembangunan infrastruktur.

“Pembangunan jalan tol seringkali dipandang sebagai infrastruktur yang dibangun oleh investor dengan motif bisnis (profit oriented). Persepsi ini mendorong sekelompok orang untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dalam proses pengadaan lahan,” tutur Djoko.

Ia menambahkan, lemahnya dukungan pemerintah daerah untuk melaksanakan komitmen dalam penyediaan atau pengadaan tanah yang dalam pelaksanaanya melampaui batas kesepakatan tenggat waktu juga mengganggu keberhasilan proyek infrastruktur.

“Masalah terakhir adalah adanya perubahan rencana lokasi atau trase pembangunan infrastruktur sebagai akibat penolakan atau keberatan masyarakat . Kasus ini terjadi pada pembangunan Tol Cikopo – Palimanan dan pembangunan Waduk Nipah,” tutur Djoko.

Regulasi Utama

Untuk mendukung proses pembebasan lahan, kata ADjoko, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang kini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat perlu diantisipasi ketersediaan anggaran yang memadai pada lembaha pertanahan yang memiliki kewenangan pertama dalam melakukan pengalihan kepemilikan tanah pada lokasi pembangunan.

“Penting juga adanya kejelasan instansi yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi pengadaan tanah apabila terjadi keberatan, gugatan, atau tuntutan atas pelaksanaan pengadaan tanah,” kata Djoko.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan menjadi undang-undang utama dalam proses pengadaan lahan untuk kepentingan publik.

Saat ini terdapat sejumlah undang-undang yang mengatur tentang tanah seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Hutan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan undang-undang yang mengatur tentang transmigrasi.

“Akibat banyaknya undang-undang itu, proses pembebasannya memerlukan waktu lebih lama. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah dapat menjadi pintu dan mengakomodasi semua undang-undang yang ada Sehingga pembangunan infrastruktur yang membutuhkan lahan yang melewati status tanah berbeda-beda menjadi lebih mudah dan tidak rumit,” papar Joyo.

Daryatmo Mardiyanto, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan RUU, menegaskan permasalahan tanah sangat kompleks sehingga pembahasannya memerlukan tahapan pendalaman dengan berbagai instansi pemerintah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum yang banyak memerlukan lahan untuk membangun infrastruktur.

“Melalui masukan yang diberikan, Panitia Khusus akan terus melengkapi berbagai hal yang masih fundamental,” katanya. Pembahasan regulasi ini diharapkan selesai pertengahan 2011.

Ramdani Basri, Direktur Utama PT Nusantara Infrastructure Tbk, mengatakan selama ini masalah lahan menjadi masalah klasik yang menghambat proses pembebasan lahan. “Masalah ini perlu segera diperbaiki, sehingga semua investasi, khususnya jalan tol yang sudah dilakukan dapat segera berjalan,” harapnya.

sumber :
http://www.indonesiafinancetoday.com

Selasa, 08 Maret 2011

Inilah 24 Proyek Jalan Tol Yang Mangkrak


foto
Jalan tol Semarang-Solo. ANTARA/R. Rekotomo
 

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembangunan 24 ruas jalan tol baru terbengkalai. Berdasarkan kelayakan dan kemampuan keuangan badan usaha pembangunan jalan tol tersebut tidak ada masalah. Pemerintah menyatakan semua proyek tol itu lulus evaluasi.
Meski lulus evaluasi terdapat beberapa catatan yang diberikan pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol agar 24 ruas tol tersebut dapat diteruskan. 12 diantaranya harus mendapat dukungan dari pemegang saham mayoritas, yakni Cikampek-Palimanan, Semarang-Solo, Solo-Mantingan-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Mojokerto, Serpong-Cinere, Cibitung-Cilincing, JORR Seksi W2 utara, Depok-Antasari, Bogor Ring Road, Gempol-Pandaan, dan Gempol-Pasuruan.


 
RUAS JALAN TOL
PANJANG (km)
INVESTASI(Triliun)
BADAN USAHA
TRANS JAWA



Cikampek-Palimanan
116
11,356
PT Lintas Marga Sedaya
Pejagan-Pemalang
57,5
5,518
PT Pejagan Pemalang Toll Road
Pemalang-Batang
39
3,823
PT Pemalang Batang Toll Road
Batang-Semarang
75
7,214
PT Marga Setia Puritama
Semarang-Solo
75,7
6,213
PT Trans Marga Jateng
Solo-Mantingan-Ngawi
90,1
5,138
PT Solo Ngawi Jaya
Ngawi-Kertosono
87,02
3,832
PT Ngawi Kertosono Jaya
Kertosono-Mojokerto
40,5
3,48
PT Marga Hanurata Intrinsic
Surabaya-Mojokerto
36,27
3,123
PT Marga Nujyasumo Agung
JORR II



Cengkareng - Batu - Ceper - Kunciran
15,22
3,497
PT Marga Kunciran Cengkareng
Kunciran-Serpong
11,19
2,623
PT Marga Trans Nusantara
Serpong-Cinere
10,14
2,219
 PT Cinere Serpong Jaya
Cinere-Cimanggis
14,7
3,178
PT Translingkar Kita Jaya
Cimanggis-Cibitung
25,39
4,441
 PT Cimanggis Cibitung Tollways
Cibitung-Cilincing
34,5
4,22
 PT MTD CTP Expressway
NON TRANS JAWA



JORR Seksi W2 Utara
7
 Disesuaikan
PT Marga Lingkar Jakarta
Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
21,04
7,156
PT Kresna Kusuma Dyandra
Depok-Antasari
21,55
4,768
PT Citra Waspphutowa
Bogor Ring Road
7,15
1,444
PT Marga Sarana Jabar
Ciawi-Sukabumi
54
7,775
 PT Trans Jabar Tol
Gempol-Pandaan
13,61
891
PT Margabumi Adhikarya
Gempol-Pasuruan
33,73
2,768
 PT Transmarga Jatim Pasuruan
Waru-Wonokromo-Tj.Perak
17,72
11,111
PT Margaraya Jawa Tol
Pasuruan-Probolinggo
45,32
5,96
PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol

Berita terkait